Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.
Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kwajibannya.
Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.
7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.
8. Sementara pemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.
Tentang sifat dan isi daripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.
Hakimpun bebas pula, dalam hal perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang menurut pendapatnya layak harus diambilnya.
9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.
Pasal 10 dan 11 dihapuskan.
12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.
Pasal 13 dihapuskan.
Pasal 14 dihapuskan
15. Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh hukum perdata.
16. Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
17. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.
18. Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
19. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
20. Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.
21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.
22. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
23. Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.
24. Dalam pada itu para pesero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam bentuk otentik.
25. Setiap orang diperbolehkan memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas biaya sendiri memperoleh salinannya.
26. Petikan tersebut dalam pasal 24 harus memuat :
- 1o. nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma,
2o. penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.
- 3o. penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk format.
4o. saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya perseroan.
5o. akhirnya pada umumnya bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.
28. selain dari pada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.
29. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.
30. Firma dari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.
Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian menjadi pesero lepas uang.
31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.
32. Apabila perseroan itu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.
33. Apabila keadaan keuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya
34. Segala uang dari kas yang sepanjang pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
36. Perseroan terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.
37. Jika perseroan itu tidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam akta perseroan.
38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya. Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.
39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.
40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.
41. Tiada suatu sero atau andil dalam blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.
42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab
44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah, dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.
45. Tanggungjawab para pengurus adalah tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.
46. Tiap² perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.
47. Apabila bagi para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.
48. Untuk menghindari bubarnya perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian dapat diatasinya.
49. Dalam akta itu bunga² tetap tak boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian² tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.
50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjangnya.
51. Perseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya
52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari para penbgurus, atas nama pesero.
Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk itu.
53. Dalam halnya mengenai perseroan penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.
54.
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus harus tiap - tiap tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
56. Tiap - tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.
Pasal 57, 58 di hapuskan.
Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
59. Bursa dagang adalah tempat pertemuan para pedangang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang - orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu didasarkan atas Mentri Keuangan.
60. Dari permusyawaratan dan permufakatan yang terjadi pada bursa itu dibuatnya ketetapan - ketetapan tentang kurs wesel, tentang harga segala barang perdagangan, asuransi - asuransi, permuatan kapal, biaya - biaya pengangkutan baik melalui air, maupun daratan obigasi - obigasi dalam dan luar negri, andil - andil dalam berbagai dana dan surat - surat berharga lainnya, yang dapat ditetapkan kursnya. Kurs atau harga yang berbagai -bagai itu harus disusun menurut peraturan atau kelaziman setempat.
61. Jam mulai berlaku dan berakhirnya bursa dan segala apa mengenai ketertiban mengenai bursa tadi harus diatur oleh Mentri Keuangan dengan peraturan tersendiri.
62. Makelar adalah seorang pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.
63. Tindakan-tindakan para pedagang-perantara yang tidak diangkat seperti diatas, tak melahirkan akibat-akibat hukum yang lebih daripada akibat-akibat yang timbul dari tiap-tiap persetujuan pemberian kuasa.
64. Pekerjaan makelar ialah: melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.
65. Pengangkatan para makelar itu ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan, dan ada juga yang dalam aktanya ditentukan, untuk, jenis atau jenis-jenis mata perusahaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan permakelaran mereka.
Dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana mereka diangkat menjadi makelar itu, atas tanggungan sendiripun tak bolehlah mereka, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan atau bersama-sama dengan orang lain, maupun pula dalam kongsi, berdagang atau menjadi penanggung atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan meraka.
66. Tiap-tiap makelar diwajibkan tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan segera mencatan dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindah bukukannya dalam buku hariannya, tanpa sela-sela kosong, garis-garis- sela atau catatan-catatan dalam jihat dan dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari pihak-pihak yang bersangkutan, tentang waktu perbuatan dan penyeahan, tentang macam, jumlah dan syarat-syarat daripada perbuatan yang ditutupnya.
67. Tiap-tiap makelar diwajibkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sewaktu-sewaktu dan apabila yang belakangan ini menghendakinya, memberi kutipan dari bukunya, yang memuat segala apa tercatat didalamnya mengenai perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.
Hakim berhak memerintahkan kepada tiap-tiap makelar, akan menyelenggarakan pembuatan buku-bukunya dimuka Pengadilan, agar kutipan-kutipan yang telah diberkan olehnya dapat dicocok bandingkan dengan catatan aslinya, pula untuk meminta keterangan-keterangan penjelasan tentang hal itu darinya.
68. Jika sesuatu perbuatan tidak sama sekali disangkal, maka catatan-catatan dalam buku-buku makelar sekedar telah dipindah-bukukan dalam buku harian, berlaku antara kedua belah pihak sebagai bukti tentang harga untuk mana dan syarat-syarat dengan mana perbuatan itu telah ditutupnya.
69. Tiap-tiap makelar yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan tidak dibebaskan dalam hal ini, iapun dari tiap-tiap party barang yang dengan perantaraan dia telah dijual atas monster, diwajibkan menyimpan monster itu sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catatan-catatan secukupnya supaya dapat dikenali kembali.
70. Tiap-tiap makelar yang, setelah menutup jualbeli menganai surat-wesel atau surat berharga lainnya yang seperti surat-wesel dapat dipergadangkan, menyerahkan surat itu kepada sipembeli, iapun bertanggung-jawab atas keaslian tandatangan sepenjual diatas wesel itu.
71. Tiap-tiap makelar yang bersalah melanggar sesuatu ketentuan dalam bagian ini sekedar berlaku baginya, iapun oleh pejabat umum yang mengangkatnya, dan tergantung pada keadaannya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya, dengan tak mengurangi akan hukuman-hukuman yang ditentukan, pula akan biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai sipenerima-kuasa.
72. Karena keadaan pailit, maka seorang makelar harus dibebaskan dari tugasnya, untuk kemudian oleh Hakim dilepas dari jabatannya.
Dalam hal adanya pelanggaran atas larangan termaksud dalam ayat kedua pasal 65, maka seorang makelar yang pailit harus dipecat dari jabatannya.
73. Seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya, maka sekali - kali tak boleh diangkat kembali dalam jabatannya itu.
74. Kasir adalah seorang yang, dengan menerima upahan atau provisi tertentu, dipercayai dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran - pembayaran.
75. Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya, atau jatuh pailit, harus dianggap karena kesalahannya sendiri menggakibatkan jatuh usahanya.
76. Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu.
77. Kepada pihak dengan siapa ia bertindak, komisioner itupun tak diwajibkan menyebut akan pihak, atas tanggungan siapa tindakan itu dilakukannya.
Seolah - olah tindakan itu urusan dia sendiri, iapun secara langsung terikat pada pihak lain dalam persetujuan.
78. Pihak yang memberi amanat kepadanya tak mempunyai hak menuntut terhadap pada pihak, dengan siapa komisioner itu telah bertindak, sepertipun pihak yang belakangan ini tak berhak juga menuntut kepada pihak pemberi amanat.
79. Jika namun itu seorang komisioner bertindak atas nama pengamantnya, maka segala hak dan kewajibannya, pun terhadap pihak ketiga, dikuasai oleh ketentuan - ketentuan dalam kitab Undang - undang Hukum Perdata pada Bab "Tentang pemberian kuasa". Ia tak mempunyai hak-mendahului termaksud dalam pasal - pasal dibawah ini.
80. Untuk segala tuntutannya sebagai komisioner terhadap pada pengamanatanya, baik tuntutan-tuntutan karena uang - uang yang telah dibayari olehnya terlebih dahulu, maupun karena bunga bunga, biaya dan provisi, maupun pula tuntutan - tuntutan berhubungan dengan perikatan - perikatan yang masih berjalan, maka seorang komisioner mampunyai hak mendahului, baik atas barang - barang yang oleh pengamanat telah dikirimkan penggantian rugi dalam hal kelambatan, memuat juga:
1o. nama dan berat atau ukuran barang - barang yang diangkut, begitupun merk - merk dan bilangan - bilanganya;
2o. nama orang kepada siapa barang - barang dikirimkannya;
3o. nama dan tempat sipenggangkut atau juragan perahu;
4o. jumlah upahan penggkutan;
5o. tanggal;
6o. tanda tangan sipengirim atau ekspeditur surat anggkutan itu, ekspeditur harus membukukannya dalam regester-hariannya.
91. Pengangkut dan juragan perahu harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang - barang dagangan dan lainya setelah setelah barang itu telah mereka terima untuk diangkut, kerusakan - kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu cacat pada barang - barang itu sendiri, karena keadaan barang yang memaksa, atau karena kesalahan atau kealpaan sipengirim atau ekspeditur.
92. Pengangkut atau juragan perahu tak bertanggung-jawab atas terlambatnya pengangkutan jika hal ini disebabkan karena keadaan yang memaksa.
93. Apabila barang - barang dagangan dan lainnya yang diangkut itu telah disampaikan dan diterima, dan upah pengangkutan telah dibayar pula , maka dengan itu gugurlah segala hak menuntut kerugian terhadap pada sipengangkut atau juragan perahu karena rusak atau kurangnya barang-barang tadi, jika satu sama lain pada waktu itu dapat dilihat dari luar.
Jika sementara itu rusak atau kurangnya barang-barang tadi tidak dapat dilihat dari luar maka setelah barang-barang tadi diterimanyapun, bolehlah diadakan pemeriksaan oleh pengadilan, tak pedulilah apakah upah pengangkutan sudah atau belum dibayar, asal pemeriksaan itu dimintanya dalam waktu dua kali dua puyluh empat jam stelah barang-barang diterimanya, dan ternyata pula barng-barang tada masih dalam wujudnya yang sama.
94. Apaqbila penerimaan barang-barang dagangan dan lainnya itu ditolak, atau tentang hal itu timbul suatu perselisihan,maka Ketua Pengadilan Negeri atau, dalam hal tidak hadirnya pejabat tersebut, Kepala Pemerintah setempat, atas surat permohonan bersahaja dan setelah pihak lawan, sekiranya ini ada ditempat, didengar pula, harus memerintahkan tindakan-tindakan seperlunya guna menyelenggarakan pemeriksaan oleh para ahli, sedangkan boleh diperintahkannya juga supaya barang-barang itu dapat dibayarnya upah pengangkut atau juragan perahu dan ongkos-ongkos lainnya.
Pengadilan Negeri atau Kepala Pemerintah setempat berhak dengan cara yang sama seperti diatas, memberi kuasa guna menjual dimuka umum akan barang-barang yang lekas menjadi buruk, atau akan sebagian dari barang-barang itu sebagaimana cukup ditimbangnya guna membayar upah pengangkutan dan ongkos-ongkos lainnya.
95. Segala hak untuk memajukan gugatan terhadap para ekspeditur, pengangkut atau juragan perahu karena hilangnya barang-barang seluruhnya, atau karena rusaknya, berdaluwarswa setelah tenggang waktu selama satu tahun terhadap pengiriman-pengiriman didalaqm wilayah Indonesia, selama dua tahun terhadap pengiriman-pengiriman dari Indonesia keluar tenggang-waktu mana dalam hal hilangnya barang-barang, dihitung mulai saat barang-barang itu sedianya telah harus selesai diangkutnya, dan dalam hal rusak atau terlambat disampaikannya, mulai dari barang-barang itu tiba ditempat tujuannya. Daluwarsa ini tidak berlaku dalam hal telah terjadinya penipuan atau pengkhianatan.
96. Dengan tak mengurangi segala apa yang telah diatur kiranya dalam peraturan-peraturan khusus, maka segala ketentuan dalam bagian ini berlaku juga bagi sekalian pengusaha kereta-kereta dan perahu-perahu umum. Mereka diwajibkan mengadakan register dari barang-barang yang diterimanya.
Apabila barang-barang ini terdiri atas uang, mas, perak, permata, mutiara, manikam, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat lain jenis itu, yang berharga, maka sipengirim diharuskan diharuskan menyebutkan harganya dan berhaklah ia pula menuntut pencatatan harga itu dalam register.
Dalam hal tak ada penyebutan yang demikian, maka dalam hal hilang atau rusaknya barang, pembuktian harga hanya diperbolehkan menurut ujudrupanya barang yang dikirimkan.
Apabila ada penyebutan harga barang, maka harga ini boleh dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, bahkan Hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya keterangan sipengirim setelah ini dikuatkan denga sumpah, dan untuk menaksir dan mengabulkan harga kerugian sesuai dengan penyebutan itu.
97. Tiap-tiap pelayaran-gilir dan perusahaan-perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk pada peraturan-peraturan dan reglemen-reglemen yang telah ada tentang hal ini, sekedar semua itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.
98. Ketentuan-ketentuan dalam bagian ini tidak belaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara sipembeli dan penjual.
99. Dihapuskan.
100. Tiap-tiap surat wesel berisikan :
1o. nama surat-wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;
2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar);
4o. penetapan hari-bayarnya;
5o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
6o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan;
7o. tanggal dan tempat surat-wesel ditariknya;
8o. tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
101. Surat-wesel dalam mana tak terdapat satulah saja dari keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai surat-wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat-wesel yang tidak menetapkan hari-bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik, dianggap sebagi tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.
Surat-wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.
102. Ada surat-wesel yang berbuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Ada yang ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan ada yang ditarik atas tanggungan orang ketiga.
Tiap penarik surat-wesel dianggap telah menariknya atas tangungan dia sendiri, apabila dari surat wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, ats tanggungan siapa surat itu ditariknya.
102a. Jika didalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata " harga untuk dipunggut", atau,,untuk incaso'', atau ,,dalam pemberian kuasa'', atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka sipenerima bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat-wesel itu, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara pemberian kuasa.
Dalam hal surat-wesel yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang wesel pun hanya bisa melancarkan upaya-upaya bantahan ialah diantaranya, yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.
Pemerintah termaktub dalam surat-wesel incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada sipemberi perintah.
103. Surat-wesel ada yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, maupun ditempat lain.
104 . Dalam suatu surat-wesel yang jumlah uangnya harus dibayar pada hari diunjukknnya, atau pada suatu waktu setelah diunjukkannya, penarik bisa ditentukan bahwa jumlah uang itu berbunga. Dalam tiap-tiap surat-wesel lainnya, clausule-bungapun harus dianggap tak tertulis. Dasar menghitung bunganya harus ditentukan pula didalam surat-wesel itu. Dasar bunga tak ditentukannya, clausule-bunga pun harus dianggap tak tertulis.Bunga itu berjalan terhitung mulai tanggal surat-wesel, kecuali lain hari ditentukannya
105. Surat-wesel yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap- lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
Surat-wesel yang jumlah uangnya berulang-ulang dituliskannya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
106. Apabila surat-wesel itu memuat tandatangan orang-orang yang menurut tak cakap mengikat dirinya dengan menggunakan surat-wesel, atau tandatangan yang palsu, ataupun tandatangan dari orang-orang rekaan belaka, ataupun pula tandatangan-tandatangan yang tak peduli apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun ikatan-ikatan orang-orang lain yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel itu, berlaku juga.
107. Tipa-tiap orang yang menaruh tandatangannya didalam sesuatu surat wesel sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena surat wesel itu, dan apabila telah membayarnya, memperoleh juga hak-hak yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakili itu. Akibat-akibat yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan melampaui batas kewenangannya.
108. Penarik sesuatu surat-wesel harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.
Ia boleh mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung akseptasi - namun tiap-tiap clausule untuk mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.
109. Jika ada suatu surat-wesel yang tak lengkap sewaktu ditariknya dan kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan-persetujuan-nya dulu, mak, manakala persetujuan-persetujuan tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali surat wesel itu oleh pemegang tersebut diperoleh dengan itikad buruk atau karena sesuatu keteledoran yang besar.
109a. Penarik, iapun atas pilihan sipenerima (bacalah si berpiutang), harus tetapkan apakah surat-wesel akan dibayar kepada penerima sendiri, atau kepada orang lain, dan dalam hal kedua-duanya kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata ,, kepada tertunjuk, atau pula dengan tambahan istilah seperti termaksud dalam pasal 110 ayat 2.
109b. Tiap-tiap penarik atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa surat-wesel ditariknya, harus ikhtiarkan supaya pada hari-bayarnya pada tertarik telah ada dana secukupnya guna membayar surat-wesel tersebut, pun sekiranya surat wesel itu dinyatakan harus dibayar pada orang ketiga, namun kesemuanya itu dengan pengertian, bahwa dalam hal bagaimanapun juga, tetap penarik sendirilah yang bertanggung jawab terhadap pemegang dan para endosan sebelumnya.
109c. Dana itu dianggap telah ada pada si tertarik, apabila tertarik, pada hari surat-wesel harus dibayar, atau pada saat pemegang menurutnya ketiga pasal 142 boleh melaksanakan hak regresnya, kepada penarik atau kepada orang atas tanggungan siapa surat-wesel itu ditariknya, mempunyai utang yang telah bisa ditagih, paling sedikitnya sebesar jumlah uang wesel.
110. Tiap-tiap surat-wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat diserahkan kepada orang lain dengan jaln endosemen.
Apabila dalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata tidak kepada tertunjuk atau suatu istilaqh lain sebagainya, maka surat wesel itu tidak dapat dipindahkan kepada orang lain melainkan dalam bentuk cessie-biasa dengan segala akibatnya. Suatu endosemen yang dilakukan dalam surat-wesel yang demikian, berlaku sebagai cessie-biasa.
Endosemen bisa dilakukan juga pau atas keuntungan tertarik-akseptan atau tertarik-bukan akseptan, pun pula atas keuntungan penarik atau tiap-tiap berutang wesel lainnya. Orang-orang ini semua bisa mengendosemenkan lagi surat-wesel itu.
111. Tiap-tiap endosemen harus tak bersyarat. Tiap-tiap syarat tercantum didalamnya dianggap tak tertulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Endosemen kepada pembawa (toonder) berlaku sebagai endosemen dalam blnko.
112. Tiap-tiap endosemen harus diselenggarakan pada surat-wesel itu sendri atau pada sebuah lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Ia harus ditandatangani oleh endosan.
Endosan bisa diselenggarakan dengan tak menyebut orang kepada siapa ia dilakukannya, atau dengan tandatangan endosan saja (endosemen dalam blanko). Dalam hal yang belakangan ini endosemen tersebut, supaya bisa berlaku harus diselenggarakan pada lembaran-sambungannya.
113. Dengan jalan endosemen maka segala hak yang timbul dari surat-wesel itu berpindah ketangan orang lain.
Jika endosemen itu dilakukan dalam blanko, maka pemegang diperbolehkan :
1o. mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri, baik nama orang lain.
2o. mengendosemenkan surat-wesel itu lagi dalam blanko kepada orang lain.
3o. menyerahkan surat-wesel itu kepada orang ketiga dengan tidak mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkannya pula.
114. Kecuali telah diperjanjikan kebalikannya, tiap-tiap endosan harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.
Ia boleh melarang pengendosemenan baru ; dalam hal yang demikian, maka terhadap mereka, kepada siapa surat-wesel itu kemudian di endosemenkannya endosan tidak menanggung akseptasi dan pembayarannya.
115. Barang siapa memegang suatu surat-wesel, iapun harus dianggap sebagai pemegangnya yang sah, apaqbila ia bisa membuktikan haknya, dengan memperlihatkan suatu deretan-takterputus dari segala pengendosemenan surat-wesel itu, pun sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.
Endosemen-endosemen yang telah dicoret dalam hubungan ini harus dianggap tak tertulis. Apabila suatu endosemen dalam blanko disusul dengan endosemen lain maka penandatangan endosemen yang terakhir dianggap telah memperoleh surat-wesel itu dengan pengendosemenan dalam blanko.
Apabila seorang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan surat-wesel yang tadinya dikuasainya, maka pemegang yang membuktikan haknya atas surat wesel itu dengan cara seperti tersebut dalam ayat yang lalu, ia pun tak diwajibkan menyerahkannya kembali kepadanya, terkecuali kiranya surat-wesel itu diperolehnya itikad buruk, atau karena sesuatu keteledoaran yang besar.
116. Mereka yang harus menghadapi suatu tagihan berdasarkan surat-wesel, mereka itu berdasar atas perhubungan pribadi dengan penarik atau dengan pemegang sebelumnya,tak boleh melancarkan upaya - upaya bantahan kepada pemegang,kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat weselnya, dengan sengaka telah bertindak atas kerugian si berutang.
117. Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk dipunggut'' atau ,,untuk incaso'', atau ,,dalam pemberian kuasa", atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si pemegang bisa melaksanakan semua hak yang timbul dari surat-wesel, akan tetapi ia tak boleh ia mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara memberi kuasa.
Dalam hal yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang-wesel pun tidak bisa memajukan upaya-upaya bantahan lain selain upaya-upaya yang mereka sedianya boleh lancarkan kepada endosan.
Perintah termuat didalam endosemen-incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada si pemberi perintah.
118. Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk tanggungan'' atau ,,barang-barang sebagai gadai'' atau kata-kata lainnya yang berartikan memberikan tanggungan gadai, maka pemegang bisa melaksanakan segala haknya yang timbul dari surat-surat wesel, akan tetapi tiap endosemen yang dilakukan olehnya, hanya berlaku sebagai endosemen pemberian kuasa belaka.
Kepada pemegang, maka para berutang-wesel pun tidak bisa melancarkan upaya-upaya bantahan berdasarkan perhubungan mereka pribadi dengan endosemen, kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat-weselnya dengan sengaja telah bertindak atas kerugian siberutang.
119. Endosemen yang telah diselenggarakan setelah hari-bayar, iapun mempunyai akibat-akibat yang sama dengan endosemen sebelumnya. Dalam pada itu, endosemen yang diselenggarakan setelah protes-non-pembayaran, atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes, endosemen itu pun hanya mempunyai akibat-akibat sebagai cessie biasa.
Kecuali dibuktikan kebalikannya, tiap-tiap endosemen tanpa tanggal dianggaplah ia diselenggarakan sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes.
120. Tiap-tiap surat-wesel, iapun sampai pada hari-bayarnya, oleh pemegangnya yang sah atau oleh orang yang hanya memegang belaka. bisa diunjukkan kepada tertarik ditempat tinggalnya, guna mendapatkan akseptasi.
121. Dalam tiap-tiap surat-wesel, penarik-pun dengan atau tidak dengan penetapan tenggang-waktu bisa tetapkan pula bahwa surat itu harus diunjukkan untuk akseptasi.
Iapun dalam surat-wesel itu bisa melarang pengunjukkannya untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang pembayarannya harus ditagih dari seorang ketiga, atau ditempat lain daripada tempat domisili si tertarik, atau pada suatu waktu setelah poengunjukkannya.
Ia bisa juga tetapkan bahwa pengujukkan untuk akseptasi tidak boleh dilakukan sebelum hari yang ditentukan.
Kecuali oleh penarik telah dinyatakannya,bahwa surat-wesel itu tak bisa dimintakan akseptasinya, maka tiap-tiap endosan, dengan atau tidak dengan penetapan tenggang waktu bisa tentukan, bahwa surat-wesel harus diujukkan untuk akseptasi.
122. Surat-surat wesel yang harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya, harus diunjukan untuk akseptasi dalam waktu satu tahun setelah hari tanggalnya.
Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu.
Para endosan boleh memperpendeknya.
123. Tertarik berhak akan meminta supaya kepadanya dilakukukan pengunjukkan untuk kedua kalinya pada hari berikut hari pengujukkan pertama. Mereka yang berkepentingan tak bisa memeperlawankan bahwa permintaan itu telah tidak dikabulkannya, kecuali permintaan itu dimuatkan dalam protes yang bersangkutan.
Pemegang tidak berkewajiban menyerahkan surat-wesel yang diujukkanya itu kepada tertarik.
124. Tiap-tiap akseptasi harus dituliskan didalam surat-weselnya. Ia diistilahkan dengan kata ,,sanggup '' atau dengan kata lain yang semaksud: ia harus ditandatangani oleh tertarik. Suatu tandatangan saja dari tertarik, ditaruhkan pada belah muka surat-wesel, sudahlah berlaku sebagai akseptasi.
Dalam halnya surat-wesel harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkanya, atau surat itu menurut janji yang tegas untuk akseptasi harus diunjukkan dalam jangka waktu tertentu, maka akseptasi pun harus bertanggalkan hari ia dilakukannya, kecuali pemegang tuntut hari pengunjukkannya.
Dalam hal akseptasi tak ditanggalinya, maka atas ancaman hukuman kehilangan hak regresnya terhadap para endosan dan penarik yang telah sediakan uang cadangan, pemegang pun dengan protes-pada-saatnya harus tuntut supaya kelalaian itu dinyatakan.
125. Tiap-tiap akseptasi adalah tak bersyarat, namun tertarik berhaklah ia akan membatasinya sampai sebagian jumlah uangnya.
Tipa-tiap perubahan lainnya, yang dilakukan oleh akseptan berhubung dengan apa yang termuat dalam surat-wesel, dianggap sebagai suatu penolakan akseptasi. Akseptan sementara itu, kewajibannya adalah sesuai dengan isi akseptasinya.
126. Apabila surat-wesel oleh penarik dinyatakan harus dibayar ditempat lain daripada tempat domosili tertarik, dengan tidak ditunjukkan orang ketiga pada siapa pembayaran harus dilakuakan. maka tertarik diperbolehkan menunjuknya dalam melakukan aksepatasinya. Penunjukan yang demikian tak dilakuakannya, dainggaplah tertarik mengikat dirinya untuk membayarnya sendiri pada tempat pembayaran harus dilakukan.
Apabila surat-wesel itu dinyatakan harus dibayar pada tempat domisili tertarik maka bolehlah tertarik dalam memberikan akseptasinya menunjuk sebuah alamat ditempat yang sama dimana pembayaran harus dilakuakan.
127. Dengan memberikan akseptasinya, tertarik mengikat dirinya akan membayar surat-wesel itu pada saat ia harus dibayar.
Dalam hal surat-wesel itu tak dibayarnya, maka pemegang pun sekiranya ia sendiri penariknya mempunyai tuntutan yang langsung timbul dari surat-wesel itu terhadap akseptan untuk segala apa yang bisa dituntut berdasarkan pasal 147 dan 148.
127a.Barang siapa telah memegang dana secukupnya, khusus diperuntukkan guna membayar sesuatu surat- wesel yang telah ditarik atasnya, iapun atas ancaman hukum akan ganti rugi dan bunga terhadap sipenarik wajib melakukan akseptasinya.
127b.Janji untuk mengakseptasi sesuatu surat-wesel tak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberikan hak kepada penarik surat wesel tersebut untuk menuntut ganti kerugian kepada si yang menjanjikannya dan menolak memenuhi janjinya.
Kerugian itu terdiri dari ongkos-ongkos protes, dan penarikan wesel baru, apabila surat-wesel itu telah ditariknya atas tanggungan penarik sendiri.
Apabila surat-wesel itu ditariknya atas tanggungan seorang ketiga, maka kerugian dan bunga terdiri dari ongkos-ongkos protes dan ongkos-ongkos penarikan surat-wesel baru dan lagi dari apa yang sipenarik berdasarkan janji yang diperolehnya, kepada orang ketiga itu atas utang dalam surat-wesel telah dibayarnya lebih dahulu.
127c.Penarik berkewajiban pada saatnya memberikan advies kepada tertarik tentang surat- wesel yang telah ditariknya dan apabila tidak dilakukannya pemberian adveis itu, maka wajiblah ia akan mengganti segala biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran surat wesel itu.
127d.Apabila surat-wesel itu ditarik atas tanggungan orang ketiga, maka hanya orang inilah untuk surat-wesel itu terikat pada akseptan.
128.Apabila tertarik telah coret akseptasi yang telah dinyatakannya dalam sesuatu surat-wesel ini diberikannya kembali,maka dianggaplah ia menolak akseptasi itu.Kecuali dibuktikan kebalikannya,dianggaplah tiap-tiap pencoretan itu dilakukan sebelum surat-wesel itu diberikannya kembali.
Jika sementara itu tertarik secara tertulis telah memberutahukan akseptasinya kepada sipemegang atau kepada orang yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel, maka terhadap orang-orang itu iapun berkewajiban sesuai dengan isi akseptasinya.
129.Pembayaran sesuatu surat-wesel bisa dijamin dengan jaminan aval untuk seluruh atau sebagian dari jum;lah uangnya.
Jaminan ini biasa diberikan oleh orang ketiga, bahkan oleh orang yang tandatanganya termuat didalam surat-wesel itu.
130.Aval tersebut harus dituliskan dalam surat-wesel yang dijaminnya atau pada kertas sambungannya.
Ia dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau kata-kata lain sebagainya;iapun harus ditandatangani oleh sipemberi aval.
Hanya tandatangan saja dari pemberi aval yang dibubuhkan pada belah muka dari surat-wesel itu, berlakulah sudah sebagai aval, kecuali tandatangan itu tandatangan si tertarik atau penarik.
Aval bisa juga diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat ia diberikannya.
Didalam aval itu harus diterangkan juga untuk siapa ia diberikannya. Keterangan yang demikian tak dimuatkannya,dianggaplah aval itu diberikan untuk penarik.
131.Pemberi aval ia pun sama terikatnya seperti mereka untuyk siapa aval diberikannya.
Ikatan itu berlaku juga, pun sekiranya ikatan yang dijaminnya, karena lain alasan daripada cacat dalam bentuknya, batal.
Dengan membayarnya, si pemberi aval memperoleh segala hak yang menurut surat-wesel itu bisa dilaksanakan kepada pihak siapa aval diberikan, dan kepada mereka yang terhadap pihak tersebut terikat karena surat-wesel itu.
132.Suatu surat-wesel bisa ditarik untuk dibayar:
Pada waktu ditunjukknya (wesel unjuk);
Pada suatu waktu setelah ditunjukknya (wesel setelah unjuk);
Pada suatu hari yang ditentukan.
Semua surat-wesel yang hari bayarnya ditentukan dengan cara lain, atau yang menetapkan pembayarannya bisa diangsur, adalah batal.
133.Surat-wesel yang ditarik sebagai wesel unjuk, iapun harus dibayar pada waktu diunjuknya. Untuk pembayaran itu harus diunjuknya dalam tenggang waktu satu tahun lamanya setelah haritanggalnya. Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu. Para endosen boleh memperpendeknya.
Penarik bisa tetapkan, bahwa suatu surat-wesel tidak boleh diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang ditentukan. Dalam hal demikian, maka tenggang waktu untuk pengunjukannya berjalan mulai hari itu.
134. Hari-bayar sesuatu surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya,iapun harus ditentukan pada hari tanggal akseptasinya atau haritanggal protesnya.
Dalam hal adanya protes, maka akseptasi yang tidak ditanggalinya, dianggaplah ia itu terhadap akseptan telah dilakukan pada hari yang terakhir dari tenggang waktu yang ditentukan untuk pengunjukkannya guna akseptasi.
135. Surat -wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, ia pun harus dibayar pada hari bulan yang bersamaan dengan hari bulan pembayaran itu harus dilakukan. Dalam hal tak adanya hari bulan yang bersamaan, surat-wesel itu harus dibayar pada hari terakhir dari bulan itu.
Dalam hal surat-wesel itu ditarik satu atau beberapa bulan setelah setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, harus dihitung dulu semua bulan yang penuh.
Jika hari bayar itu ditentukan pada permulaan, pada pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dst.) atau pada akhir sesuatu bulan, maka istilah-istilah itu harus diartikan : tanggal satu, tanggal limabelas, dan hari akhir bulan itu.
Istilah-istilah : ,,delapan hari ", ,,limabelas hari" , harus diartikan bukan satu minggu atau dua minggu, akan tetapi suatu tenggang waktu selama delapan atau limabelas hari.
Istilah ,,setengah bulan" berarti suatu tenggang waktu selama limabelas hari.
136. Haribayar sesuatu wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, ditempat, dimana tarikhnya berlainan dengan tarikh ditempat surat-wesel itu dikeluarkannya, harus dianggap ditentukan menurut tarikh tempat pembayarannya.
Hari pengeluaran sesuatu surat-wesel yang ditarik diantaranya dua tempat yang berlainan tarikhnya, dan yang harus dibayar pada suatu waktu setelah hari tanggalnya, harus disalurkan kepada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran dan hari pembayarannya harus ditentukan dengan itu.
Tiap-tiap tenggang waktu untuk pengunjukan surat-wesel harus dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat yang lalu.
Pasal ini tidak berlaku apabila dari sesuatu clausule yang dimuatkan dalam surat-wesel atau dari kata-kata yang dipakai didalamnya dapat disimpulkan suatu maksud yang menyimpang darinya.
137. Pemegang sesuatu surat-wesel, yang harus dibayar pada hari yang telah ditentukan, atau pada suatu waktu setelah tanggalnya atau setelah diunjukkannya, baik pada hari surat itu harus dibayarnya, baik pada satu atau dua hari-kerja berikutnya.
Pengunjukan surat-wesel kepada sesuatu balai pemberesan (verrekeningskamer) dianggap sebagai pengunjukan yang sah untuk pembayarannya, Badan-badan yang harus dianggap sebagai balai-pemberesan dalam arti termaksud dalam bab ini, akn ditunjuk oleh prisiden.
138. Kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 167b, tiap-tiap tertarikm yang telah membayar surat-wesel itu, boleh menuntut supaya surat-wesel diserahkan kepadanya disertai dengan surat tanda terima pembayaran yang sah dari pemegangnya.
Pemegang tak diperbolehkan menolak akan menerima pembayaran untuk sebagian.
Dalam hal surat-wesel itu hanya dibayar untuk sebagian saja, maka tertarik boleh menuntut supaya pembayaran itu ditulisnya dalam surat-wesel dan supaya kepadanya untuk diberikan suatu tanda penerimaan.
139. Pemegang sesuatu surat-wesel tak boleh dipaksakan menerima pembayaran sebelum hari bayarnya.
Tertarik yang membayar sebelum hari bayar, ia pun berbuat atas tanggung jawab sendiri.
Barang siapa membayar sesuatu surat-wesel pada haribayarnya, ia pun dengan sah dibebaskan asalkan dari pihaknya tak terjadi suatu penipuan atau padnya tiada kesalahna yang menyolok besarnya. Ia diwajibkan memeriksa akan ketertiban deretansegala endosemen-endosemen yang telah terjadi akan tetapi tandatangan endosemen-endosemen itu tak usah diperiksanya.
Apabila ia, setelah melakukan suatu pembayaran yang tidak membebaskannya, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka ia pun memperoleh hak untuk menagih kepada segala mereka yang telah memperoleh surat-wesel itu dengan itikad buruk, atua karena kesalahannya yang amat besarnya.
140. Sebuah surat-wesel yang pembayarannya dijanjikan akan dilakukan dengan uang lain dari pada yang berlaku ditempat pembayaran, bisa dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilainya pada hari pembayaran. Apabila siberutang melalaikanya, maka sipemegang boleh pilih akan menuntut pembayaran jumlah uang wesel itu dengan uang dari negerinya.menurut nilainya, baik pada hari ia harus dibayar atau pada hari pembayaran dilakukan.
Harga uang asing harus ditentukan menrut kebiasaan ditempat pembayaran. Dalam pada itu penarik boleh menyatakan, bahwa jumlah uang wesel itu harus dibayar menurut nilai yang ditentukan dalam surat-wesel.
Apa yang tersebut diatas, tidak berlaku, apabila penarik telah menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dengan uang yang dengan tegas disebutnya (clausule tentang pembayaran yang sungguh-sungguh dengan uang asing).
Apabila jumlah uang surat-wesel itu ditentukan dalam uang, yang mempunyai nama yang sama tetapi harganya dalam negeri surat-wesel dikeluarkannyanberlainan dengan harga dalam negeri ia harus dibayarnya, maka dianggapnyalah yang dimaksudkannya itu uang ditempat pembayaran.
141. Apabila surat-wesel itu untuk pembayaranya tidak diunjukkan dalam tenggang-waktu menurut pasal 137,maka berhaklah si berutang akan menyerahkan kepada yang berwajib untuk disimpannya, atas biaya dan tanggung jawab si pemegang.
142. Pemegang surat-wesel bisa dilaksanakan hak regresnya kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur-wesel lainnya
Pada haribayarnya :
apabila pembayaran tidak telah terjadi.
Bahkan sebelum hari bayarnya :
1o. apabila aksptasi seluruhnya atau untuk sebagian ditolak
2o. dalam hal pailitnya tertarik, baik tertarik akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran (surseance van betaling) yang diberikan kepadanya.
3o. dalam hal pailitnya penarik sesuatu surat wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya.
143. Penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran harus dinyatakan dengan akta otentik (proses non-akseptasi atau non-pembayaran).
Protes non-akseptasi harus dalam tenggang waktu yang ditentukan guna pengunjukan untuk akseptasi. Apabila dalam hal termaktub dalam pasal 123 ayat 1 pengunjukan pertama telah dilakukan pada hari terakhir dari tenggang waktu tersebut, maka proses masih juga bisa dilakukan pada hari berikutnya.
Protes non-pembayaran terhadap surat-wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, atau pada suatu waktu setelah hari tanggal surat-wesel itu. ataupun pada suatu waktu setelah surat-wesel diunjukan, protes itu harus dilakukan pada salah satu dari dua hari-kerja berikut hari surat-wesel harus dibayarnya. Apabila protes itu mengenai surat-wesel yang harus dibayarnya pada waktu diunjukkannya (surat-wesel unjuk), maka protes harus dilakukan menurut ketentuan -ketentuan tercantum dalam ayat yang lalu untuk melakukan protes non-akseptasi.
Protes non-akseptasi membuat tak perlu lagi dilakukannya pengunjukan untuk pembayaran dan protes non-pembayaran.
Dalam hal diangkatnya pengurus-pengurus atas permintaan tertarik untuk menunda pembayaran, baik tertarik-akseptan maupun bukan-akseptan, maka pemegang tak bisa melaksanakan hak regresnya, melainkan setelah surat wesel untuk pembayaran diunjukkan kepada tertarik dan setelah protes dibuatnya.
Apabila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, dimintakan pailit, atau apabila penarik sesuatu surat-wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, cukuplah apabila keputusan pengadilan yang menyatakan kepaiiltan itu diperlihatkannya.
143a. Pembayaran surat-wesel harus diminta dan protes berikutnya harus dibuat ditempat tinggal tertarik.
Apabila surat-wesel itu ditarik untuk dibayarditempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang lain yang ditunjuk pula, baik dalam kabupaten lain, maka pembayaran harus diminta dan protes harus dibuat ditempat tinggal yang ditunjuk, atau kepada orang yang ditunjuk pula.
Apabila orang yang harus membayar surat-wesel itu sama sekali tak dikenal atau tak bisa diketemukakan, maka protes harus dilakukan dikantor-pos tempat tinggal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan apabila ditempat itu tiada kantorposnya, di Jawa dan Madura kepada bupati dan ditempat-tempat lain kepada kepala daerah. Perbuatan-perbuatan yang sama harus dilakukan juga apabila surat-wesel ditarik untuk dibayar di kabupaten lain dari pada kabupaten tempat tinggal tertarik dan tempat tinggal dimana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.
143b. Semua protes, baik protes non-akseptasi maupun protes non-pembayaran harus dibuat seorang notaris atau seorang jurusita dan harus disertai dengan dua saksi.
Protes itu berisikan:
1o. suatu turunan kata demi kata dari suatu wesel yang bersangkutan, dari akseptasinya, dari segala endosemen, dari avalnya dan dari alamat tertulis didalamnya.
2o. keterangan bahwa aksepasi atau pembayaran dari orang-orang atau ditempat tersebut dalam pasal yang lalu telah diminta tatapi tidak diperolehnya.
3o. keterangan tentang sebab-sebab non-akseptasi atau non-pembayaran yang dikemukakannya.
4o. pemegang untuk menandatangani protes itu dan sebab-sebab penolakkannya.
5o. keterangan bahwa ia, notaris atau jurusita, karena non-akseptasi atau non-pembayaran telah membuat protes.
Jika protes itu mengenai suatu surat-wesel yang telah hilang, maka untuk mengganti apa yang tersebut dibawah 10 dari ayat yang lalu, suatu pertelan seteliti-telitinya dari isi surat-wesel tersebut, cukuplah sudah.
143c. Notaris atau jurusita tersebut, iapun atas ancaman hukuman akan mengganti biaya rugi dan bunga, harus membuat turunan dari pada protes tadi, tentang pembuatan mana harus diterangkan didalam turunan itu, dan lagi ia harus membukukan menurut tertib-waktu dalam suatu regrister khusus untuk itu, dinomori dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dalam hal tempat tinggalnya ada dalam kabupaten Pengadilan tersebut berada, dan untuk selainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau dalam hal tak-hadir, berhalangan atau tidak ada, di Jawa dan Madura oleh bupati dan ditempat lain oleh kepala pemerintah darah. Lagipula ia diharuskan apabila yang demikian itu dikehendakinya, memberikan sebuah turunan atau lebih kepada sekalian mereka yang bersangkutan.
143d. Sebagai protes non-akseptasi, berturt-turut protes non-pembayaran harus dianggap tiap-tiap pernyataan dalam surat-wesel yang dengan seizin pemegang dibubuhkan, ditanggali dan ditandatangani oleh orang kepala siapa akseptasi atau pembayaran itu dimintanya, ialah suatu pernyataan, bawasannya akseptasi atau pembayaran itu ditolak, terkecuali oleh penarik telah dicatatnya, bahwa protes otentik dikehendakinya.
144. Pemegang harus memberitahukan non-akseptasi atau non-pembayaran itu kepada endosannya dan kepada penarik dalam waktu empat hari kerja berikut hari protes atau, jika surat-wesel itu ditariknya dengan clausule tanpa biaya. Setiap endosan, ia dalam waktu dua hari kerja berikut hari pemberitahuan tersebut diterimanya, harus memberitahukan pemberitahuanh itu kepada endosannya dengan menyebutkan nama-nama dan alamat-alamat sekalian mereka yang telah memberikan pemberitahuan: sebelumnya dan demikian seterusnya sampai kembali kepada penarik. Tiap-tiap tenggang waktu harus dihitung mulai hari penerimaan pemberitahuan sebelumnya.
Apabila sesuai ayat yang lalu suatu pemberitahuan dilakukan kepada orang yang tandatangannya terdapat didalam surat-wesel iti, maka dalam tenggang-waktu yang sama harus dilakukan pemberitahuan yang sama pula kepada orang yang memberi aval kepadanya.
Apabila seoraqng endosan tidak menuliskan alamatnya atau telah menulisnya secara tak dapat dibaca, maka cukuplah suatu pemberitahuan kepada endosan sebelumnya.
Barang siapa harus melakukan sesuatu pemberitahuan, iapun diperbolehkan melakukannya dalam bentuk apapun juga, bahkan hanya dengan pengiriman kembali surat-wesel yang bersangkutan.
Ia harus buktikan bahwa pemberitahuan itu telah ia lakukan dalam tenggang-waktu yang ditentukan. Tenggang-waktu ini harus dianggap telah diindahkannya, apabila surat yang memuat pemberitahuan itu telah diposkan dalam tenggang-waktu tersebut.
Barang siapa telah melakukan pemberitahuan tidak dalam tenggang- waktu tersebut diatas, iapun tidak akan kehilangan haknya; jika ada alasan untuk itu, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tak akan melebihi jumlah uang wesel.
145. Penarik, atau seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan sebuah clausule ,,tanpa biaya'', atau ,,tanpa protes'' atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan pemegang dari kewajibannya membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.
Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat-wesel dalam tenggang-waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan-pemberitahuan.
Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang-waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya sebagai upaya pembelaan.
Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inip[un mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tandatangan-tandatangannya terdapat dalam surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan-endosan atau pemberi aval tersebut. Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia. Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka segala biaya protes, kalaupun ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu.
146. Mereka yang telah menarik sesuatu surat-wesel, atau telah memberikan akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menandatanganinya untuk aval, mereka itu segang. Dan lagi orang ketiga, atas tanggungan siapa surat wesel ditariknya, dan yang untuk telah menikmati harga nilainya, iapun bertanggung-jawab pula terhadap pemegang.
Pemegang berhak akan menegor orang-orang itu, baik mereka masing-masing, maupun mereka bersama-sama, dengan tiada kewajiban memperhatikan tertib-waktu dengan mana mereka telah mengikatkan dirinya.
Hak yang sama ada juga pada setiap orang yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu dan yang telah membayarnya untuk menunaikan wajib regresnya.
Tiap-tiap gugatan yang dilancarkan kepada seorang dari pada berutang-wesel, tak menghalang untuk menegor orang lainnya, pun sekitarnya orang-orang ini telah mengikatkan lebih kemudian dari pada orang yang pertama-tama ditegornya.
146a. Pemegang sesuatu surat-wesel yang telah diprotes, sekali-kali tak berhak atas uang cadangan penarik yang telah ada pada si tertarik.
Apabila sesuatu surat-wesel tidak mendapatkan akseptasinya, maka uang persediaan sampai jumlah surat-wesel harus tetap ada pada si tertarik, dengan tak mengurangi kewajiban tertarik tersebut terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.
147. Pemegang berhak menuntut dari orang kepada siapa hak regresnya dilakukannya:
1o. jumlah uang surat-wesel yang tidak mendapatkan jika ini diperjanjikan;
2o. bunga enam dari tiap-tiap seratusnya, terhitung mulai hari pembayarannya;
3o. biaya protes, biaya segala pemberitahuan yang telah dilakukan sepertipun ongkos-ongkos lainnya.
Dalam hal pelaksanaan hak regres itu berlangsung sebelum hari bayar, harus dilakukan suatu pengurangan dari jumlah uang surat-wesel itu. Pengurangan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku ditempat tinggal pemegang pada hari hak regres dilakukan.
148. Barang siapa untuk memenuhi wajib regresnya telah membayar jumlah uang surat-waesel, maka iapun berhak menuntut dari mereka yang wajib-regres terhadap padanya.
1o. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
2o. bunga enam porsen terhitung mulai dari pembayaran dilakukan;
3o. biaya yang telah dikelaurkannya.
149. Tiap-tiap berutang wesel, terhadap siapa hak regres sedang atau bisa dilakukan, iapun berhak setaelah melakukan pembayaran guna menunaikan wajib-regresnya akan menuntut penyerahan surat-wesel itu dengan protesnya, dan penyerahan suatu perhitungan yang untuk lunas telah ditandatangani.
Tiap-tiap endosan yang untuk menunaikan wajib-regresnya telah membayar surat-wesel itu, boleh menyoret endosemennya dan endosemen para endosemen berikutnya.
150. Dalam hakl akseptasi untuk sebagian, maka orang yang untuk menunaikan wajib regresnya telah membayar bagian dari jumlah uang wesel itu, iapun berhak menutut supaya pembayaran tadi dituliskan dalam surat-wesel dan supaya kepadanya diberikan tanda pelunasannya. Tambahan pula guna memberkan kemungkinan kepadanya untuk melaksanakan hak regresnya selanjutnya, pemgang harus serahkan kepadanya sebuah turunan dari surat-wesel itu seperti pun protesnya, turunan mana untuk kesesuaian bunyinya harus ditandatangani olehnya.
151. Setiap orang yang berhak melakukan sesuatu hak regres, iapun, kecuali diperjanjikan kebaliiannya, bisa mendapatkan pengganti ruginya dengan menarik surat-wesel baru (wesl ulang) sebagai surat-wesel untuk salah seorang mereka yang wajib regres terhadap padanya dan wesel mana harus dibayar ditempat tinggal orang itu.
Wesel ulang itu meliputi selain jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan materai dari wesel itu.
Apabila wesel ulang itu ditarik oleh si pemegang, maka jumlah uangnya harus ditetapkan menurur kurs surat wesel unjuk yang ditarik dari tempat surat-wesel asli harus dibayar, ditempat tinggal si wajib regres. Jika wesel ulang itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya harus ditentukan menurut kurs suatu surat-wesel unjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulang itu ditempat tinggal si wajib regres.
152. Setelah lewat tenggang-waktu yang ditentukan:
buat pengunjukan suatu surat-wesel yang ditarik untuk atas-pengunjukan atau untuk beberapa waktu tertentu setelah- pengunjukan;
buat membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran;
buat pengunjukan untuk pembayaran dalam hal ada janji syarat-tanpa-biaya;
maka gugurlah hak pemegang terhadap para endosan, terhadap penarik dan terhadap para berutang lainnya, kecuali akseptan.
Dalam hal tiada pengunjukan untuk akseptasi dalam tenggang-waktu yang ditentukan oleh penarik, maka gugurlah hak regresnya pemegang, baik regres karena non-pembayaran, maupun regres karena non-akseptasi, kecuali dari kata-kata dalam akseptasi ternyata, bahwa maksud penarik adalah hanya untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya tanggung akseptasi.
Jika ketentuan tentang tenggangwaktu buat pengunjukan tadi dimuatkan dalam suatu endosan, maka hanya endosemenlah yang bisa menggunakannya sebagai upaya bantahan.
152a. Setelah terhadap sesuatu surat-wesel dimajukan protes non-akseptasi atau non-pembayaran, maka, pun sekiranya protes itu tidak telah dibuat pada waktunya, wajib regres adalah pada penarik, kecuali ia bisa buktikan kiranya, bahwa takkala surat-wesel itu harus dibayar, uang cadangan cukup guna membayarnya, telah ada pada tertarik.
Sekiranya surat-wesel dulu tidak mendapatkan akseptasinya, sedangkan protes pun tidak dibuat pada waktunya, maka, atas ancaman hukuman harus tanggung regres, penarik harus serahkan kepada pembawa segala hak tuntutannya uang cadangan yang pada hari bayar telah ada pada tertarik, sampai jumlah surat-wesel, lagipun, atas biaya sipembawa ia harus serahkan kepadanya segala bukti guna mengesahkan tuntutan itu. Apabila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas harta-kekayaan harus tunaikan kewajiban-kewajiban yang sama, kecuali oleh mereka lebih baik ditimbangnya, untuk mengizinkan kepada pembawa untuk menuntut yang persedian sampai jumlah surat-wesel.
153. Apabila pengunjukan surat-wesel atau pembuatan protes dalam tenggangwaktu yang ditentukan terhalang karena sesuatu rintangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang sesuatu Negara atau keadaan memaksa lainnya). maka tenggangwaktu itu harus diperpanjang.
Pemegang harus segera memberitahukan keadaan memaksa itu kepada endosannya dan mencatat pula pemberitahuannya dalam surat -wesel itu atau pada kertas sambungannya, setelah ditanggali dan ditandatanganinya, untuk selainnya berlakulah pasal 144.
Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang harus segera mengunjukan surat-weselnya untuk akseptasi atau pembayaran, dan menyuruh- membuat protes jika ada alasan untuk itu.
Jika keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari tigapuluh hari terhitung mulai hari bayarnya, maka, dengan tak usah melakukan pengunjukan atau pembuatan protes, hak regres bisa dilaksanakan.
Terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada waktu diunjukan atau pada suatu waktu setelah dunjukan, tenggangwaktu tiga puluh hari tadi berjalan mulai hari keadaan memaksa oleh pemegang diberitahukan kepada endosan, pun sekiranya pada hari itu tenggang-waktu buat pengunjukan belum berakhir; terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkan, tenggang-waktu tiga puluh hari harus diperpanjang dengan tenggang-waktu pengunjukan yang ditentukan dalam surat-wesel.
Keadaan-keadaan yang bersifat perseorangan semata-mata bagi pemegang sesuatu surat-wesel, auatu bagi orang yang mendapat tugas darinya untuk pengunjukannya atau untuk membuat sesuatu protes, keadaan-keadaan itupun tak dianggap sebagai keadaan memaksa.
154. Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi ayat, bisa menunjuka seseorang untuk dalam adanya darurat, memberikan akseptasi atau melakukan pembayaran.
Dengan syarat-syarat seperti ditentukan dibawah nanti, tiap-tiap surat-wesel bisa diakseptasi atau dibayar oleh orang yang memberikan perantaraannya bagi seoarang berutang, kepada siapa hak regres bisa dilancarkan.
Yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat-wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri.
Dalam tenggang-waktu selama dua hari-kerja, pengantara tersebut harus memberitahukan perantaraannya kepada orang untuk siapa perantaraan itu diberikannya. Apabila tenggang-waktu itu tidak diindahkannya dan jika ada alasan untuk itu, maka iapun harus bertanggung-jawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tidak akan melebihi jumlah uang wesel.
155. Akseptasi dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal, bilamana pemegang sesuatu surat-wesel yang sanggup mendapatkan akseptasi, sebelum hari bayaran mempunyai hak regres.
Jika didalam surat-wesel itu ditunjuk seseorang yang dalam hal darurat boleh memberikan akseptasi dan melakukan pembayaran ditempat surat-wesel itu harus dibayar, maka kepada orang yang melakukan penunjukan itu dan kepada mereka juga yang menaruh tanda-tangannya didalam surat-wesel sesudah penunjukan, pemegang hak boleh melaksanakan hak regresnya sebelum hari bayar kecuali surat-wesel itu olehnya pernah diunjukkan kepada si tertunjuk dan dari penolakan tertunjuk untuk memberikan akseptasi, protes telah dibuatnya pula.
Dalam hal perantaraan-perantaraan lainnya, pemegang boleh tolak akseptasi dengan perantaraan. Jika sementara itu pemegang menerimanya, maka iapun kehilangan hak regres yang sebelum hari bayar sedianya harus ada padanya terhadap orang untuk siapa akseptasi diberikannya dan terhadap mereka pula yang setelah akseptasi menandatangani surat-wesel itu.
156. Tiap akseptasi dengan perantaraan harus dituliskan didalam surat-wesel; ia harus ditandatangani oleh pengantara. Ia harus menerangkan pula untuk siapa perantaraan diberikan; dalam hal tidakadanya keterangan yang demikian dianggaplah akseptasi itu diberikan untuk penarik.
157. Akseptan-pengantara, iapun terhadap pembawa dan terhadap para endosan yang telah melakukan endosemennya sesudah orang untuk siapa perantaraan diberikannya, sama terikatnya dengan orang-orang yang belakangan ini.
Kendati telah terjadinyaakseptasi dengan perantaraan, namun orang untuk siapa perantaraan diberikannya, seperipun mereka yang wajib regres terhadap orang itu, masing-masing mereka itu jika ada alasan untuk itu, berhak dengan membayar kembali jumlah uang tersebut dalam pasal 147, akan menuntut dari pemegang supaya diserahkan kepadanya surat-wesel dengan protesnya dan surat perhitungan yang untuk lunas ditandatangani.
158. Pembayaran dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal yang mana pemegang sesuatu surat-wesel, baik pada hari-bayarnya, maupun sebelumnya, mempunyai hak regres.
Pembayarann itu harus meliputi seluruh jumlah uang, yang-mana sedianya harus dibayar oleh orang untuk siapa pembayaran dilakukannya.
Ia harus berlangsung paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.
159. Apabila kepada suatu surat-wesel telah diberikan akseptasi oleh beberapa perantara yang mempunyai domisili ditempat pembayaran, atau apabila beberapa orang yang mempunyai domisili ditempat yang sama telah ditunjuk supaya dalam hal darurat membayar surat-wesel itu, maka untuk mendapatkan pembayarannya pemegang harus tawarkan surat-wesel itu kepada sekalian mereka, dan, jika ada alasan untuk itu iapun harus membuat protes non-pembayaran paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.
Dalam hal adanya protes dalam tenggang-waktu tersebut, maka orang yang telah tuliskan alamat daruratnya, atau orang untuk siapa kepada surat-wesel itu telah diberikan akseptasinya, sepertipunpara endosan kemudian, sekalian mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.
160. Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, iapun kehilangan hak-regresnya terhadap mereka yang karena pembayaran tersebut tersedianya telah terbatas dari segala ikatan.
161. Pembbayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan dituliskan didalam surat-wesel dengan menyebutkan orang untuk siapa pembayaran dilakukan. Jika yang belakangan ini tak disebutnya; maka dianggaplah pembayaran itu dilakukan untuk penarik.
Surat-wesel beserta protesnya, jika protes telah ada dibuatnya, harus diserahkan kepada orang yang selaku pengantara membayarnya.
162. Barangsiapa sebagai pengantara membayar sesuatu surat-wesel, iapun dengan itu memperoleh segala hak yang timbul dari surat-wesel yang dibayarnya, terhadap orang untuk siapa pembayaran dilakukannya dan terhadap sekalian mereka yang terikat pada yang belakangan ini karena surat-wesel itu. Tetapi tak boleh ia mengendosemenkan surat-wesel itu sekali lagi.
Semua endosan berikut dia orang untuk siapa pembayaran dilakukannya, mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.
Apabila beberapa orang menawarkan dirinya untuk membayar sebagai pengantara, maka pembayaran yang harus dipilih ialah pembayaran, yang mengakibatkan pembebasan sebanyak-banyaknya. Pengantara yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalamayat ini, iapun kehilangan hak regresnya terhadap sekalian mereka yang jika ayat ini tidak dilanggarnya, sedianya telah terbebas.
163. Tiap-tiap sura-wesel bisa ditarik dallambeberap lembar yang bunyinya.
Semua lembaran harus dibubuhi nomor dalam teks alas hak sendiri; tiap-tiap lembaran yang tidak dibubuhi nomor, dianggap sebagi suatu surat-wesel tersendiri.
Tiap tiap pemegang sesuatu surat-wesel yang tidak terangkan didalamnya, bahwa hanya dalam satu lembar saja surat itu ditariknya, iapun atas biaya sendiri berhak menuntut akan penyerahan lebih dari satu lembaran. Untuk keperluan itu ia harus melakukan tegorannya kepada orang yang langsung telah mengendosemenkannya kepadanya, endosemen mana harus memberikan bantuannya dengan menegor orang yang kepada dialah telah mengendosemenkan surat-wesel itu, demikian seterusnya hingga tegoran itu sampai pada penarik. Para endosan harus tuliskan segala endosemen dalam lembaran-lembaran yang baru itu juga.
164. Pembayaran dilakukan atas satu lembaran saja diantara semua lemabran itu, mengakibatkan kebebasan juga, pun sekiranya tidak diperjanjikannya, bahwa pembayaran yang demikian akan mentiadakan kekuatan segala lembaran lainnya. Dalam pada itu si tertarik tetaplah ia terikat karena tiap-tiap lembaran yang telah diakseptasi tetap tidak diserahkan kepadanya.
Endosan yang telah mengendosemenkan lembaran-lembaran kepada beberapa orang, sepertipun para endosan kemudian, mereka itupun terikat karena segala lembaran yang memuat tandatangan mereka dan yang tidak telah diserahkan kepada mereka.
165. Barangsiapa telah mengirimka salah satu dari lembaran itu untuk akseptasi, iapun harus sebutkan dalam lembaran-lembaran lainnya nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini harus serahkannya kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.
Apabila ia menolaknya, maka pemegang tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya, setelah dengan protes dinyatakan olehnya :
1o. bahwa lembaran yang dikirimkannya untuk aksepatasi, atas permintaan dia telah tidak diserahkan kepadanya;
2o. bahwa ia telah tidak bisa mendapatkan akseptasi atau pembayaran atas suatu lembaran lain.
166. Tiap-tiap pemegang sesuatu wesel berhak membuat beberapa turunan dari surat-wesel itu.
Turunan itu harus dengan cermat menggambarkan aslinya dengan segala endosemen2 dan segala catatan2 lainnya yang ada padanya. Ia harus menunjukan dimana turunan itu berakhir.
Ia bisa diendosemenkannya dan bisa pula ditandatangani untuk aval dengan cara yang sama dan dengan akibat2 yang sama pula seperti aslinya.
167. Turunan itu harus sebutkan orang, pada siapa surat aslinya berada. Orang ini diharuskan menyerahkannya kepada pemegang yang syah dari turunan itu.
Apabila ia menolaknya, maka pembawa tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya kepada mereka yang dulu mengendosemenkannya atau menanda-tanganinya untuk aval, setelah dengan protes dinyatakan olehnya, bahwa atas permintaan dia surat aslinya telah diserahkan padanya.
Apabila setelah endosemen terakhir yang dituliskan padanya, sebelum turunan itu dibuat, surat aslinya memuat clausule: ,,mulai disini endosemen hanya berlaku atas copie-nya", atau sesuatu clausule lain sepertinya, maka suatuendosemen kemudian pada surat aslinya, adalah batal.
167a. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya, iapun hanya bisa tagih pembayarannya dari tertarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.
167b. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya dan yang telah harus dibayar pula dan seberapa perlu telah diprotes juga, iapun hanya bisa melaksanakan hak2-nya kepada akseptandan kepada penarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.
168. Dalam hal diadakannya perubahan surat-wesel didalam teksnya, mereka yang setelah perubahan itu menaruh tandatangan mereka didalam surat-wesel itu, terikat menurut teksnya yang telah diubah; mereka sebelumnya itu menaruh tanda-tangan mereka, terikat menurut teks aslinya.
168a. Dengan tak mengurangi ketentuan pasal berikut, tiap-tiap perutangan wesel hapus karena segala upaya pembebasan utang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
169. Segala tuntutan hukum yang timbul darisesuatu surat-wesel terhadap akseptan hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama tiga puluh tahun terhitung mulai hari-bayar surat-wesel itu.
Segala tuntutan hukum pemegang sesuatu surat-wesel terhadap para endosan dan terhadap penarik, hapus karena daluwarsa, setelah lewat waktu selama satu tahun terhitung mulai tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dalam hal adanya clausule-tanpa biaya, mulai hari-bayar surat-wesel itu.
Segala tuntutan bertimbal-balik antara para endosan dan dari mereka masing-masing terhadap penarik hapus karena daluwarsa setelah waktu selama enam bulan terhitung mulai hari surat-wesel oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya dibayarnya, atau mulai hari endosan sendiri digugat dimuka pengadilan.
Daluwarsa tersebut dalam ayat kesatu tidak bisa diupayagunakan oleh akseptan, apabila dan seberapa jauh uang cadangan telah diterimanya, atau akseptan kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak adil; demikianpun daluwarsa tersebut dalam ayat kedua dan ketiga tidak bisa diuapaya-gunakan oleh penarik, apabila seberapa jauh uang cadangan tidak telah dipersediakan olehnya, pun tidak bisa diupayagunakan oleh penarik atau para endosan yang kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
170. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku atas kerugian orang yang terhadapnya perbuatan-pencegahan itu dilakukannya.
Dengan menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, segala kedaluwarsaan yang dibicarakan dalam pasal yang lalu berlaku juga terhadap mereka yang belum dewasa, dan mereka yang berada didalam pengampunan, sepertipun antara suami isteri, kesemuanya itu dengan tak mengurangi hak para belum dewasa dan mereka yang ada didalam pengampuan tadi untuk menuntut wali dan pengampu mereka.
171. Pembayaran sesuatu surat-wesel yang hari bayarnya jatuh pada suatu hari raya menurut undang-undang, iapun baru bisa ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikianpun segala perbuatan lainnya berkenaan dengan tiap2 surat2-wesel, yaitu pengunjukannya untuk akseptasi dan protesnya, semua itu tidak bisa berlangsung melainkan pada suatu hari kerja.
Apabila salah satu dari perbuatan2 itu harus dilakukan dalam suatu tenggang-waktu tertentu, yang hari terakhirnya adalah hari raya menurut undang-undang, maka tenggang-waktu itu harus diperpanjang sampai dengan hari kerja pertama berikut akhir tenggang-waktu tadi. Semua hari raya yang jatuh diantaranya termasuk juga dalam perhitungan tenggang waktu.
171a. Yang harus dianggap sebagai hari raya dalam arti menurut Bagian ini ialah: hari Minggu, hari Tahun Baru, hari Kristen yang kedua dari Paskah dan hari Pantekosta, hari Natal kedua-duanya yang tiap2 tahun tiba kembali dan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Penetapan tanggal2 dari semua hari raya yang dimaksudkan dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan dengan surat-ketetapan yang tiap2 tahun, sebelum tahun yang bersangkutan mulai, dimuatkan dalam Berita Negera, dalam ketetapan mana, apabila sesuatu hari raya itu bisa ditetapkan pada hari Senin berikutnya.
172. Dalam tiap2 tenggang-waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau dengan suatu perjanjian tidaklah termasuk hari tenggang itu mulai berjalan.
173. Tiada suatu hari penangguhanpun, baik penangguhan karena undang-undang maupun karena penangguhan Hakim, diperbolehkannya.
174. Tiap2 surat sanggup berisikan:
1o. baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan ,,surat sanggup'' atau ,,promesse kepada tertunjuk'' dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;
2o. kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. penetapan hari-bayarnya,
4o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran itu harus dilakukan;
6o. tanggal, dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7o. tandatangan orang yang mengeluarkan surat itu ( penandatanganan)
175. Tiap-tiap surat sanggup, dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan2 yang disahkan dalam pasal yang lalu, tak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali dalam hal2 tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya, iapun dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran, pula sebagai tempat penandatanganan berdomisili.
Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penandatanganan.
176. Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat surat sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat-wesel tentang: endosemen (pasal 110-119);
hari bayar ( pasal 132-136);
hak regres dalam hal non-pembayaran ( pasal 142-149, 151-153 );
pembayaran dengan perantaraan ( pasal 154-158, 162 );
turunan-surat-wesel ( pasal 166 dan 167 );
surat-wesel yang hilang ( pasal 1767a );
perubahan ( pasal 168 );
daluwarsa ( pasal 168a dan 169-170 );
hari raya, menghitungnya tenggang-waktu dan larangan penangguhan hari ( pasal 171, 171a, 172 dan 173 ).
Demikian berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat-wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya ( pasa 103 dan 126 ), tentang clausule-bunga ( pasal 104 ), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar ( pasal 105 ), tentang akibat2dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan2sebagai dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya ( pasal 107 ) dan tentang surat-wesel dalam blanko ( pasal 109 ).
Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval ( pasal 129-131 ): apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penadatanganan surat sanggup.
177. Penandatanganan sesuatu surat sanggup, iapun sama terikatnya dengan akseptan sesuatu surat-wesel.
Tiap2 surat sanggup yang harus dibayar pada sewaktu-waktu setelah diunjukkannya, iapun harus diunjukkan kepada penandatanganannya untuk ditandatanganinya ,,melihat'' dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 122. Waktu unjuk tersebut mulai berjalan semenjak tanggal ,,melihat'',yang oleh penandatanganan harus ditanyakan dalam surat-sanggupm itu.
Penolakan penandatanganan untuk menuliskan ,, melihat''nya harus ditetapkan dengan suatu protes (pasal 124) dan mulai tanggal protes itu waktu unjuk tadi mulai berjalan.
178. Tiap2 cek berisikan:
1o. nama ,,cek'' dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di-istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. nama orang yang harus membayarnya ( tertarik );
4o. penetapan dimana tempat pembayaran harus dilakukan;
5o. tanggal dan tempat cek ditariknya;
6o. tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
179. Tiap2cek dalam mana tak terdapat satulah saja dalam keterangan2 yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai cek kecuali dalam hal tersebut dibawah ini.
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran; jika disamping nama tertarik lebih dari satu tempat yang disebut, maka cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.
Dalam hal penunjukan-penunjukan tersebut atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada, maka cek itu harus dibayar ditempat kantor-pusat tertarik.
Tiap-tiap cek yang tidak terangkan tempat ditariknya, ataupun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.
Apabila didalam promes itu disebutkan hari ia harus dibayarnya, maka tenggang waktu enam hari tadi baru mulai berjalan satu hari setelah hari pembayaran yang disebutkan itu. |
5o. letak dan pembatasan gedung2 dan tempat2 dimana barang2 bergerak yang dipertanggungkan itu berada, disimpan atau ditumpuk. |
$ 2. Tentang perjanjian-kerja-laut nahkoda. 408. Sejak saat mulai berlakunya perhubungan menurut perjanjian-kerja, nahkoda harus menyediakan dirinya kepada pengusaha untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau apabila perjanjian ini tidak menyebutkannya, sebuah kapal yang ditunjuk oleh pengusaha, asal ini termasuk kapal-kapal yang oleh pengusaha itu dipakai untuk pelayaran dilaut. Apabila tentang mulai berlakunya perhubungan-kerja tersebut tidak ditentukan sesuatu apa, maka untuk pemakaian peraturan ini dianggaplah saat itu bertepatan dengan saat ditutupnya perjanjian. 409. Kecuali apabila perjanjian-kerja diadakan menurut perjalanan, maka nahkoda berhak, untuk setiap tahun yang mana ia terus-menerus bekerja kepada pengusaha, atas paling sedikit empat belas hari libur, terserah kepada pengusaha yang akan dipilihnya, dua kali delapan hari berturur-turut, dengan tetap menerima upahnya. Liburan ini harus selambat-lambatnya diberikan seketika setelah berakhirnya tahun, kecuali apabila pengusaha, berhubung kepentingan pekerjaan, lebih suka mengundurkan liburan itu, namun tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu berakhirnya perhubungan-kerja, nahkoda harus telah menikmati semua liburan yang menjadi haknya. Dalam menghitung hari-hari libur, yang mengenai suatu tahun kerja tertentu, cuti luar negeri aatau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya dapat dipersamakan dengan itu, dan yang jatuh dalam tahun kerja tersebut, waktu yang dijalani dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti suatu kursus guna memperoleh tingkatan yang lebih tinggi, dapat dikurangkan. Kepada nahkoda, yang bertempat tinggal di Indonesia, apabila dikehendakinya, liburan-liburan itu harus diberikan di Indonesia, yaitu dalam pelabuhan yang dipilihnya, apabila kapal dimana ia bekerja, singgah dipelabuhan tersebut, sedangkan yang demikian itu dapat disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan. Hak untuk mendapat liburan tersebut gugur, apabila tidak memintanya sebelum berakhirnya tahun, untuk mana ltu diberikan kepadanya. Untuk tiap-tiap hari libur yang menjadi haknya namun tidak dinikmatinya, maka kepada nahkoda, selain upah yang harus dibayarkan, harus diberikan penggantian, yang sama dengan upah sehari dalam uang yang paling akhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, apabila nakhoda tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil liburan yang menjadi haknya itu. Yang dimaksudkan dengan upah dalam ayat kesatu pasal ini ialah upah yang harus dibayar dengan uang, tanpa turut dihitungnya premi2 dan tunjangan lain yang berhubungan dengan pengusahaan kapalnya atau hasil2 perusahaannya, dengan kerja-lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh nakhoda, ataupun dengan tataan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa, namun ditambah dengan jumlah harga dengan mana hak mendapat makan tanpa biaya harus ditaksir. 410. Denda hanya dapat dijatuhkan kepada nahoda berdasarkan suatu ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian-kerja atau berdasarkan suatu reglemen yang ditujuk dalam perjanjian-kerja, karena pelanggaran ketentuan2 yang diurakan didalamnya dan sampai suatu jumlah tertinggi yang ditetapkan dalam reglemen tersebut. Tujuan pemakaian uang denda tersebut harus disebutkan didalam perjanjian. Uang denda tersebut tidak boleh menjadi keuntungan pengusaha. Denda tersebut dapat dilaksanakan dengan mendahulu atas bagian upah nahkoda yang harus dibayar dalam uang, upah mana dapat ditahan sampai jumlah tersebut, sedangkan denda tadi pertama2 dipikulkan kepada bagian dari upah itu yang dibayarkan kepada nahkoda secara pribadi. Ayat terakhir dari pasal 471 berlaku disini. Pasal 1601u dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku. 411. Kecuali dalam hal2 tersebut dalam ayat kedua pasal 1603o dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka bagi pengusaha alasan2 yang mendesak dapat pula dianggap ada: 1o. apabila nahkoda menganiaya seorang penumpang kapal yang dipimpinnya, menghina secara kasar, atau mengancamnya dengan sungguh2 atau membujuknya maupun mencoba membujuknya untuk melakukuan perbuatan2 yang bertentangan dengan Undang-undang atau kesusilaan baik; 2o. apabila nahkoda menolak untuk mentaati suatu perintah yang diberikan kepadanya menurut ketentuan pasal 408; 3o. apabila nahkoda, baik sementara, baik untuk selama2nya dipecat dan kekuasaannya untuk bekerja sebagai demikian disebuah kapal; 4o. apabila nahkoda, diluar pengetahuan pengusaha telah membawa barang2 selundupan kekapal atau telah mengizinkan dibawanya barang2 itu kekapal. $ 3. Tentang Perjanjian-kerja-laut anak-kapal. 413. Sejak saat mulai berlakunya perhubungan kerja menurut perjanjian, siburuh wajib menyediakan dirinya bagi pengusaha untuk ditempatkan sebagai anak-kapal disebuah kapal yang yang ditunjuk didalam perjanjian. Apabila tentang tidak ditentukan sesuatu apa, maka saat itupun untuk pemakaian peraturan ini, dianggap bertepatan dengan saat ditutupnya perjanjian. 414. Nakhoda dapat meminta bantuan alat negara terhadap seorang buruh yang telah mengikatkan diri untuk bekerja dikapal sebagai anak-kapal, apabila buruh itu menolak datang atau telah meninggalkan kapalnya tanpa izin. 415. Seorang kelasi, yang telah menutup suatu perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, berhak, untuk tiap2 tahun yang mana ia terus-menerus bekerja kepada pengusaha, atau paling sedikit tujuh hari libur atau, terserah kepada pengusaha yang mana akan dipilihnya, dukali lima hari berturut-turut, dengan tetap menerima upahnya, kecuali apabila perjanjian-kerjanya telah dibuat untuk satu perjalanan. Liburan ini harus selambat-lambatnya diberikan seketika setelah berakhirnya tahun kecuali apabila pengusaha, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, memilih mengundurkan liburan itu, namun tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu berakhirnya perhubungan-kerja, kelasi harus telah menikmati semua liburan yang menjadi haknya. Dalam menghitung hari2 libur, yang mengenai satu tahun kerja tertentu, cuti luar negeri atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya dapat dipersamakan dengan itu, dan yang jatuh dalam tahun kerja tersebut, waktu yang dijalani dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti suatu kursus guna memperoleh tingkatan yang lebih tinggi, dapat dikurangkan. Kepada kelasi, yang bertempat tinggal di Indonesia, apabila di kehendakinya, liburan2 itu harus diberikan di Indonesia, yaitu dalam pelabuhan yang dipilihnya, apabila kapal dimana ia bekerja singgah disitu sebegitu jauuh yang demikian itu dapat diselesaikan dengan kepentingan pekerjaan. Hak untuk mendapat liburan tersebut gugur, apabila kelasi tidak medak memintanya sebelum berakhirnya tahun untuk mana liburan itu diberikan kepadanya. Untuk tiap2 hari libir yang menjadi namun tidak dinikmatinya, kepada kelasi selain upah yang harus dibayarkan, harus diberikan penggantinya, yang sama dengan upah sehari dalam uang yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, apabila kelasi itu tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil liburan yang menjadi haknya itu. Yang dimaksudkan dengan upah dalam ayat kesatu pasal ini ialah upah yang harus dibayar dengan uang, tanpa turut dihitungnya premi dan lain-lain tunjangan, yang berhubungan dengan pengusahaan kapalnya atau pekerjaan khusus harus dilakukan oleh kealasi ataupun dengan taatan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa, namun ditambah dengan jumlah harga taksiran dari pada kenikmatan menpat makan tanpa biaya. Terhadap para perwira kapal berlakulah apa yang ditentukan dalam pasal 409. 416. Apabila seorang buruh, yang telah membuat suatu perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, atau selama satu setengah tahun terus-menerus telah melakukan pekerjaan bagi pengusaha, ditimpa oleh sakit atau suatu kecelakaan pada waktu ia sedang bekerja dikapal, makapun apabila perhubungan-kerja itu berakhir lebih dahulu, berhaklah ia sepenuhnya atas bagian upahnya yang harus dibayar dalam uang, dan berhaklah ia pula sepenuhnya atas perawatan dan pengobatan selama ia berada dikapal. Pengusaha dapat menurunkan si buruh yang ditimpa oleh penyakit atau kecelakaan tadi, dari kapal, disetiap tempat dalam wilayah Indonesia, dimana siburuh tersebut dapat meminta perawatan bagi dirinya tanpa mengeluarkan biaya2 yang luar biasa. Pengusaha dapat juga menurunkan si buruh ditempat-tempat lain, ataupun memindahkannya disebuah kapal lain, asal ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang pantas atas biaya pengusaha, sampai ia menjadi baik, tetapi bagaimanapun tidak lebih dari 52 minggu, dan disamping itu, selekas2nya sesudah itu apabila perjanjian-kernjanya sama sekali berakhir, pengangkutan dengan cuma2 ketempat dimana perjanjian-kerjanya telah ditutup. Termasuk dalam pengangkutan itu adalah biaya untuk penghidupan dan penginapan selama perjalanan. Terhitung mulai hari, si buruh meninggalkan kapal dimana ia telah bekerja, berhaklah ia atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, yang dinikmatinya ketika ia ditimpa oleh sakit atau kecelakaan itu, hingga ia menjadi sembuh kembali, tetapi paling banyak selama 26 minggu. 416a. Apabila seorang buruh, yang telah membuat perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, atau selama satu setengah tahun terus-menerus telah melakukan pekerjaan bagi pengusaha, ditimpa sakit atau suatu kecelakaan tadi, atas 80 % dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, yang dinikmatinya pada saat itu, hingga ia menjadi sembuh kembali, tetapi paling banyak selama 26 minggu. 416b. Apabila seorang buruh, yang telah membuat perjanjian-kerja untuk kurang dari satu tahun, dan yang tidak selama satu setengah tahun terus-menerus telah bekerja kepada pengusaha, ditimpa sakit atau suatu kecelakaan, maka ia mempunyai hak2 seperti yang ditetapkan dalam pasal2 416 dan 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran dalam uang itu hanyalah harus dilakukan menurut lama waktu berlangsungnya perjanjian-kerja, namun paling sedikit empat minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu. 416c. Dalam pasal2 416 dan 416a, maka didalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 khusus yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun yang berhubungan dengan tataan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa. 416d. Apabila pengusaha semata2 mengusahakan kapal2 yang kurang dari 300 meter kubik isi-kotor, maka terhadap kapal2 yang besarnya paling sedikit 100 meter kubik isi-kotor, diperlengkapi dengan alat penggerak mesin, dalam melakukan pasal2 416 dan 416b, tenggang2 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, sedangkan prosentase 80 menjadi 50. 416e. Hak si buruh yang didapatnya dari pasal2 416-416d gugur: 1o. dalam halnya ia diharuskan mengusahakan sendiri perawatan dan pengobatan baginya, apabila ia atas perintah pengusaha, tidak seketika meminta pengobatan dari seorang dokter yang berwajib ditempat diman ia berada, apabila ia menghindarkan diri dari pengobatan oleh seorang dokter ataupun tidak mentaati sepatutnya nasehat2 yang diberikan oleh dokter itu; 2o. dalam halnya perawatan atau pengobatan itu harus ditanggung oleh pengusaha, apabila ia melalaikan untuk seketika mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau apabila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang sudah dimulainya, tanpa seketika mencari pengobatan kepada seorang dokkter yang berwajib ditempat dimana ia berada, tetap dalam perawatan sampai menjadi sembuh, kembali dan mentaati sepatutnya nasehat2 yang oleh dokter tersebut diberikan kepadanya. 416f. Pengusaha dapat menolak memberikan tunjangan uang, atau mengurangi tunjangan itu, apabila sakit atau kecelakaan itu akibat kesengajaan atau kesalahan kasar si buruh. Atas permohonan si buruh, maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam si buruh tersebut, adalah berkuasa untuk memutuskan menurut keadilan apakah kepada si biruh itu harus diberikan suatu tunjangan uang dan jika demikian halnya, berapa tunjangan itu. 416g. ketentuan2 dari pasal2 416-416f tidak berlaku, sekedar dengan suatu peraturan undang2 yang bersifat umum, juga bagi si buruh yang membuat suatu perjanjian-kerja-laut, telah diadakan ketentuan2 tentang pemberian tunjangan uang, perawatan atau pengobatan oleh dokter, dalam hal sakit atau kecelakaan. 416h. Pasal2 160c dan 1602x dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidaklah berlaku. 417. Denda, yang dimaksudkan dalam pasal 387, didahulukan atas bagian dari upah si buruh yang harus dibayar dalam uang, bagian upah mana dapat ditahan sampai sebesar jumlahnya dan pertama2 harus dipikulkan kepada si buruh secara ppribadi. Bagian dari upah, untuk mana menurut pasal 1602r dari Kitab Undang2 Hukum Perdata oleh pengusaha boleh diadakan perjumpaan-utang, sebelum berakhirnya perhubungan-kerja, harus dikurangi dengan apa yang ditahan sebagai uang denda, seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini. 418. Selain dalam hal2, yang disebutkan dalam ayat kedua pasl160 30 dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, maka bagi pengusaha alasan2 yang mendesak antara lain harus dianggap ada : 1o. apabila si buruh menganiaya nahkoda atau seorang penumpang kapalnya, menghina secara kasar atau mengancamnya dengan sungguh2 atau membujuknya maupun mencoiba membujuknya untuk melakukan perbuatan2 yang bertentangan dengan Undang2 atau kesusilaan baik; 2o. apabila, setelah bermulainya perhubungan-kerja, si buruh tidak melaporkan diri dikapal pada waktu yang ditunjuk oleh pengusaha; 3o. apabila si buruh, baik untuk sementara, baik untuk selama2nya, dicabut kekuasaannya untuk melakukan suatu macam pekerjaan dikapal yang telah disanggupinya; 4o. apabila si buruh, diluar pengetahuan pengusaha atau nahkoda, telah membawa barang2 selundupan kekapal atau menyimpannya disitu. 419. Selain dalam hal2, yang disebutkan dalam ayat2 kedua pasal 1603p dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, maka bagi siburuh alasa2 yang mendesak antara lain harus dianggap ada: 1o. apabila pengusaha memberikan kepadanya perintah yang bertentangan dengan perjanjian-kerja atau bertentangan dengan kewajiban2 yang oleh Undang2 dibebankan seorang buruh; 2o. apabila pengusaha menetapkan supaya kapalnya berlayar kesuatu pelabuhan dari sesuatu negara yang sedang terlibat dalam suatu perang-laut, atau kesuatu pelabuhan yang dikepung, kecuali apabila itu dengan tegas disebutkan didalam perjanjian-kerjanya dan perjanjian itu ditutup setelah pecahnya perang atau setelah diumumkannya pengepungan tersebut; 3o. apabila, dalam halnya pasal 367, pengusaha memberikan perintah2 untuk berangkat kesuatu pelabuhan musuh; 4o. apabila pengusaha memakai atau suruh memakai kapalnya untuk melakukan perdagangan buda-belian, pembajakan-laut, pelayaran yang terlarang atau pengangkutan barang2 yang pemasukannya dilarang dalam negerinya dituju; 5o. apabila pengusaha menetapkan supaya kapalnya dipakai untuk pengangkutan barang2 larangan, kecuali apabila itu dengan tegas telah diatur dalm perjanjian ini telah ditutup setelah pecahnya perang; 6o. apabila baginya dikapal ada bahaya bahwa ia akan dianiaya oleh nahkoda atau seorang penumpang; 7o. apabila penginapan dikapal demikian keadaannya, hingga merugikan kesehatan para buruh; 8o. apabila kepadanya makanan yang menjadi haknya, tidak diberikan atau tidak dibelikan dalam keadaan baik; 9o. apabila kapalnya kehilangan hak memakai bendera Indonesia; 10o. apabila perjanjian-kerjanya dibuat untuk satu atau beberapa perjalanan, sedangkan pengusaha menyuruh melakukan lain2 perjalanan. Apa yang ditentukan dibawah nomor 2o,3o dan 5o tidak dianggap sebagai alasan yang mendesak, apabiala satu dan lain dilakukan atas perintah Presiden. 420. Masing2 pihak adalah berhak juga sebelum perhubungan-kerja bermulai, untuk, karena alasan2 penting memajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya ia berdiam atau kapalnya berada, atau diluar wilayah Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsuler Indonesia yang pertama dapat dijumpainya, supaya perjanjian-kerja tersebut dibatalkan. Si buruh hanya dapat memajukan permohonan ini, pabila ini selayaknya dapat dilakukan tanpa melambatkan perjalanan kapal. Sebagai alasan penting harus dianggap pula, selain yang disebitkan dalam ayat kedua pasal 1603v dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, kedaan2 yang diketahui oleh pemohon setelah ditutupnya perjanjian-kerja atau yang timbul sesudah itu, yang menyebabkan perjalanan atau diteruskannya itu akan membawa maut, yang tak terduga, kecuali apabial perjalanan atau diperlukannya itu adalah atas perintah Presiden. Kecuali apabila siburuh telah membuat suatu perjanjia-kerja untuk satu tahun atau lebih maka ia adalah berhak, apabila ada kemungkianan baginya untuk memperoleh suatu pekerjaan yang lebih tinggi tingkatnya, untu memajukan permohonan sebagai termaksud dalam ayat kesatu, asal ia mengusahakan penggantian untuk dirinya tanpa biaya2 baru bagi pengusaha dan yang dapat diterima oleh pengusaha itu. Pasal 1603v ayat dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidaklah berlaku. 421. Apabila perhubungan-kerja telah diadakan menurut perjalanan, maka sebagai akibat dari suatu tindakan dari pihak atasan atau lain keadaan memaksa, perjalanan itu tidak dimulai atau setelah dimulainya, harus dihentikan, maka berakhirlah perhubungan-kerja. Dalam hal yang tersebut terakhir tadi, siburuh berhak atas upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu hingga ia dapat tiba kembali ditempat dimana perjanjian-kerja telah ditutup dan, apabila tempat itu terletak diluar Indonesia, di Jakarta atau hingga ia memperoleh lebih dahulu suatu pekerjaan lain. Apabila timbul suatu perselisihan, maka jumlah upah tadi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumya telah dibuat perjanjian-kerjanya, atau terletak tempat kedudukan perusahaan perkapalan, atau apabila tempat kedudukan ini terletak diluar Indonesia, suatu tempat di Indonesia dari mana dilakukan pengurusan terhadap perusahaan tersebut, dan apabila ia tidak terdapat suatu tempat yang demikian, di Jakarta. Apabila si buruh telah mengikatkan diri untuk semata2 bekerja disebuah kapal tertentu, dan kapal ini musnah, maka berlakulah apa yang ditentukan dalam ayat kesatu tadi, juga meskipun perhubungan-kerja itu tidak dibuat menurut perjalanan. 422. Sekedar bagian upah yang ditetapkan dalan uang telah ditetapkan menurut perjalanan. Maka si buruh adalah berhak atas suatu kenaikan upah yang seimbang, apabila perjalanan itu, karena kesalahan pengusaha, diperpanjang hingga melebihi jangka-waktu yang biasa. Dalam bagian upah yang ditetapkan dalam uang tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang disebutkan dalam ayat kedua, juga tidak termasuk premi2 dan tunjangan2 yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 istimewa yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun berhubungan dengan tataan atau tujuan istimewa kapalnya. 423. Apabila karena molest atau karena berhenti disuatu pelabuhan darurat atau suatu alasan lain seperti itu, perjalanan diperpanjang hingga melebihi jangka-waktu yang biasa, maka si buruh berhak juga atas suatu kenaikan upahnya yang ditetapkan dalam uang, menurut imbangan, sekedar bagian upah itu telah ditetapkan menurut perjalanan. Dalam bagian upah yang ditetapkan dalam uang, selainya premi2 dan lain2 tunjangan yang disebutkan dalam ayat kedua, juga tidak termasuk premi2 dan tunjangan2 yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 istimewa yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun berhubungan dengan tataan atau tujuan istimewa kapalnya. 424. Apabila perhubungan-kerja diadakan menurut perjalanan, dan perjalanan ini karena perbuatan pengusaha tidak dimualai atau setelah dimulai, dihentikan, maka berakhirlah perhubungan-kerja itu. Dalam hal yang demikian maka si buruh berhak atas penggantian kerugian, yang ditetapkan dalam pasal 1603q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata. 425. Apabila perhubungan-kerja berakhir secara lain dari pada karena berakhirnya perjalanan atau perjalanan2 untuk mana ia telah diadakan, karena dihentikan oleh siburuh dengan kekecualian dalam halnya pasal 449 karena pengakhiran secara berlawanan dengan hukum oleh si buruh, karena pengakhiran oleh pengusaha berdasarkan suatu alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada si buruh, ataupun karena pembatalan perjanjian-kerja atas permohonan si buruh karena suatu alasan yang mendesak menurut arti pasal 1603p Kitab Undang2 Hukum Perdata atau pasal 419 Kitab Undang2 ini, maka berhaklah si buruh, yang bertempat tinggal di Indonesia, ke jakarta. Apabila si buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan dengan cuma2 ketempat dimana di mulainya pekerjaan dikapal, atau kesuatu pelabuhan dinegeri tempat tinggalnya, terserah pada pilihan pengusaha. Hak tersebut gugur, apabila si buruh tidak menyatakan kehendaknya untuk diangkut dengan cuma2 sebelum kapalnya berangkat dan selambat2nya pada hari berikutnya hari berakhirnya perhubungan-kerja dengan tidak turut dihitungnya hari2 yang termaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan dengan cuma2 itu termasuklah biaya2 pemeliharaan dan penginapan, mualai berakhirnya perhubungan-kerja sampai tibanya si buruh ditempat tujuan. 426. Pengusaha yang diwajibkan mengangkut si buruh dengan cuma2 kesuatu pelabuhan, iapun asal buruh tersebut dapat bekerja, berhak untuk membebaskan diri dari kewajiban itu, dengan memberikan kepadanya, disebuah kapal yang menuju kepelabuhan tersebut, suatu pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya untuk pengusaha tadi. Seorang buruh warganegara Indonesia dapat menuntut supaya pekerjaan tersebut diberikan kepadanya disebuah kapal Indonesia. Sengketa2 tentang penglaksanaan pasal ini di Indonesia diputus oleh pegawai pendaftaran anak kapal, dan diluar Indonesia atau jika mereka itu tidak ada, oleh pihak yang berkuasa. 427. Nahkoda dianggap bekerja disebuah kapal, semenjak ia mulai menerima tugasnya dikapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas itu atau meletakkannya. 428. Sebuah reglemen yang ditetapkan oleh pengusaha tentang pekarjaan dikapal, mengikat bagi nahkoda, asal kepadanya telah diberikan suatu eksemplar darinya, dan sekedar isinya tidak bertentangan dengan perjanjian-kerja yang telah dibuatnya. Pasal2 1601j-1601m dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku terhadap reglemen tersebut. 429. Selama waktu ia bekerja dikapal, nahkoda berhak atas makan dan penginepan. Pasal2 1601p dan 1601r dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 430. Untuk tiap2 hari, yang mana pengusaha, disuatu pelabuhan, selama atau pada waktu berakhirnya pekerjaanya dikapal, tanpa alasan yang sah, memperlambat nahkoda dalam memperoleh bagian upahnya yang pada waktu itu harus dibayarkan dalam uang, maka pengusaha dikenakan denda tiga rupiah. Pasal 1602q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 431. Nahkoda yang menghentikan perhubungan-kerja, pada waktu kapal yang dipimpinnya sedang berada dalam perjalanan, diwajibkan mengambil segala tindakan yang berhubung dengan itu diperlukan untuk keamanan kapal, penumpang2 dan muatan2, atas ancaman memberikan ganti-rugi. Ganti-rugi ini didahulukan atas bagian upah nahkoda yang harus dibayar dengan uang, bagian upah mana dapat ditahan sampai sebesar jumlahnya dan pertama-tama harus dipikulkan kepada bagian dari upah itu yang dibayarkan kepada si buruh secara pribadi. 432. Setelah berakhirnya suatu perjalanan, maka nahkoda diwajibkan menyerahkan semua surat2 kapal kepada pengusaha, atas pemberian sepucuk surat tanda penerimaan. 433. Pasal2 437,440 dan 445-452 berlakulah juga atas perjanjian-kerja nahkoda. $ 2. Tentang pekerjaan anak-kapal dikapal 434. Anak-kapal dianggap telah mulai bekerja dikapal, sejak hari yang untuk ditunjuk dalam daftar anak-kapal, atau, jika itu tidak terdapat, sejak hari dibuatnya daftar tersebut, sampai dengan hari yang mana ia dibebaskan dari pekerjaannya dikapal atau ia meletakkannya. 435. Sesuatu reglemen, yang ditetapkan oleh pengusaha, mengenai pekerjaan dikapal, mengikat bagi anak-kapal, asal ada suatu eksemplar ditulis dalam bahasa Indonesia, digantungakan disuatu tempat yang setiap waktu boleh dimasuki mereka, mudah dapat dibaca, dan sekadar isinya, tidak bertentangan dengan perjanjian-kerja yang telah dibuat oleh mereka. Pasal 1601j-1601m dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, tidak berlaku bagi reglemen itu. 436. Dikapal pengusahapun diwajibkan memberi makan dan penginepan yang pantas kepada anak-kapal. Peraturan2 lebih lanjut tentang itu dapat diberikan oleh Menteri Pelayaran. Kecuali mengenai makanan pokok, makan tersebut dapat diganti dengan uang-makan asal pengusaha membayar lebih dahulu uang ini untuk waktu tidak lebih dari satu bulan. 437. Untuk setiap hari yang mana kepadanya tidak diberikan atau tidak sepenuhnya diberikan makan yang menjadi haknya, maka anak-kapal berhak atas suatu penggantian, yang jumlahnya ditetapkan didalam perjanjian-kerja atau, jika ini tidak menyebutkannya, ditetapkan oleh kebiasaan atau keadilan. 438. Atas permintaan paling sedikit sepertiga daripada perwira atau dari anak-kapal harus diadakan suatu penyelidikan tersebut dilakukan didalam wilayah indonesia oleh pegawai pendaftaran anak-kapal dan diluar wilayah Indonesia oleh pegawai konsuler Indonesia atau, jika ini tidak ada, oleh pejabat yang berkuasa. Nahkoda diwajibkan atas perintah pejabat2 tersebut menukarkan bahan2 makan dan minuman yang tidak dapat dipakai dengan bahan2 yang masih dapat dipakai dan untuk membeli segala apa yang diperlukan. 439. Oleh paling sedikit suatu bagian yang sama dari para perwira atau anak-kapal dapat diadukan pengaduan kepada pejabat2 yang sama tentang kurangnya tempat tidur atau ruangan yang terjadi setelah kapalnya berangkat; suatu penyelidikan tentang itu harus dilakukan. Nahkoda diwajibkan atas perintah para pejabat tersebut memperbaiki apa yang kurang itu. Nahkoda yang tidak memenuhi perintah2 yang diberikan yang diberikan kepadnya menurut pasal ini dan pasal yang lalu dianggap telah berbuat salah terhadap anak-kapal. 440. Apabila seorang anak-kapal meninggal diluar tempat tinggalnya selama ia sedang bekerja dikapal maka jenazahnya harus dikubur atau dibuang atas biaya pengusaha. 441. Nahkoda diwajibkan mengatur pekerjaan anak-kapal sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengenai itu ditetapkan dalam peraturan-peraturan undang-undang dan didalam batas-batas peraturan-peraturan tersebut ditetapkan didalam perjanjian-kerja. Bagaimanpun juga pada hari minggu pekerjaan harus dibatasi pada apa yang perlu dengan mengindahkan kepentingan-kepentingan yang layak. Pasal 1602v dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku. 442. Setiap anak-kapal diwajibkan melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh nahkoda, namun berhaklah ia atas tambahan upah untuk setiap waktu yang mana ia melakukan pekerjaan lebih lama daripada waktu-bekerja yang lazim ditetapkan oleh peraturan2 atau perjanjian-kerja, kecuali apabila nahkoda menganggap pekerjaan itu perlu untuk menyelamatkan kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah tersebut ditetapkan oleh perjanjian-kerja atau apbila perjanjian itu tidak mengaturnya oleh kebiasaan atau keadilan. Dari tiap-tiap kerja-lembur yang dilakukan nahkoda harus menyuruh manyatatnya dalam suatu regrister yang disediakan untuk itu. Hak untuk menuntut tambahan upah tersebut gugur dengan lewatnya satu bulan setelah berakhirnya pekerjaan dikapal dalam suatu pelabuhan Indonesia dan dengan lewatnya enam bulan setelah berakhirnya pekerjaan dikapal diluar wilayah Indonesia. Terhadap perwira kapal. yang merangkap kepala pekerjaan, dokter dan markonis, maka perturan-peraturan tentang kerja-lembur ini tidak berlaku. 443. Apabila kepada seorang anak-kapal, setelah dimulainya perjalanan, untuk sementara diberikan pekerjaan-pekerjaan lain daripada yang harus dilakukannya didalam jabatan yang harusdilakukannya menurut perjanjian-kerja, sedangkan pekerjaan-pekerjaan semacam itu menurut perjanjian atau kebiasaan digaji lebih tinggi, maka berhaklah ia atas suatu upah yang lebih tinggi sesuai dengan pekarjaan tadi. 444. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1602p dari Kitab Undang-undang hukum Perdata, maka untuk beberapa macam perjanjian-kerja yang ditunjuk, oleh Menteri Pelayaran dapat ditetapkan, bahwa selama perjalanan kepada anak-kapal tidak boleh dibayarkan lebih dari pada suatu bagian dari upahnya yang ditunjuk olehnya dalam uang. 445. Pembayaran bagian upah yang diperoleh karena pekarjaan dikapal yang harus dibayar dalam uang, harus dilakukan dalam mata-uang yang dinyatakan dalam perjanjian-kerja, atau dalam mata-uang yang berlaku ditempat pembayaran menurut nilai pada hari dilakukannya pembayaran itu. Nilai yang didalam hal terakhir ini dipakai sebagai pedoman untuk menetapkan jumlah yang harus dibayarkan, harus dicatat dalam buku harian dan atas permintaan diberitahukan kepada anak-kapal. Pasal 1602h dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidaklah berlaku. 446. Seorang anak-kapal, iapun atas upah yang diperolehnya selama bekerja dikapal, dan yang harus dibayarkan dalam uang, hanya berhak memberikan, termasuk didalamnya memberikan dalam gadai, kepada isterinya untuk paling tinggi sepertiga, kepada anaknya, kepada orang-orang yang memelihara anak-anak itu, dan kepada orang-tuanya untuk paling tinggi separoh, dan kepada lainlain keluarga sedarah sampai derajat ke-empat dan kepada keluarga semenda sampai derajat yang sama untuk paling tinggi sepertiga bagian; segala sesuatu dengan ketentuan, bahwa jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi dua pertiga dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang. Pembayaran upah menurut ayat kesatu dari pasal ini yang atas perintah seorang anak-kapal dengan itikad baik dilakukan kepada lain-lain orang daripada yang disebutkan disitu, atau dilakukan untuk sebagian yang lebih tinggi dari yang dapat diminta oleh mereka, pembayaran itupun membebaskan pengusaha. Pasal 1602g, ayat kedua, dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku. 447. Apabila seorang anak-kapal meninggal dalam pekerjaannya dikapal, maka bagian upahnya yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, harus dibayarkan sampai akhir bulan dalam mana ia meninggal itu, namun tidak sekali-kali lebih lama daripada sampai hari yang mana perhubungan-kerja itu menurut perjanjian sedianya sudah harus berakhir. 448. Apabila perhubungan-kerja telah diadakan untuk suatu waktu tertentu, dan jangka-waktu ini lewat sedang kapal dimana anak-kapal itu bekerja, berada dalam perjalanan, maka perhitungan-kerja tersebut berakhir dalam pelabuhan pertama, yang disinggahi kapal itu, dan dimana pekerjaan seorang pegawai pendaftaran anak-kapal. Pasal-pasal 1603e, f, i bis dan i ter dan u dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku. 449. Perhubungan-kerja, yang diadakan menurut perjalanan, berakhir apabila perjalanan untuk mana ia diadakanny, telah selesai. Namun dapatlah seorang anak-kapal, setelah lewatnya satu setengah tahun, mengakhiri perhubungan-kerja tadi dengan pemberitahuan penghentian disetiap pelabuhan dimana kapalnya mengambil atau menurunkan muatan, dan dimana dipekerjakan seorang pegawai pendaftaran anak-kapa. Dalam melakukan pemberitahuan penhentian tersebut ia harus mengindahkan jangka-waktu, yang layak diperlukan untuk mencari pengganti baginya dipelabuhan tersebut. Pasal2 1603e, f, i bis, i ter dan u dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 450. Perhubungan-kerja yang diadakan untuk sesuatu waktu taktertentu, dapat oleh masing2 pihak, selama waktu yang mana anak-kapal yang sedang bekerja dikapal, dihentikan dengan menindahkan jangka-waktu yang ditentukan untuk itu, disetiap pelabuhan, dimana kapalnya mengambil atau menurunkan muatan, dan dimana dipekerjakan seorang pegawai pendaftaran anak-kapal. Kecuali apabila telah diperjanjikan suatu jangka-waktu yang lebih lama. maka jangka-waktu tersebut adalah tiga kali duapuluh empat jam. Jangk-waktu penghentian tersebut tidak boleh ditetapkan lebih pendek bagi pengusaha darp pada anak-kapal. Perhubungan-kerja tidak berakhir dengan meninggalnya pengusaha. Namun baik para warisnya maupun anak-kapal berhak mengakhiri suatu hubungan-kerja yang telah diadakan untuk suatu waktu tertentu, denagn pemberitahuan penghentian, seolah-olah perhubungan-kerja tadi telah diadakan untuk suatu waktu taktertentu. Pasal2 1603h, i,i bis, i ter dan k dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 451. Selama perjalanan kapal dimana anak-kapal bekerja salah satu pihak hanya dibolehkan mengakhiri perhubungan-kerja menurut ketentuan pasal1603n Kitab Undang2 Hukum Perdata menjelang suatu pelabuhan. 452. Apabila diperjanjikan bahwa perhubungan-kerja akan berakhir pada waktu kapalnya kembali disuatu pelabuhan Indonesia yang namanya disebutkan, maka pengusaha adalah berhak untuk mengakhiri perhubungan-kerja tersebut disuatu pelabuhan yang disebutkan tadi, lain dari pada dengan sebuah kapal terbang dapat dicapai didalam waktu tiga kali duapuluh empat jam. Apabila pelabuhan Indonesia, dimana kapalnya akan kembali itu tidak disebutkan namanya, maka pengusaha adalah berhak untuk mengakhiri perhubungan-kerja disuatu pelabuhan darimana pelabuhan dimana perjanjian-kerja telah ditutup, atau jika perjanjian-kerja itu telah ditutup di luar Indonesia, Jakarta dapat dicapai secara yang termaksud dalam ayat kesatu. Selainnya biaya perjalanan, pengusaha harus juga membayar upah kepada anak-kapal, untuk untuk hari2 sesudah pengakhiran perhubugan-kerja sampai hari berikutnya hari dimana anak-kapal itu sedianya dapat tiba ditempat atas dasar upah yang dalam perjanjian-kerja ditetapkan dalam uang menurut waktu, begitu juga biaya penghidupan dan jika perlu juga biaya penginapan. Dalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam ayat yang lalu tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan istimewa yang yang harus dilakukan oleh anak-kapal, dan dengan tataan, tujuan maupun muatan kapalnya secara istimewa. 452a. Apbila pada waktu berakhirnya pekerjaan dikapal timbul perselisiha, maka pengusaha diwajibkan, sedapat2nya, memberikan kepada anak-kapal suatu perhitunagn tertulis. Pihak yang teramat bersedia dapat menghadap kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya kapalnya telah tiba atau daftar anak-kapal telah dibuat, denga permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan tersebut. Apabila pekerjaan berakhir di luar Indonesia, maka guna memperoleh suatu keputusan sementara masing2 pihak boleh menghadap kepada pegawai diplomatik atau knsuler Indonesia yang paling dahulu dapat dicapainya. 452b. Setelah berakhirnya perjalan, seorang anak-kapal yang berhubungan-kerja telah berakhir, namun itu selama tiga hari kerja diwajibkan atas permintaan nahkoda memberikan bantuannya dalam membuat suatu keterangan kapal. 452c. Untuk setiap hari, yang mana ia, tanpa alasan yang sah, memperlambat seorang anak-kapal, disuatu pelabuhan selama atau pada waktu berakhirnya pekerjaan dikapal dalam memperoleh bagian upahnya yang harus dibayarkan dalam uang, yang pada waktu itu sudah harus dibayar, pengusaha dikenakan pembayaran tiga rupiah bagi seorang perwira dan satu rupiah lima puluh sen bagi seorang anak-kapal. Pasal2 1602q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 452d. Pasal2 1602e dan m Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku. 452e. Sekalian anak- kapal diwajibkan membantu dalam hal penyelamatan kapal dan muatan. Mereka berhak atas pengupahan luar biasa untuk hari2 selama mereka melakukan pekerjaan tersebut. Jika timbul perselisihan, maka pengupahan tersebut diatas ditetapkan, oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penyelamatan itu. Diluar wilayah Indonesia penetapak tadi dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsuler indonesia yang paling dahulu dapat dicapai. 452f. Apabila sebuah kapal, yang tidak diperuntukkan guan melakukan pekerjaan menyeret, memberikan jasa2 penyeretan kepada sebuah kapal lain yang mendapat kecelakaan ditengan lautan, dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, maka namun itu sekalian anak-kapal berhak atas suatu bagian dalam upah penyeretan. Pengusaha diwajibkan sebelum melakukan pembayaran tersebut, jika diminta, memberitahukan secara tertulis kepada tiap2 anak-kapal berapa jumlah upah penyeretan itu dan bagaimana pembagiannya. Bagian masing2 anak kapal dalam upah penyeretan itu, jika timbul perselisihan, harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya kapal itu telah tiba, atau daftar anak-kapal. 452g. Apabila kapalnya musnah karena kecelakaan, maka pengusaha diwajibkan selama seorang anak-kapal tidak bekerja, namun paling lama selama dua bulan, memberikan kepadanya suatu ganti rugi yang jumlahnya sama dengan bagiam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam perjanjian-kerja. Apabila upah itu seluruhnya atau sebagian tidak ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam perjanjian-kerja. Apabila upah itu seluruhnya atau sebagian tidak ditetapkan menurut waktu, maka harus dibayar suatu jumlah yang sama dengan upah yang menurut kebiasaan harus dibayar untuk suatu perjalan seperti perjalanan dimana kapalnya telah musnah itu., jika seluruh upah ditetapkan menurut waktu; jika terjadi perselisihian, maka hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah dibuat daftar anak-kapal atau terletak tempat kedudukan perusahaan perkapalan, atau apabila tempat tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu terletak diluar Indinesia, Pengadilan Negeri dari tempat di Indonesia, darimana perusahaan perkapalan itu diurus, dan apabila tempat yang demikian tidak dapat ditunjuk, Pengadilan Negeri di Jakarta. Dalam ayat yang lalu maka dalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu tidaklah tidaklah termasuk premi2 dan tunjangan2 lain, yang mempunyai hubungan dengan kerja-lembur atau jasa2 khusus yang harus dilakukan oleh anak-kapal dan dengan tataan, tujuan atau muatan kapalnya secara istimewa. Sekedar anak-kapal menurut ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka uoah ini harus dikurangi dari ganti-rugi yang termaksud disini. Penuntutan untuk ganti-rugi itu didahuylukan atas semua harta-benda si pengusaha perkapalan, baik bergerak maupun tidak bergerak; hak- utama ini mempunyai tingkat-kedudukan yang sama dengan hak- utama yang dimaksudkan dalam pasal 1149ub 4 Kitab Undang2 Hukum perdata. Seorang pengusaha perkapalan, yang mengira, bahwa seorang atau beberapa anak-kapal berkesalahan besar dalam karamnya kapal, apabila Mahkamah Pelayaran diperintahkan memeriksa sebab-musababnya karamnya kapal, dapatlah ia memajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk menangguhkan kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat pertama terhadap beberapa anak-kapal tertentu sampai Mahkamah Pelayaran mengucapkan keputusannya tentang sebab-musababnya malapetaka. Berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran itu Pengadilan Negeri dapat membebaskan si pengusaha perkapalan seluruhnya dari kewajibannya. Carter menurut waktu adalah persetujuan-dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama suatu waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilaut guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu. Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang2 atau barang2 melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini. 454. Masing2 pihak boleh menuntut dibuatnya suatu akta tentang persetujuan tersebut. Akta ini dinamakan charter-party. 455. Barangsiapa membuat persediaan-carter-kapal untuk seorang lain, namun demikian terikatlah untuk diri sendiri terhadap pihak lawanny, kecuali apabila sewaktu membuatnya persetujuan tersebut bertindaklah ia dalam batas2 kuasanya, seraya menyebutkan nama pemberi kuasa itu. 456. Dengan pemindah-tanganan sebuah kapal, maka persetujua-carter-kapal yang sebelumnya telah dibuat oleh pemilik kapal tersebut, tidak diputuskan karenanya. Si pemilik baru, disamping yang memindahtangankan tadi, diwajibkan memenuhi persetujuan tersebut. 457. Apabila charter-party itu ditulis atas tunjuk, maka denga jalan endosemen dan penyerajan suratnya, bolehlah si pencarter-kapal memindahkan hak2 dan kewajiban2nya kepada seorang lain. Apabila charter-party tidak ditulis atas tunjuk maka, biarpun surat itu sudah dipindahkan dan diserahkan kepada seorang lain, tetaplah si pencarter terikat terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhuan segala kewajiban yang timbul dari persetujuan tersebut. 458. Apabila kapal, pada waktu yang ditentukan dalam persetujuan, tidak disediakan kepada si pencarter, maka bolehlah si pencarter ini memutuskan persetujuan tersebut, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak-lawannya. Bagaimanapun juga, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal membuktikan bahwa kelambatan tadi disebabkan karena kelalaiannya, si pencarter itu berhak atas suatu ganti-rugi, dengan tak diperlukannya suatu pernyataan tentang kelalaian itu. 459. Sebelum memakai kapal sebagaimana ditetapkan dalam cahrter-party, mak berhaklah si pencarter, atas biaya sendiri, menyuruh memeriksa kapal tersebut oleh seorang ahli atau lebih. Para ahli ini diangkat oleh ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya kapal tadi berada, setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan si yang mencarterkan kapal atau wakilnya. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitrea. Diluar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, ahli2 tersebut diangkat oleh Kepala Pemerintah Daerah yang didalam daerahnya kapal tersebut berada. Si yang mencarterkan kapal atau wakil2 di wajibkan memberikan bantuan seperluanya untuk pemeriksaan tersebut, atas ancaman memberikan ganti-rugi. Selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, maka laporan para ahli tersebut berlaku sebagai bukti antara kedua dimuka Pengadilan tentang keadaan kapal, ketika pemeriksaanya dilakukannya. Si pencarter diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan, yang dideritanya sebagai akobat dilakukannya pemeriksaan ternyata, bahwa kapal tersebut tidak berada dalam keadaan terpelihara baik2, tidak diperlengkapi secukupnya atau tidak sanggup untuk pemakain sebagaiman ditentukan dalam Charter-party. 461. Upah penolongan, yang selam berlangsungnya persetujuan, diperoleh kapal tersebut, setelah dipotongnya segala biaya dan bagian2 yang harus diberikan kepada pihak2 lain, harus dibagi dua antara si yang mencarterkan dan si pencarter. 462. Persetujuan carter- kapal berakhir, apabila kapalnya musnah, dan dalam halnya kapal itu hilang, berakhirlah persetujuan tersebut pada hari diterimanya khabar terakhir tentang kapal itu. Harga-carter tidak usah dibayar selama waktu kapalnya, sebagai akibat kerusakan atau tidak cukup dianak-buahi atau diperbekalinya, tidak dapat dipakai. 463. Apabila harga-carter tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal mengakhiri persetujuan carternya, asal tentang itu secara tertulis diberitahukannya kepada pihak lawannya. 464. Masing-masing pihak boleh dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, mengakhiri persetujuan tersebut apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, maupun karena pecahnya perang, pelaksanaan persetujuan itu terhalang, dan tidak dapat dimulai lagi dalam suatu waktu yang pantas. Apabila kapalnya seang memuat barng2 atau penumpang2, dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, yang aman, yang paling lekas dapat dicapinya. 565. Dalam segala hal, yang mana persetujuan carter-kapal itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka harga-carter itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka hara-carter harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya persetujuan tadi. Apabila, namun demikian, dalam hal2 sebagai termaksud dalam pasal2 463 dan 464, kapal tersebut sedang memuat barang atau penumpang, maka hara-carter tersebut tadi harus dibayar sampai dengan hari diturunkannya muatan atau penumpang tersebut. 467. Si pengangkut adalah dalam batas2 sepantasan, bebas dalam memilih alat-pengangkutan yang akan dipakainnya, kecuali apabila sudah diadakan persetujuan tentang akan dipakainya suatu alat pengangkutan tertentu. 468. Persetujuan pengankutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut. Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian, yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi, disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacad daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yyang mengirimkannya. Ia bertanggung-jawab untuk perbatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut. 469. Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak, permata dan lain2 barang berharga, uang dan surat2 berharga, begitupun untuk kerusakan pada barang2 berharga yang mudah mendapat kerusakan, tidaklah si pengangkut bertanggung-jawab, melainkan apabila tentang sifat dan harga barang2 tersebut, diberitahukan kepadanya, sebelum atau sewaktu barang2 tadi diterimanya. 470. Tidaklah diperbolehkan kepada sipengangkut untuk minta diperjanjikan, bahwa ia tak bertanggung-jawab atau tidak selainnya sampai suatu harga yang terbatas, unuk kerugian yang disebabkan kartena kurang diusahakannya akan pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan alat pengangkutannya; ataupun kurang diusahakannya kesanggupan alat-pengangkut itu untuk dipakai menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, ataupun yang disebabkan karena salah memperlakukannya atau kurang penjagaannya terhadap barang yang diangkut janji2 yang bermaksud demikian adalah batal. Namun demikian, adalah diperkenankan, jika sipengangkut memperjanjikan bahwa ia tidak akan bertanggung-jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut,. Adapun jumlah tersebut diatas tidak boleh ditetapkan kurang daripada enamratus rupiah. Selain itu, bolehlah sipengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan diwajibkan memberikan sesuatu kerugianpun, apabila sifat dan harga barang tersebut dengan sengaja diberitahukannya secara keliru. 470a. Adanya janji2 untuk membatasi tanggung-jawab sipengangkut tidak sekali2 membebaskan dia dari beban auntuk membuktikan bahwa telah cukuplah diusahakannya akan pemeliharaan, peralatan dan peranak-buahan alat pengangkutannya, dan akan kesanggupan alat-pengangkut tersebut, akan menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian yang timbul itu diakkibatkan oleh sesuatu cacat daripada alat pengangkutan itu atau tataannya. Menyimpang dari aturan ini dalam suatu persetujuan tidaklah diperbolehkan. 471. Adanya janji2 untuk membatasi tanggungan jawab sipengangkut, tidaklah membebaskan dia dari tanggung-jawab, apabila dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari dia sendiri atau dari orang2 yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu sipengangkut tidak bertanggung-jawab. 472. Kerugian yang harus dibayar oleh sipengangkut yang disebabkan karena barang yang yang diangkut yang disebabkan karena barang yang diangkut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama ditempat penyerahan, pada saat barng tadi sedianya harus diserahkannya denagn dipotong apa yang telah terhemat dalam soal bea, biaya dan upah pengangkutan, karena tidak diserahkannya barang tadi. Apabila muatan yang selebihnya, denga temapt tujuan yang sama, karena suatu sebab yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada sipengangkut, tidak mencapai tempat tujuan itu, maka kerugian itu dihitung menurut harga barang yang sejenis dan dari keadaan yang sama, ditempat dan pada saat muatan itu telah diserahkan kepada sipengangkut. 473. Dalam hal adanya kerusakan, haruslah diganti jumlah yang diperoleh dengan mengurangi jumlah termaksud dalam pasal 472 denagan harga barang yang telah rusak, dan mengurangi lagi jumlah ini dengan apa yang karena adanya kerusakan tersebut dapat dihemat dalam hal bea, biaya dan upah pengangkutan. 474. Apabila si pengangkut itu adalah si yang mengusahakan kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang ditimbulkan kepada barang2 yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas sampai sejumlah limapuluh rupiah tiap2 meter kubik isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan yang, guna menentukan isi tersebut harus dikurangkan dari isi kotor, untuk ruangan yang diperlukan oleh tenaga penggerak. 475. Apabila sipengangkut itu bukanlah si yang mengusahakan kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian menurut pasal 468, sekedar mengenai pengangkutan melalui lautan, adalah terbatas pada jumlah yang mana, karena kerugian yang diderita berdaarkan pasal yang lalu, dapt dimintakan penggantian dari sipengusaha kapal. Dalam hal adanya perselisihan, maka wajiblah sipengangkut membuktikan, sampai jumlah manakah tanggung-jawabnya dibatasinya. 476. Dengan menyimpang dari pasal2 472-475, bolehlah dituntut penggantian seluruh kerugian, apabila kerugian itu disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si pengangkut sendiri. Segala janji yang bertentangan dengan ini, adalah batal. 477. Si pengangkut adalh bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkutnya, kkecuali apabila dibuktikannya, bahwa kelambatan itu disebabkan karena suatu malapetaka, yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya. 478. Si pengangkut berhak atas suatu penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena surat2 yang diperlukan untuk pengangkutan tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya. Ia adalh bertanggung-jawab untuk pentaatan kepada segala undang2 dan peraturan mengenai barang yang diangkutnya, sekedar surat2 dan laporan2 yang diserahkan kepadanya itu mengizinkannya berbuat demikian. 479. Si penagangkut, adalah berhak atas penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena tentang macam atau sifat barang tersebut, kepadanya telah diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya harus mengetahui ia akan maca atau sifat tadi. Setiap waktu bolehlah ia membebaskan diri dari barang2 yang menerbitkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, biarpun dengan tak usah memberikan ganti-rugi untuk itu. Hal ini berlaku juga terhadap barang2 yang dianggap sebagai barang selundupan, apabila tentang itu kepada si pengangkut diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap. 480. Apbila, karena keadaan setempat, kapal itu tidak atau dalam waktu yang selayaknya dapat mencapai tempat tujuannya, maka wajiblah sipengangkut, atas biayanya, amenugsahakan pembawaan barang2 yang diangkutnya ketempat tujuan itu dalam kapal kecil atau denagn cara lain. Apabila telah dibuat persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebihi jauh daripada sampai tempat yang dapat dicapainya denagan aman dan dimana kapal itu berlabuh dengan aman pula, maka berhaklah sipengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya ditempat yang paling dekat dari tempat tujuan, yang memenuhi syarat2 tersebut, kecuali apabila halangan tadi hanya bersifat demikian sementara, sehingga hanya menyebabkan penghentian yang sebentar saja. 481. Apabila sesuatu tempat oleh Pemerintah setempat telah diangkut pegawai2 yang ditugaskan mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang2 yang harus diserahkan disitu maka atas perintah si pengangkut atau si penerima, pada waktu barang2 itu diterimanya, bolehlah penghitungan,, pengukuran atau penimbangan tersebut atau diawasi oleh seorang pegawai sepertiitu. Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang dilakukan, atau yang diawasi oleh pegawai tersebut, adalah mengikat bagi kedua belah pihak kecuali apabila dibuktikan ketidakbenarannya. Biaya2 yang harus dibayar untuk upah pegawai2 tersebut, harus dipikul bersama-sama oleh kedua pihak. 482. Ketentuan ayat kesatu dari pasal 481 tidak berlaku, apabila dan sekedar pembongkaran kapalnya akan terhambat karenanya. 483. Baik sipengangkut, maupun si penerima barang, adalah berhak meminta diadakannya pemeriksaan oleh Hakim untuk menyelidiki keadaan dalam mana barang tersebut diserahkan atau telah diserahkannya, begitupula untuk menaksir besarnya kerugian yang ditimbulkan. Para ahli harus diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan barang dilakukan itu berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak ada Pengadilan Negeri, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kesemuanya hal setelah pihak lawan atau wakilnya didengar atau dipanggil sepatutnya. Pemeriksaan termaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan demikian sehingga rencana jalanan kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya. 484. Apabila pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan hadirnta pihal-lawan atau wakilnya, atau setelah pihak-lawan atau wakilnya itu dipanggil sepatutnta, maka pemberitaan yang dibuat tentang pemeriksaan tersebut, dimuka Pengadilan berlaku sebagai bukti tentang keadaan barang yang diangkut itu sewaktu diadaknnya pemeriksaan tadi, selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya. 485. Apabila barang2 yang diangkut itu, diterima tanpa dilakukannya pengawasan sebagaimana termaksud dalam pasal 482, maka harus dipersanggakan bahwa barang2 itu telah diserahkan tanpa kekurangan, kecuali apabila, sebelelum atau pada waktu diterimanya barang2 tersebut, atau, apabila kekurangan itu tidak kentara, selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah penerimaan itu, kepada sipengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang adanya suatu kekkurangan. Apabila pastilah sudah adanya kekurangan itu, maka, jika barang2 yang diangkut itu terdiri atas berbagi macam, dianggaplah kekurangan itu menurut imbangan terusan seperti apa yang telah disebabakan, kecuali jika ada alasan untuk menetepkan hal yang berlainan. 486. Apbila barang2 tersebut telah diterima tanpa dilakukannya pemeriksaan oleh Hakim seperti termaksud dalam pasal 483, maka dianggaplah barang2 itu telah diserahkan menurut bunyi konosemen, kecuali jika kerusakan itu tidak kentara, selambat-lambatnya tiga hari setelah penerimaan tadi kepada si pengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang danya kerusakan itu dalam garis2 besarnya. Dalam perkataan keruskan termasuk kehilangan seluruhnya atau sebagian. 487. Tuntutan hukum untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun, semenjak barang diserahkannya, atau semenjak hari barang itu sedianya harus diserahkannya. 488. Untuk penggantian kerugian yang harus dibayarkan kepadanya, maka si penerima barang itu didahulukan atas upah pengangkutan. Sebelum para berpiutang lainnya, kevuali meeka yang tersebut dalam pasal 316, asal ia menyuruh melakukan penyitaan atas upah itu didalam tenggang waktu yang tersebut dalam pasal itu. Dengan dilakukannya penyitaan ini maka dianggaplah terpenuhi ketentuan pasal tersebut. Apabila surat2 tidak ada, maka penyitaan tersebut diatas boleh dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah-hukumnya telah diserahkan barang2 itu. Pengadilan ini akan memutasi tentang penuntutan2 untuk pengesahan dan untuk pencabutan dan penyitaan tadi, begitupun tentang pembuatan suatu pernyataan terhadap pihak ketiga yang harta-bendanya disita. 489. Apabila disangkanya bahwa suatu kerusakan pada barang yang diangkut, maka berhaklah si penerima, sebelum atau-pada waktu penerimaan barang itu, meminta diadakannya pemeriksaan Hakim untuk menyelidiki tentang cara bagaimana barang tadi ditempatkannya dalam kapal, dan tentang sebab2nya kerusakan. Pengangkutan para ahlil dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan telah dilakukannya berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak demikian oleh Kepala Pemerintah Daerah, bagaimanapun setelah pihak-lawan atau wakilnya didengarnya atau dipanggil sepatutnya. Apabila pemeriksaan tersebut diatas dilakukan dengan hadirnya pihak-lawan atau wakilnya itu, atau setelah ia dipanggil sepatutnya, maka selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya, berlakulah pemberitaan yang dibuatnya tentang pemeriksaan itu sebagai bukti dimuka Pengadilan tentang cara bagaimana barang2 yang diangkut itu disusunnya didalam kapal dan tentang sebab2nya kerusakan tadi. Pemeriksaan yang termaksud dalam pasal iini tidak aka dilakukan apabila rencan perjalanan daripada kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya. 490. Biaya2 pemeriksaan Hakim yang termaksud dalam pasal2 483 dan 489, adalah atas tanggungan si yang memintanya. Jika namun itu si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang telah dinyatakan itu, maka, apabila ada lasan bolehlah Hakim membebankan biaya2 pemeriksaan yang dimintanya tadi, kepada si pengangkut. 491. Setelah barang yang diangkut itu deserahkan ditempat tujuan, maka haruslah si penerima membeyar upah pengangkutan, dan segala apa lainnya yang wajib dibayarnya menurut surat2 berdasarkan mana barang tersebut telah diterimakan kepadanya. 492. apabila upah pengangkutan telah ditetapkan menurut ukuran, berat atau jumlah barang2 yang harus diangkut, maka upah itu dihitung menurut ukuran, berat atau jumlah sewaktu barang2 tadi diserahkan kepada si penerima, kecuali jika tenyata bahwa ukuran, berat atau jumlah pada waktu barang2 tadi diterimanya untuk diangkut, adalah lebih kecil, dalam hal mana perhitungan harus dilakukan menurut angka2 yang terakhir ini. Biaya2 untuk pengangkutan, penimbangan atau perhitungan, pada waktu barang2 itu diserahkannya kepada si penerima, harus dipikul oleh si pengangkut, kecuali pabila dipelabuhan yang bersangkutan berlaku sautu kebiasaan yang menyimpang. 493. Dengan tak mengurangi ketentuan dalam ayatkedua pasaliini, maka, guna menjamin apa yang harus dibayar kepadanya sebagai upah pengangkutan dan sumbangan dalam avary-grosse, tak berhakah si pengangkut menahan barang yang diangkutnya itu. Setiap janji yang bertentangan denagan ini adalah batal. Ia adalah berhak, sebelum menyerahkan barang tersebut, untuk menuntut diberikannya jaminan guna pembayaran apa yang oleh sipenerima wajib dibayar kepadanya karena pengangkutan dan sebagai sumbangan dalam avary-grosse. Dalam hal adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka, apabila dalam daerah dimana penyerahan harus dilakuakan, berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, Ketua dari Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pengadilan Negeri, kepala Pemerintah Daerah harus harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihal-lawan atau wakilnya. 494. Apabila pada waktu diadakannya perhitunagan timbul perselisiihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh si penerima, atau untuk menetapkan jumlah itu diperlukan suatu perhitungan yang tidak segera dapat dilaksanakan, maka wajiblah si penerima pada waktu itu juga melunasi bagian tentang mana kedua pihak sudah setuju bahwa itu harus dibayarnya, sedangkan untuk bagian yang dibantah atau yang jumlahnya belum dapat ditetapkan, wajiblah si penerima itu memberikan jaminan. Apabila sudah diberika jaminan menurut pasal yang lalu, maka wajiblah si penerima mengusahakan tetapnya jaminan itu pada suatu jumlah yang cukup. Dalam hal adanya perselisihan t entang jumlah atau sifatnya jaminan yang harus diberikan,atau tentang jumlah untuk mana jaminan itu harus diusahakan tetapnya, maka, apabila daerah dimana penyerahan harus dilakukan, berkedudukan suatu Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pegadilan Negeri, Kepala Pemerintah Daerah harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan pihak yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya. 495. Apabila si penerima tidak datang mengambil barangnya, menolak menerima barang tersebut, ats barang itu dilakukan suatu penyitaan repindikatoir, maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang tersebut dalam suatu tempat penyimpanan yang seogya, ats biaya dan tanggungan si yang berhak ats barang tersebut. Si pengangkut boleh memulai dengan penyimpanan barang tadi, manakala si penerima menolak memberikan jaminan menurut ketentuan pasal 439, atau manakala timbul perselisihan tentang jumlah maupun sifat jaminan yang harus diberikan. Jika ditempat tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut disitu tidak mempunyai wakil, maka dalam hal-hal termaksud dalam ayat kesatu wajiblah dan dalam hal-hal termaksud ayat kedua pasal ini berhaklah ia membawa barang yang diangkutnya itu kepelabuhan yang berikutnya, dimana penyimpanan barang tadi paliang seyogya dapat dilaksanakan dan iapu mempunyai wakil, selanjutnya menyimpan barang tadi disitu dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak atas barang tersebut. 496. Apabila barang itu sudah disimpan, maka, jika barang tersebut segera akan menjadi busuk bolehlah baik si pengangkut maupun si penyimpan dikuasakan menjual barang itu seluruhnya atau sebagian, menurut cara yang ditetapkan oleh pejabat yang dikuasakan dalam ayat yang berikut; kepada si pengangkut boleh juga dikuasakan untuk mengambil apa yang terutang kepadanya, dari pendapatan penjualan tersebut. Kuasa tersebut diatas diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya barang tadi disimpan, seberapa boleh setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan para yang turur-berkepentingan maupun para wakil mereka. Dilauar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, kuasa tersebut diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah. Sekadar tidak dipergunakan untuk membayar biaya penyimpanan atau piutang si pengankut, maka pendapatan penjualan barang tersebut diatas, harus dititipkan kepada Pengadilan.
|
533n.Terhadap carter-menurut-waktu untuk pengangkutan orang berlakulah juga pasal-pasal 518, 518 a, 518 c, 518 e dan 518 f. Pemeliharaan para penumpang adalah atas tanggungan si pencarter kapal. Si pencarter kapal berhak menerima orang dengan pembayaran upah pengangkutan dan atas syarat-syarat sebagaimana dikehendakinya. Apabila karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda maupun oleh atau atas nama si pencarter kapal, maka baik si pengusaha kapal maupun si pencarter adalah bertanggung-jawab. Apabila karena itu si pengusaha kapal memikul kewajiban yang lebih daripada yang harus dipikulnya menurut charter-party, maka hal itu dapat dituntutnya kembali dari si pencarter kapal.
533o. Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapalnya telah diberitahukannya lebih besar daripada jumlah yang sebenarnya, maka upah pengangkutannya harus dikurangi menurut imbangan, sedangkan si pengusaha kapal diwajibkan pula memberikan ganti-rugi, kecuali apabila tahulah si pencarter kapal itu berapa penumpang dapat diangkut dengan kapal tersebut.
533p. Apabila carter-kapal itu mengenai sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maka berlakulah ketentuan dari paragrap ini, tak perduli dimana persetujuan sewanya diadakannya.
533q. Terhadap carter-menurut-perjalanan untuk pengangkutan orang berlakulah juga ketentuan pasal-pasal 518 h, 518 l, 518 m, 519 b, 519 c, 519 e, 519 g, 519 h dan 533 i - 533 l. Si pencarter kapal adalah berhak menerima orang untuk diangkut atas syarat yang ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah sebagaimana dikehendakinya. Mengenai hal itu berlakulah ayat keempat dan kelima dari pasal 533 n.
533r. Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapalnya atau dalam ruangan kapal yang telah dicarterkan, diberitahukannya lebih besar dari pada sebenarnya, maka kecuali apabila tahulah si pencarter akan jumlah yang sebenarnya, si yang mencarterkan kapal itu diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena itu; lain dari pada itu upah pengangkutan harus dikurangi menurut imbangan, apabila untuk itu telah ditetapkansuatu jumlah tertentu.
533s. Apabila kapalnya musnah, atau mengalami kerusakan yang demikian, sehingga tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun perbaikan tidak berguna, maka gugurlah persetujuan-carter, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal sanggup atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang dengan suatu alat-pengangkutan lain ketempat tujuan mereka. Ia diwajibkan menyatakan dirinya tentang itu dalam suatu jangka-waktu yang pantas.
533t. Apabila persetujuan carter gugur karena ketentuan dalam pasal yang lalu, maka wajiblah si pencarter kapal membayar sebagian dari upah pengangkutannya untuk pemeliharaan para penumpang, yang, dalam hal adanya perselisihan, akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan. Apa yang olehnya telah dibayar lebih dari pada jumlah ini, harus dikembalikan. Apabila si yang mencarterkan kapal, atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang ketempat tujuan, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai ditempat tersebut adalah atas tanggungannya.
533u. Apabila karena sesuatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang perjalanannya tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau, apabila perjalanan itu sudah dimulai, namun tidak dapat diteruskan dalam suatu waktu yang pantas, maka masing-masing pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama berlaku juga apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal yang dicarter diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal. Apabila kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus berlayar kepelabuhan pertama yang aman yang dapat dicapainya dan disitu menurunkan penumpangnya. Selain dari pada itu berlakulah juga disini pasal 520 e.
§ 5. Pengangkutan orang-orang setiap orang.
533v. Terhadap pengangkutan orang-orang setiap orang, sekedar tidak dilakukan dengan kapal-kapal jurusan, berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.
533w. Apabila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, maka si pengangkut diwajibkan memulai perjalanannya didalam suatu jangka waktu yang pantas setelah ditutupnya persetujuan-pengangkutan. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka pihak-lawannya adalah berhak memutuskan persetujuan tersebut. Segala upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.
533x. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519 e, 533 g, 533 i - 533 l, 533 m bis, 533 s dan 533 t berlaku juga disini.
533y. Apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, perjalanannya tidak dapat dimulai ataupun tidak dapat dimulai dalam suatu jangka-waktu yang pantas, maka gugurlah persetujuan-pengangkutannya. Jika perjalanan itu sudah dimulai dan karena salah satu sebab tersebut diatas tidak dapat diteruskan dalam suatu jangka waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan itu dalam pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang dapat dicapainya. Ayat kedua dan ketiga dari pasal 533 m adalah berlaku.
533z. Apabila dengan sebuah kapal diangkutnya penumpang-penumpang sebagai pelaksanaan suatu persetujuan-carter-kapal, sedangkan karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama si pengusaha kapal maupun oleh atau atas nama nakhoda, maupun pula ditanda-tangani oleh atau atas nama salah seorang mereka itu, maka berlakulah atas perhubungan antara si pengusaha kapal atau si pengusaha dan si pencarter kapal disatu pihak dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan si penumpang dipihak lain, ketentuan dari paragrap ini.
534. Jika terjadi suatu penubrukan dimana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung-jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal-kapal dan kepada orang-orang atau barang yang berada dikapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal-kapal satu sama lain.
535. Apabila penubrukan disebabkan karena suatu kejadian yang tak disengaja, atau disebabkan karena keadaan memaksa, atau pula apabila ada keragu-raguan tentang sebab-sebabnya penubrukan itu, maka segala kerugian dipikul oleh mereka yang menderitanya.
536. Apabila penubrukan itu disebabkan karena salahnya salah satu kapal yang bertubrukan, maka pengusaha daripada kapal yang telah melakukan kesalahan itulah yang menanggung seluruh kerugiannya.
537. Apabila penubrukan itu disebabkan karena kesalahan dari kedua belah pihak, maka tanggung -jawab dari pada para pengusaha kapal-kapal itu adalah menurut imbangan kesalahan mereka masing-masing. Pertimbangan ini harus ditetapkan oleh hakim, dengan tak usah ditunjukannya oleh pihak yang menuntut ganti-rugi. Jika pertimbangan itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapalnya adalah bertanggung-jawab masing-masing untuk bagian yang sama. Apabila ada seorang yang mati atau mendapat luga maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung-jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kegiatan yang ditimbulkan karena itu. Seorang pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagiannya, yang dihitung menurut cara yang disebutkan dalam ayat pertama, dapat menuntutnya kembali dari kawan-kawan berutangnya.
538. Apabila sebuah kapal yang sedang ditarik,karena salahnya kapal yang menarik melakukan suatu penubrukan,maka disamping pengusaha dari kapal yang belakangan ini, si pengusaha dari kapal yang ditarik bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung untuk kerugian yang ditimbulkan.
539. Tanggung jawab yang diatur dalam pasal-pasal yang lalu,berlaku juga apabila penubrukan itu disebabkan kerena salahnya pandu-laut pun apabila pemakaian seorang bandu-laut diharuskan.
540. Apabila sebuah kapal,seketika setelah mengalami suatu penubrukan,berlayar kesuatu pelabuhan darurat atau suatu pelabuhan aman lain,dan kapal itu musnah sebelum mencapai tempat yang dituju itu,maka kecuali dibuktikan sebaliknya,musnahnya kapal tersebut harus dianggap sebagai akibat daripada penubrukan tersebut.
541. Tanggung-jawab dari seorang pengusaha kapal untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan adalah terbatas sampai suatu jumlah sebesar limapuluh rupiah tiap-tiap meter kubik isi bersih daripada kapalnya,ditambah,sekedar mengenai kapal yang digerakan dengan tenaga mesin,dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut,telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati mesin-mesinnya. Apabila seorang pengusaha, untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan juga memikul tanggung-jawabnya seluruhnya dibatasi sampai jumlah yang disebutkan dalam ayat kesatu,dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476-527.
542. Penyitaan atas kapal tersebut guna menjamin pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar,dilakukan setelah diperolehnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri,yang dalam daerah-hukumnya kapal iti berada pada saat izin itu dimintanya . Pasal-pasal 721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku atas penyitaan ini
543. Si penggugat diperbolehkan dalam suatu perkara penubrukan menggugat: dihadapan Hakim dari tempat tinggal si tergugat atau,apabila ada beberapa orang dari tempat tinggal salah seorang mereka; dihadapan Hakim yang dalam daerah-hukumnya telah terjadi penubrukan tersebut; dihadapan Hakim, dari tempat dimana kapal si tergugat didaftarkan dalam daftar kapal; dihadapan Hakim,yang dalam daerah-hukumnya atas kapalnya telah dilakukan penyitaan. Apabila menurut ketentuan ini tiada Hakim yang berkuasadi Indonesia, maka gugatan harus dimajukan dimuka Hakim yang ditunjuk dalam ayat kedua,ketiga atau kelima dari pasal 99 Reglemen Acara Perdana menurut pembeda-bedaan yang diadakan disitu.
544.Segala apa yang ditetapkan dalam bab ini berlaku juga,apabila sebuah kapal,sebagai akibat caranya berlayaar atau karena tidak memenuhi sesuatu peraturan Undang-Undang,telah menerbitkan kerugian kepada orang-orang maupun barang-barang yang berada dikapal tersebut,tanpa telah terjadinya suatu penubrukan.
544a.Terhadap tabrakan atau penyentuhan kapal-kapal dengan lain-lain benda yang bergerak maupun tak bergerak,berlakulah juga ketentuan-ketentuan dari bab ini . Setiap kapal,yang menabrak atau menyentuh suatu benda lain,yang memakai penerangan secukupnya,sedangkan benda itu tetap atau diikatkan pada suatu tempat yang baik,adalah bertanggung-jawab untuk kerugian yang ditimbulkan,kecuali apabila ternyata bahwa tabrakan atau penyentuhan itu tidak disebabkan karena salahnya kapal tersebut.
545. Taklah diperbolehkan kepada siapapun juga,tanpa izin tegas dari nahkoda,meskipun dengan dalih hendak membantu atau menolong,memasuki sebuah kapal.
546. Kapal-kapal yang terdampar atau pecah ditanah pantai dan barang-barang yang diketemukan dilaut atau ditanah pantai,dibantu atau diselamatkan ,kecuali dengan izin nahkoda,apabila nakhoda itu berada disitu.
547. Apabila nakhoda,pemilik atau pengawal tersebut,berada disitu,maka kapal-kapal dan barang-barang tersebut diatas harus diserahkan kepada kekuasaan mereka dengan penerimaan jaminan untuk upah penolongan mereka.
548. Barangsiapa menahan kapal -kapal tersebut atau barang-barang yang terdampar atau ditolong itu,atau yang tidak dengan segera memenuhi permintaan nakhoda,pengawal atau pemilik muatan,untuk menyerahkan barang-barang itu dengan jaminan yang mencukupi,akan kehilangan haknya atas suatu upah penolong,sedangkan ia akan diwajibkan pula membayar semua ganti-rugi yang disebabkan oleh penahan tadi.
549. Segala biaya dan upah yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari ditempat penolongan sampai ketempat tujuan,dalam hal yang tersebut dalam pasal-pasal yang lalu,harus dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang tersebut dengan tidak mengurangi hak mereka untuk menerima ganti apabila ada alasan untuk itu .
550. Apabila kapal-kapal atau barang-barang ditolong atau diketemukan dilaut atau ditanah pantai,sedangkan nakhoda,pemilik atau pengawal muatan tidakberada disitu atau tidak diketahui oleh para penolong,maka kapal-kapal atau barang-barang tadi selekas-lekasnya dibawa ketempat yang paling dekat dan diserahkan kepada seorang pegawai negeri,yang ditunjuk oleh seorang Menteri Pelayaran untuk mengurusnya,atau,bilamana tidak terdapat seorang seperti itu,kepada seorang pegawai yang harus ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. Jika apa yang disebutkan diatas tidak dilakukannya,maka para penolong itu kehilagan upah penolongan mereka,sedangkan mereka diwajibkan pula mengganti kerugian,dengan tak mengurangi tuntutan hukum kepidanaan,jika ada alasan untuk itu.
551. Setiap kapal yang terdampar dan pecah, atau semua barang yang ditemukan dipantai-pantai tetap,apabila nahkoda, pemilik atau pengawal muatan tidak ada,atau apabila mereka ini tidak temembuat ketetapan lain, harus dengan mengecualikan barang-barang lainnya, diselamatkan dan dirawat oleh atau dihadapkan pegawai negeri yang tujuk untuk itu, ataupun, jika tiada pegawai negeri seperti itu, oleh atau dihadapan seorang pegawai yang untuk itu harus ditunjuk oleh Kapal Pemerintah Daerah yang dalam daerahnya terjadi perdamparan atau telah diketemukan kapal atau barang-barang tadi. Apabila, namun demikian, dalam halnya pasal ini, baik dalam tercampurnya barang-barang atau karena sesuatu hal lain, tidak ternyata secara jelas, kepunyaan siapa barang-barang yang diselamatkan atau diketemukan tadi, atau tentang itu ada perselisihan maka penyelamatan dan perawatan barang-barang tadi semata-mata harus dilakukan oleh pegawai negeri tersebut diatas atau oleh pegawai yang untuk itu harus ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah.
552. Dalam hal-hal dimana para pegawai negeri yang ditunjuk untuk itu, mengurus barang-barang yang terdampar, barang-barang yang tertolong atau barang-barang yang diketemukan, maka wajiblah mereka itu membuat suatu peratelan secukupnya, sedangkan mengenai hal penyerahan kembali barang-barang itu mereka memikul kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah menolong kapal-kapal atau barang-barang dilaut atau ditanah pantai. Untuk pengurusan tersebut mereka itu menerima upah sebagai mana telah atau akan ditetapkan dalam peraturan-peraturan oleh Menteri Pelayaran. Para nahkoda kapal atau pemilik barang-barang tersebut diatas memikul kewajiban satu sama lain terhadap pegawai-pegawai negeri tersebut, mengenai upah penolongannya, sebagaimana yang dipikulnya terhadap lain-lain penolong.
553. Para pegawai negeri tersebut diatas diwajibkan. Dalam hal-hal tersebut diatas, sembat-lambatnya dalam waktu dua kali duapuluh empat jam, memberikan laporan tentang segala apa yang telah dilakukannya dalam hubungan itu, kepada kepala Pemerintah Daerah.
554. Mereka diwajibkan, setelah memperoleh izin dengan cuma-cuma dari kepala Pemerintah Daerah, dengan selekas-lekasnya menjual dimuka umum, menurut adat istiadat setempat, segala barang yang tidak ditutut kembali oleh yang berhak segala barang yamg baik karena rusak baik karena sifatnya, segera akan menjadi busuk, atau terang bertentangan dengan pemiliknya apabila barang-barang itu disimpan.
555. Para pegawai negeri tersebut diatas harus selekas-lekasnya, sekedar mereka berkedudukan di Jawa dan Madura, dalam berita negara dan sekedar mereka berkedudukan diluar Jawa dan Madura, dengan cara yang harus ditetapkan oleh kepala Pemerintah daerah, dengan penyebutan tetang segala cap dagang dan ciri-ciri, memberitahu tetang penyelamatan barang-barang yang telah dilakukannya, seraya memanggil segala siapa yang mengira berhak atas barang-barang yang telah diselamatkan itu. Pemanggilan-pemanggilan tersebut harus diulangi hingga tiga kali, tiap-tiap kali setelah lewat satu bulan. Namun demikian, dalam hal-hal dimana barang-barangnya tidak sebegitu berharga, dengan izin kepala Pemerintah Daerah, pemanggilan-pemanggilan tersebut diatas boleh sementara ditunda, untuk kemudian di gabungkan menjadi satu dengan pemanggilan mengenai barang-barang lain.
556. Apabila seseorang dengan surat-surat konosemen atau lain-lain surat yang dapat dipercaya, membuktikan atas barang yang tealah diselamatkan tadi, maka pegawai-pegawai tersebut diatas, setelah diberikan izin dengan cuma-cuma oleh kepala Pemerintah Daerah dan setelah dibayarnya upah penolongan serta biaya -biaya harus menyerahkan barang-barang itu kepada orang tersebut. Apabila ada keragua-raguan tentang hak isi penuntut tersebut, atau apabila ada pembantahan dari pihak ketiga, ataupun pula apabila ada perselisihan mengenai upah dan biaya-biaya penolongan, maka para pihak harus memajukan perkaranya dimuka pengadilan;sementara itu Hakim, dalam hal yang terakhir ini, boleh memerintahkan penyerahan barang-barang termaksud atas pemberian jaminan secukupnya.
557.Apabila,sesudah dilakukannya tiga pemangilan tersebut diatas, tiada seorangpun yang datang untuk menuntut barang-barang yang diselamatkan atau diketemukan tadi,maka barang-barang tersebut, setelah diberikan izin dengan cuma-cuma oleh kepala Pemerintah Daerah, harus dijual dimuka umum, sedangkan pendapatnya,setelah dipotongnya upah penolongan dan biaya-biaya, harus dipertanggung jawabkan kepada Pmerintah Daerah dan selanjutnya sementara disimpan di Kas Negara. Disahkan pertanggung jawab tersebut tak sekali-kali mengurangi hak yang oleh para yang berkepentingan hendak dimajukan terhadap pertanggung-jawab itu.
558. Apabila, didalam waktu sepuluh tahun, seorang dapat menunjukan bahwa dialah pemilik barang-barang yang telah diselamatkanitu, maka pendapatan penjualan barang-barang tersebut harus diterimakan kepadanya. Jika dalam waktu tersebut tiada sorangpun yang memajukan dirinya, maka pendapatan penjualan tadi harus dianggap sebagai barang yang tiada pemiliknya. Barang-barang milik musuh yang telah disita, tak sekali-kali dapat dituntut kembali.
559. Tak sekali-kali boleh dipungut bea-perdamparan dari kapal-kapal atau barang-barang yang terdampar atau diselamatkan. Ketentuan ini tidak menghalang-halangi yang dilakukan penyitaan atas kapal-kapal atau barang-barang musuh yang terdampar.
560. Untuk penolongan yang diberikan kepada kapal-kapal yang berada dalam bahaya, barang-barang yang berada dikapal-kapal itu, muatan dan penumpangan-penumpangannya untuk menyelamatkan jiwa para penumpang kapal yang pecah, dan untuk menyelamatkan barang yang ditemukan dilaut serta barang-barang sisa kapal yang harus dibayar upah penolongan. Kecuali apabila para pihak telah mengadakan persetujuan lain, maka juga apabila pemberian pertolongan itu tidak berhasil baik, harus dibayar upah penolong.
561. Dalam hal adanya perselisian upah penolongan itu harus ditetapkan oleh hakim menurut keadilan . Kecuali apabila para pihak telah mengadakan persetujuan lain, maka apabila pemberian pertolongan itu tidak berhasil baik, kepada kapal yang memberikan pertolongan harus diganti segala, rugi dan bunga.
562. Upah penolongan tidak boleh melebihi harga barang-barang yang diselamatkan.
563. Setiap persetujuan tentang upah penolongan, yang dibuat selama dan dibawah pengaruh bahaya, boleh, atas tuntutan salah satu pihak, dibatalkan oleh Hakim, ataupun dirobah, manakah Hakim ini berpendapat bahwa syarat-syarat yang telah disetujui tidak adil. Bagaimana, persetujuan mengenai upah itu, atas tuntutan sebagaimana tersebut dalam ayat kesatu, boleh dibatalkan atau dirobah oleh Hakim, manakah ternyata bahwa sepakat salah satu pihak itu telah diberikannya dibawah pengaruhtipu-muslihat atau disembunyikannya sesuatu hal, ataupun apabila upah yang telah ditetapkan tidak seimbang dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
564. Seorang penumpang, untuk pertolongan yang diberikan kepada kawan-kawan penumpang, kapal atau muatanya, tidak berhak atas suatu upah penolongan, kecuali apabila olehnya telah dilakukanjasa-jasa yang menurut kepatutan semestinya tidak harus dilakukan.
565. Kapal yang menyeret tidak berhak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang disertai, penumpang-penumpangnya atau muatan, kecuali apabila dilakukannya jasa-jasa luar biasa,yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan dari pada persetujuan-penyertan.
566. Apabila sebuah kapal, penumpang-penumpangannya atau muatannya telah diberikan penolongan oleh sebuah kapal lain dari suatu perusahaan perkapalan yang sama, maka manum demikian haruslah dibayar upah penolongan. Dalam hal yang demikian maka setiap orang yang berkepentingandalam soal upah itu boleh menuntut ditetapkannya upah tersebut oleh Hakim, juga meskipun tetang hal upah itu telah diadakan suatu persetujuan. Hal yang sama berlaku juga apabila antara para pengusaha kedua kapal tersebut termaksud ada persekutuan.
567. Apabila pertolongan itu diberikan oleh berbagai orang atau kelompok orang yang bertindak tanpa penghubung satu samalain, maka masing-masing boleh pula dalam halnya ada perselisihan, penuntutan ditetapkannya upah itu.
568. Apabila sebuah kapal memberikan pertolongan, maka baik sipengusaha kapal, baik nahkoda maupun semua anak buahnya, begitu pula para penumpang-penumpang lainnya, yang telah memberikan bantuan dalam pertolongan, adalah berhak atas upah penolong tersebut.
568a. Sipengusaha kapal adalah berhak mengadakan persetujuan tentang upah penolongan tersebut, atau apabila tidak ada suatu persetujuan, menurut ditetapkannya upah itu oleh pengadilan,. Persetujuan yang telah diadakan oleh sipengusaha tadi mengikat semua orang yang berhak atas upah tersebut. Ia diwajibkan, guna membayarnya, atas permintaan memberitahukan kepada masing-masing mereka jumlah upah itu serta pembagiannya. Apabila sipengusaha kapal tidak berada ditempat, maka bertindaklah nahkoda kecuali apabila pengusaha tadi untuk itu menunjukan seorang lain.
568b. Apabila timbul perselisihan mengenai upah penolongannya, maka, atas permintaan pihak yang teramat bersedia, pembagian itu ditetapkan oleh hakim, setelah mendengar, setidak-tidaknya memanggil dengan syah, akan para yang berhak lainnya.
568c. Apabila seorang nahkoda atau seorang anak-buah kapal melepaskannya haknya atas suatu bagian dari upah yang telah diperoleh atau akan diperoleh kapalnya, maka hal yang demikian itu adalah batal, kecuali apabila batal tersebut semata-mata dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan penyelamatan dan penyeretan.
568d. Untuk pertulongan yang diberikan kepada sebuah kapal dengan penumpang-penumpangnya dan muatannya, maka upah penolongan itu harus dibayar oleh pengusaha kapal tersebut.
568e. Apabila mereka yang telah memberikan pertolongan, kerena salahnya telah menyebabkan perlunya diberikan penolongan itu, atau apabila mereka itu telah bersalah melakukan pencurian, penyembunyian atau lain-lain perbuatan curang, maka Hakim adalah berkuasa memberika mereka suatu upah pertolongan yang kurang dari semestinya, bahkan bolehlah Hakim mencabut sama sekali hak mereka atas suatu upah pertolongan. Mereka yang telah memberikan pertolongan meskipun yang demikian itu dengan tegas dilarang oleh nahkoda kapal yang ditolong itu, atau apabila nahkoda tidak ada, oleh pihak yang berkepantinga terhadap kapal tadi atau muatannya, sedangkan larangan itu adalah patut, tidak ada penuntut suatu upah penolongan.
568f. Apabila sebuah kapal oleh nahkoda dan anak buahnya telah ditinggalkan dan diterima oleh para prnolong, maka nahkoda tersebut adalah setiap waktu leluasa untuk kembali kekapalnya dan mengambil kembali kekuasaannya atas kapal tersebut yang diwajibkan seketika menyerahkan kembali kekuasaan itu, atas ancaman kehilangan upah penolongnya, dan atas ancaman pula memberikan ganti rugi, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas suatu upah pertolongan.
568g. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 350, 551 dan 568f, maka kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberikan pertolongan atau diselamatkan, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau menyelamatkannya, selama pembayaran tersebut belum dilakukan ataupun diberika jaminan untuk itu. Penyitaan atas sebuah kapal atau atas sebuah kapal dengan muatannya untuk jaminan bagi pembayaran upah penolongan, dilakukan setelah diperolehnya izin untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya berada dikapal tersebut sewaktu izin dimintanya. Untuk jaminan bagi suatu tuntutan pembayaran kembali yang dapat dilaksanakan atas barang-barang yang diselamatkan, maka barang-barang ini dengan izin yang sama boleh disita, selama barang-barang itu tidak beralih ketangan seorang pihak ketiga, yang dengan itikad baik dan atas beban telah memperoleh sesuatu hak atasnya. Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara Perdata adalah berhak atas penyitaan.
568h. Barang siapa telah menerima barang-barang yang diselamatkan dan telah berbuat bebas dengan barang itu, sedangkan diketahuinya bahwa atasnya masih terletak suatu beban utang karena upah penolongan, adalah secara perseorangan bertanggung jawab untuk pembayaran utang tersebut, sekadar utang ini dapat diambilkan pelunasan dari barang-barang tadi sewaktu dilakukannya perbuatan bebas terhadap barang itu. Barang siapa yang menerima barang itu dianggap telah mengetahui bahwa diatasnya masih terletak beban utang tadi dan bahwa beban utang itu dapat diambilkan pelunasan dari barang tersebut, kecuali apabila ia dapat membuktikan sebaliknya.
568i. Upah penolongan untuk penyelamatan tersendiri terhadap para penumpang sebuah kapal, harus dibayar oleh pengusaha kapal tersebut, juga meskipun kapal itu telah musnah. Upah tersebut berjumlah sebanyak-banyaknya tigaratus rupiah untuk tiap orang yang diselamatkan.
568j. Dalam perkara-perkara mengenai upah penolongan, adalah sama-sama berkuasa : Hakim dari tempat tinggal sipenggugat, atau apabila ada beberapa orang tergugat, dari salah seorang mereka. Hakim yang dalam daerah hukumnya pertolongan telah diberikan atau orang-orang maupun barang-barang yang telah diselamatkan itu telah dihampirkan. Hakim yang dalam daerah hukumnya telah dilakukan penyitaan guna mengambil pelunasan upah penolongannya. Ayat kedua pasl 543 berlaku juga disini.
568k. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini berlaku, apabila pertolongan itu diberikan kepada atau oleh sebuah kapal lau. Ketentuan -ketentuan tersebut pun berlaku juga, apabila dilaut diberikan pertolongan kepada sebuah kapal udara atau kepada penumpangnya.
592. Selainnya syrat-syrat yang tersebut dalam pasal 256, polis harus menyebutkan:
1o. namanya nahkoda, namanya kapal, dengan menyebutkan tentang macamnya, dan, dalam hal pertanggungan kapalnya, dengan menyebutkan tentang apakah kapal itu dibuat dari kayu cemara atau harus disebutkannya bahwa sitertanggung tidak mengetahui tentang itu.
2o. tempat dimana barang-barangnya dimasukan dalam kapal atau tempat dimana barang-barang itu harus dimuat dalam kapal tersebut;
3o. pelabuhan darimana kapalnya telah harus berangkat atau darinama kapal itu harus berangkat.
4o. pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat pendaratan dimana kapal itu harus mengambil muatannya atau dimanan kapal itu harus menurunkan muatannya.
5o. pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat pendaratan yang harus dimasuki kapal tersebut.
6o. tempat dari mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung.
7o. harga dari pada kapal yang ditanggung segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi kekecualian-kekecualian yang terdapat didalam bab ini.
593. Yang menjadi pokok pertanggungan- laut adalah khususnya: casco atau lunas sebuah kapal, kosong atau dengan muatannya, dipersenjatai atau tidak dipersenjatai, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal -kapal lainnya.; segala alat-perlengkapan sebuah kapal; alat-perlengkapan perangnya; segala bahan kepeluan hidupnya dan pada umumnya apa yang telah dikeluarkan untuk kapal tersebut, hingga kapal itu dapat berlayar kelaut; semua barang yang dalam muatan; suatu pertanggungan atas sebuah kapal, tanpa sesuatu penjelasan lebih lanjut, harus mengenai casoa dan lunas kapal itu, segala alat perlengkapannya dan alat perlengkapan perangnya.
594. Pertanggungan dapat dilakukan: atas seluruh atau sebagian ari pada barang-barang yang bersangkutan, bersama-sama atau masing-masing tersendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang; sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh oleh kepalanya; untuk perjalanan pergi atau pulang; untuk salah satu perjalanan itu; untuk seluruh perjalanan atau untuk sesuatu waktu tertentu; untuk segala bahaya laut; untuk perkhabaran yang baik dan perkhabaran yang buruk.
595. Apabila sipenanggung tidak mengetahui dalam kapal manakan barang-barang yang akan diterimanya itu akan dimuatnya, maka penyebutan akan nahkoda atau kepalanya tidak diharuska, asal saja dalam pulisnya disebutkan tentang tidak diketahuinya hal-hal itu oleh sitertanggung, dan didalam polis itu disebutkan pula tanggalnya dan sipenanda-tangan dari pada surat pengantar atau surat tunjuk yang paling akhir. Dengan cara yang demikian maka kepentingan sipenanggung hanya dapat ditanggung untuk suatu waktu tertentu.
596. Apabila sitertanggung tidak mengetahui tentang macamnya barang-barang yang dikirimnya kepadanya atau yang disimpan, maka bolehlah atas barang-barang itu diambilnya suatu pertanggungna dibawah nama barang seumumnya. Dalam pertanggungan seperti itu tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata-uang, barang-barang emas dan perak, barang-barang perhiasan, mutiara atau barang-barang berharga, dan barang kebutuhan barang perang.
597. Apabila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang, pada waktu persetujuan ditutup, sudah dengan selamat tidak ditempat tujuannya, atau pertanggungan itu diadakan atas suatu kepentingan yang merugikannya, yang dipertanggungkan, pada saat tersebut diatas sudah ada, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dari pasal 269 dan 270, yaitu apabila dibuktikan atau apabila ada persangkaan bahwa tahulah sipenanggung itu akan tibanya kapal-kapal atau barang-barang tadi dengan selamat, atau tahulah sitertanggung atau kuasanya akan adanya kerugian tadi, pada saat ditutupnya persetujuan.
598. Persangkaan, yang tersebut dalam pasal 270, tidak berlaku terhadap sitertanggung, apabila pertanggungn itu telah dibuat atas perkhabaran baik atau perkhabaran buruk, asal, dalam hal yang demikian, didalam polisnya disebutkan perkhabaran yang paling akhir yang diterima oleh sitertanggung tentang barang yang tertanggungkan: dan asal, dalam halnya pertanggungan itu telah diadakan atas tanggungan seorang pihak ketiga, dalam hal adanya kerugian, ternyata dengan terang tanggalnya dengan pemberian kuasa yang diterima oleh si yang kuasakan untuk membuat pertanggungan tadi. Dengan adanya janji seperti itu, maka pertanggungan tersebut tak dapat dibatalkan selainnya apabila dibuktikan bahwa si tertanggung atau kuasanya pada saat diadakanya persetujuan tadi, telah mengtahui tentang adanya kerugian yang dideritanya itu.
599. Segala pertanggungan adalah batal, apabila dibuat: 1o.2o.3o. Dihapus menurut Lembaran Negara 1933 no. 47, 1934 no. 2 4o. atas barang-barang yang, menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya, tidak boleh diperdagangkan; 5o. atas sebuah kapal, baik kapal Indonesia, maupunkapal asing, yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang yang tersebut dalam no.4
600. dan 601. Dihapuskan menurut Lembaran Negara 1933 no.47 berhubung dengan Lembaran Negara 1938 no.2
602. Pertanggungan atas casoa dan lunas sebuah kapal boleh diadakan untuk harga kapal tersebut sepenuhnya, beserta segala perkakas dan peralatannya, dan segala biaya yang dikeluarkan hingga kapal itu sampai kelaut.
603. Pertanggungan boleh dilakukan diatas kapal dan barang-barang yang sudah berangkat atau diangkut dari tempat dimana bahaya seharusnya sudah berlaku mulai tanggungan sipenanggung: asal saja dalam polis diterangkan saat keberangkatan kapal atau saat diangkutnya barang-barang tadi setepatnya, ataupu diterangkan hal tidak diketaui saat-saat tersebut oleh sipenanggung. Setidak-tidaknya dalam polis tersebut, atas ancaman kebatalan, harus diterangkan tentang perkhabarang yang paling akhir yang diterima oleh si tertanggung itu dilakukan atas tanggungan pihak ketiga, tanggal surat perintah, atau pun penyebutan dengan tegas bahwa penanggung itu dilakukan tanpa pemberian kuasa dari pihaknya si yang berkepentingan.
604. Apabila si tertanggung dalam polis tersebut menerangkan tentang tidak diketahuinya hal-hal sebagai mana ditetapkan dalam ayat yang lalu, sedangkan kemudian ternyata dalam pertanggungan dibuat setelah kapalnya berangkat dari tempat dari mana bahaya seharusnya mulai berlaku atas tanggungan sipenanggung, maka apabila terjadi suatu kerugian, atas tuntutan si penanggung menguatkan keterangannya tentang tidak diketahuinya hal-hal tersebut tadi, dibawah sumpah.
605. Apabila dalam polisnya tiada suatu penyebutan tentang keberangkatan kapalnya maupun tentang tidak diketahuinya hal itu, maka dengan demikian itu harus dianggap sebagai suatu pengakuan bahwa, pada saat berangkatnya pos yang telah tiba sebelum ditutupnya polis tersebut, atau, dimana tiada pos yang teratur, pada saat tersedianya khabar, kapal tersebut masih berlabuh ditempat dari mana ia harus berangkat.
606. Apabila dilakukan suatu pertanggungan atas kapal yang belum berada ditempat dari mana bahaya harus bermulai atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanannya atau mengambil muatannya, atau pun pertanggungan tadi diadakan atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuat, maka pertanggungan yang demikian itu adalah batal kecuali apabila hal yang demikian tadi disebutkan didalam polis ataupun disitu diterangkan bahwa si tertanggung tidak mengetahuinya, dengan penyebutan tentang surat perintahnya atau penyebutan bahwa surat itu tidak ada, begitu pula, bagaimanapun juga, tentang perkhabaran yang paling akhir yang oleh si tertanggung diterimanya tentang kapal maupun muatannya. Apabila ada kerusakan, maka si tertanggung dan kuasanya, diwajibkan, atas tuntutan si yang menanggung, menguatkan dengan sumpah tentang tidak diketahuinya hal-hal yang tersebut diatas tadi.
607 - 611. Dihapuskan menurut Lembaran Negara 1933 no. 47 berhubung dengan Lembaran Negara 1938 no. 2.
612. Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk harganya penuh pada waktu dan ditempat barang-barang tadi dikirimkan, ditambah dengansegala biaya sampai dikapal, termasuk didalamnya premi pertanggungan, dengan tak boleh dituntutnya suatu perkiraan tersendiri untuk tiap-tiap barang-barang.
613. Harga sebenarnya daripada barang-barang yang dipertanggungkan tadi boleh ditambah dengan upah pengangkutannya, bea masuk dan lain-lain biaya yang harus dibayar apabila barang-barang itu tiba dengan selamat, asal saja tentang itu semua disebutkan didalam polis.
614. Tambahan harga yang diterangkan diatas, tidaklah mengikat, apabila barang yang dipertanggungkan tidak sampai ditempat tujuannya, sekadar karena itu pembayaran upah pengangkutan, bea masuk dan lain-lain biaya tidak usah dilakukan seluruhnya atau sebagian. Namun demikian, apabila upah pengangkutannya, menurut persetujuan yang ditutup sebelum kapalnya berangkat, telah harus dibayar terlebih dahulu, maka tetaplah pertanggungannya berlaku mengenai hal itu. Jika terjadi suatu bencana atau kerusakan, maka perihal telah dibayarnya lebih dahulu upah pengangkutan tadi harus dibuktikan.
615. Pertanggungan atas suatu keuntungan yang diharapkan akan didapat, harus diperkirakan tersendiri didalam polis, dengan penyebutan atas barang-barang mana pertanggungan itu dibuatnya. Jika yang demikian itu tidak dilakukannya, maka batallah pertanggungan tadi. Apabila harga dari apa yang dipertanggungkan disebutkan secara umum, dengan penetapan secara tegas, bahwa apa yang selebihnya daripada harga barang-barang akan dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan akan didapat, maka pertanggungan tersebut adalah sah untuk harga barang-barang yang dipertanggungkan; sedangkan kelebihannya diperlakukan seperti jumlah keuntungan yang diharapkan akan didapat, yang dapat dibuktikan dihitung menurut ukuran yang disebutkan dalam pasal 621 dan 622
616. Upah pengangkutan boleh dipertanggungkan untuk jumlahnya sepenuhnya.
617. Apabila kapalnya musnah atau terdampar, maka pertanggungannya harus dikurangi dengan apa yang bagi nakhoda atau pemilik kapal tadi telah terhemat mengenai biaya-biaya perjalanan sebagai akibat kecelakaan itu, dibandingkan dengan apa yang sedianya harus dikeluarkannya seandainya kapal tadi dengan selamat tiba ditempat tujuannya.
618. Pertanggungan terhadap pembudakan harus dilakukan untuk suatu jumlah uang dengan mana orang yang diperbudakkan, yang kebebasannya dipertanggungkan itu, dapat dibeli kembali. Selisih antara uang-pembebasan dan uang-tanggungan adalah untuk keuntungan si penanggung; sedangkan, apabila dimintanya suatu jumlah yang lebih besar dari yang disebutkan dalam persetujuan, untuk membeli kembali orang yang diperbudakkan tadi, maka sipenanggung ini cukup membayar uang yang disabutkan didalam polis.
619. Apabila harga penuh atas lunas atau casco sebuah kapal telah dipertanggungkan, maka biarpun harga tadi sebelumnya sudah ditaksir, namun bolehlah harga tadi dengan suatu penetapan Pengadilan, jika perlu mendapat laporan dari para ahli, ditetapkan lagi atau dikurangi.
1o. apabila kapal tersebut didalam polis ditaksirnya menurut harga pembeliannya, atau menurut biaya pembuatannya, sedangkan kapal itu, baik karena usangnya, baik kerena lebih banyak melakukan perjalanan, telah berturut hargannya.
2o. apabila kapal itu, yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah ia melakukan satu perjalanan atau lebih, dan karena itu sedah memperoleh upah pengkutan, kemudian musnah dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan itu.
620. Apabila pertanggungan dibuat untuk perjalanan kembali dari suatu negeri, dimana perdagangan hanyalah dilakukan dengan jalan pertukaran, maka perkiraan harga barang-barang dipertanggungkan dilakukan atas dasar harga pembelian barang-barang yang ditukarkan, dengan ditambah biaya pengangkutannya.
621. Keuntungan yang diharapkan untuk didapat harus dibuktikan dengan daftar harga-harga yang telah diakui, atau jika itu tidak ada, dalam suatu pikiran oleh ahli-ahli, dari mana ternyata keuntungan yang disedianya sepatutnya akan diperoleh deri barang-barang yang dipertanggungkan itu ditempat tujuannya, jika barang-barang itu denganselamat ditempat tujuan tadi setelah melakukan perjalanan yang biasa.
622. Apabila dari daftar-daftar harga atau dari perkiraan oleh ahli-ahli ternyata bahwa, jika barang tadi dengan selamat tiba ditempat tujuan, keuntungannya akan kurang dari pada jumlah yang oleh sitertanggung telah disebutkan dalam polis, maka cukuplah si yang penanggung membayar jumlah yang kurang itu. Tak usahlah ia membayar sesuatu apa, apabila barang-barang yang dipertanggungkan itu tidak menghasilkan sesuatu keuntunganpun.
623. Jumlah uang pengangkutan harus dibuktikan oleh charter-party atau konosemen. Dalam hal tidak adanya charter-party maupun komosemen, atau apabila mengenai barang-barang yang ,menjadi kepunyaan para pemilik kapal sendiri. Maka jumlah penganngkutan tadi harus diperkirakan oleh para ahli.
624. Dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya pemuat bahan tersebut.
625. Dalam pertanggungan yang disebutkan didalam pasal yang lalu, bahaya bagi si yang menanggung berakhir dua puluh satu hari setelah tujuannya, ataupun sekian hari lebih dahulu sekarang-sekarangyang dipertanggungkan itu sampai ditempat dan barang-barang dagangan yang terakhir telah selesai dibongkarnya.
626. Dalam halnya sebuah kapal, dipertanggungkan untuk suatu perjalanan pergi-pulang, atau lebih dari satu perjalanan, maka si yang nanggung, dengan tidak terputus-putus menanggung sampai pada hari ke dua puluh satu semenjak diselasaikan perjalanan terakhir, ataupun sekian hari lebih dulu sekedar barang-barang dagangan yang terakhir telah selesai dibongkarnya.
627.Apabila yang dipertanggugngkan itu adalah barang - barang daganganya atau barang - barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan si yang menanggung segera setelah barang - barang itu dibawanya ditepi laut , untuk dari itu dimuatkan atau dibawa kedalam kapal - kapal yang akan memuatkannya, sedangkan bahaya tadi berakhir limabelas hari setelah kapal - kapal yang bersangkutan tiba di tempat tujuannya, ataupun sekian hari lebih dahulu sekedar barang - barang yang dipertanggungkan akan sama dibongkar ditempat tersebut dan ditempat tepi laut.
628. Apabila yang dipertanggungkan itu adalah barang - barang dagangan atau barang - barang lainnya, maka bahaya itu berjalan dengan tidak terputus - putus, biarpun nahkoda telah terpaksa memasuki suatu pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya disitu, hingga perjalanannya dihentikan secara sah atau oleh si tertanggung diberikan perinitah untuk tidak lagi memasukkan barang - barangnya kekapal, ataupun perjalann itu diselesaikan sama sekali.
629.Apabila nahkoda atau sitertanggung ats barang - barang karena alasan- alasan yang sah terhalang untuk membongkar muatan didalam jangka-waktu yang ditetapkan, dalam pasal 627, sedangkan mereka itu tidak bersalah mengakibatkan sesuatu kelambatan, maka bahaya bagi sipenanggung tetap berjalan sampai pada saat barang - barang tersebutu selesai dibongkar.
630.Dalam hanya siatu pertanggungan atas upah - upah, penggangkutan yang diharapkan akan diperoleh, maka sipenanggung mulai menanggung barang sejak saat dan sekedar barang - barang dagangan dan barang - barang lainnya untuk mana harus dibayar upah - upah penggangkutan tersebut, telah dimuat didalam kapalnya, sedangkan penanggungan terhadap bahaya tadi berakhir lima belas hari setelah kapal tersebut tadi ditempat pembongkaran yang dituju, atau sebelum hari lebih dahulu sekedar barang - barang tersebut tadi aka selesai dibongkarnya, Ketentuan pasal 629 adalah berlaku juga disini.
631.Dihapuskan.
632.Apabila perjalanan dihentikan sipenanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya itu tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama duapuluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, dagangan - dagangan lainnya telah selesai dibongkarnya.
633.Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu terhadap barang - barang yang bersangkutan.
634.Dalam segala pertanggungan adalah terserah kekapal kedua belah pihak untuk didalam polis membuat janji - janji yang berlainan mengenai hal mulai dan berakhirnya waktu yang setepatnya dari suatuu penanggungan terhadap suatu bahaya.
635.Apabila perjalanan dihentikan sebelum sipenanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya. Premi tidak usah dibayar oleh sitertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh sipenanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi sipenanggung sejumlah setengah prosen daripada jumlah uang yang ditanggung atau separoh daripada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.
636.Apabila perjalanan dihentikan setelah sipenanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya ditempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali- talinya maka haruslah kepada sipenanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah sati prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlahkurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung. Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila sitertanggung menuntut sesuatu ganti-rugu yang manapun juga.
637.Adalah yang harus dipikul oleh sipenanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang - barang yang dipertanggungkan karena angin taufan,hujan lebat,pecahnya kapal,terdampar kapal,menggulingnya kapal,penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang - barang kelaut;karena kebakaran,paksaan,banjir perampasan,bajak laut atau perampok,penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan - tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabakan karena kelalaian,kealpaan,atau kecurangan nahkoda atau anak-buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang - undang atau oleh sesuatu janji didalam polisnya, sipenanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.
638.Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban sipenanggung berhenti apabila haluan atau perjalananya dirobah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi apabila haluan atau perjalanan dirobah tanpa adanyasuatu hal yang memaksa atau apabila kepalanya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perobahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nahkoda karena kemauannya sendiri atau perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nahkoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaiknya telah diperjanjikan didalam polis. Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam. Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nahkoda mulai mengarahkan kepalanya kesuatu tempat tujuan yang lain dari pada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.
639. Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nahkoda sedang itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuha yang terletak diluar haluan atau pun apabila nahkoda itu mengikuti suatu rencana perjalanan lain dari pada yang harus diturutnya. Jika timbul perselisihan tentang ini maka hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli.
640. Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan, maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nahkoda, kecuali apabila diperjanjikan lain didalam polisnya. Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nahkoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal, ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.
641. Dalam halnya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan-keounyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nahkoda maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena dirobahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan diluar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain didalam polis.
642. Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penganggung tidak bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul sejak nahkoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapalnya serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu.
643. Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena menyentuhnya, pecahnya kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabulan darurat dan kemudian dimuat lagi. Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan sitertanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot harganya.
644. Apabila, dalam hal-hal yang diperolehkan menurut undang-undang telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli. Apabila diantara barang-barang yang tersebut diatas itu ada barang-barang yang ditempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnnya dengan bebas dari avary, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut.
645. Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, didalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing maka dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung-jawab untuk sesuatu avary yang kurang dari pada tiga prosen.
646. Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji bebas kerusakan "tak peduli apakah ditambahkan perkataan apabila barang-barang tiba dengan selamat" atau pun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba ditempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak. Ketentuan yang sama berlaku juga, apabila barang-barang tadi selama perjalanan ataupun dalam suatu pelabuhan darurat, setelah dijual karena rusak atau karena dikawatirkan bahwa barang-barang itu akan menjadi busuk atau menulari barang-barang lainnya. Avary-grosse, begitu pula kerugian yang ditumbulkan karena pembuangan muatan, perampasan, perampokan atau lain-lainnya, atau karena musnanya kapalnya, namun demikian, dalam janji yang seperti tersebut diatas tadi, harus ditanggung oleh si penganggung.
647. Dalam suatu pertanggungan dengan janji"bebas dari molest" , maka sipenanggung dibebaskan seketika setelah barang yang dipertanggungkan itu musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah pihak atasan, pernyataan perang, dan tindakan-tindakan pembalasan. Pertanggungan tersebut hapus seketika setelah barang yang di pertanggungkan itu tertahan karena moleh ataupun diangkut kesuatu jurusan yang menyimpang dari arah-tujuannya semula. Segala sesuatu tadi mengurangi kewajiban si penanggung untuk mengganti kerugian yang telah timbul sebelum terjadinya molest tersebut tadi.
648. Apabiala, dalam halnya suatu janji ,,bebas dari molest'', oleh si tertanggung telah diperjanjikan bahwa, meskipun kapalnya diseret oleh musuh, si penanggung tetap menanggung bahaya, maka si penanggung ini, biarpun setelah terjadinya molest tadi, tetaplah ia memikul segala kerugian biasa yang menimpa benda yang dipertanggungkan, hingga kapal yang diseret tadi membuang jangkarnya ,namun dengan kekecualian segala kerugian yang terang disebabkan oleh molest tersebut. Apabila ada keraguan tentang sebab-sebab musnahnya kapal, harus dipersangkakan bahwa benda yang dipertanggungkan itu telah musnah karena suatu malapetaka biasa, yang harus ditanggung oleh si penanggung.
649. Apabila sebuah kapal atau suatu barang yang dipertanggungkan dengan janji "bebas dari molest" berada dalam suatu pelabuhan dan sebelumnya ia berangkat diduduki oleh musuh, ataupun ia ditahan, maka yang demikian itu dipersamakan dengan penyeretan, dan berhentilah bahaya bagi si penanggung.
650. Apabila telah diadakan suatu pertanggungan untuk suatu waktu tertentu sebagaimana dalam pasal 595, maka wajiblah si tertanggung membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan yang berada didalam kapal yang telah mengalami suatu bencana, telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
651. Dalam halnya penggantian kerugian tentang barang-barang yang telah diberi atau dimuat oleh nahkoda, baik atas tanggungannya sendiri, baik atas tanggungan kapalnya, maka harus dipertunjukkan surat bukti tentang pembelian barang itu beserta konosemennya, yang harus ditanda tangani oleh dua orang terpenting diantara anak -buah kapal tersebut.
652. Apabila suatu pertanggungan dibuat secara di bagi-bagi, terhadap barang-barang dagangan yang harus dimuat dalam berbagai kapal yang di tunjuk satu persatu dengan disebutkan jumlah uang yang dipertanggungkan atas masing-masing kapal, dan kemudian seluruh muatan itu dimuat dalam satu kapal saja, ataupun dalam sejumlah kapal yang kurang dari pada jumlah yang ditetapkan dalam persetujuannya, maka tidaklah si penanggung itu bertanggung-jawab untuk lebih dari pada untuk jumlah yang di pertanggungkannya atas kapal ataupun kapal-kapal yang membawa muatan tadi, biarpun semua kapal itu telah musnah, lagi pula ia, namun demikian, harus menerima menurut pembeda-bedaan dalam pasal 635 sejumlah setengah prosen atau kurang dari pada jumlah yang mana pertanggungannya dianggap tidak berlaku itu.
653. Si penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, sedangkan ia berhak atas uang premi, apabila si tertanggung mengirimkan kapalnya ke suatu tempat yang letaknya lebih jauh daripada tempat yang disebutkan didalam polis. Pertanggungan mempunyai akibat-akibat sepenuhnya apabila perjalanan kapalnya diperpendek.
654. Si tertanggung diwajibkan seketika memberitahukan kepada si penanggung, atau apabila ada beberapa orang penanggung telah menandatangani satu-satunya polis tadi, tentang segala perkhabaran yang diperolehnya mengenai sesuatu malapetaka yang menimpa kapal atau muatannya, dan wajiblah ia pula memberitahukan petikan-petikan dari surat-surat yang memuat perkhabaran tadi kepada dia orang dari para penanggung tersebut yang menghendakinya. Jika itu dilalaikannya, maka wajiblah si tertanggung mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
655. Selama si tertanggung tidak berhak untuk melepaskan barang yang ditanggung kepada si penanggung, dan karena itupun belum juga sungguh-sungguh melepaskan barang tadi, maka dalam halnya karenanya kapal, perdamparan, penyeretan atau penahanan, wajiblah ia menggunakan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau memerdekakan kapalnya. Untuk keperluan ini tak perlulah ia mendapat suatu kuasa khusus dari si penanggung itu suatu jumlah uang secukupnya guna menutup biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan penyelamatan atau penuntutan kembali kapalnya tadi.
656. Si tertanggung, yang diwajibkan menyelenggarakan penyelamatan atau penuntutan kembali kapalnya tadi, dan telah memberikan kuasa untuk itu kepada wakilnya biasa, atau kepada suatu kantor ataupun perseorangan lain, yang berkenamaan baik, tidaklah ia bertanggung-jawab untuk juru kuasanya itu, dan malahan ia diwajibkan menyerahkan segala tuntutannya terhadap jurukuasa itu kepada si penanggung.
657. Dalam suatu pertanggungan untuk perhitungan tak tertentu, yaitu apabila didalam polis tidak dinyatakan dari kebangsaan apakah pemilik barang yang ditanggungkan itu, maka si tertanggung juga diwajibkan melakukan penuntutan kembali tadi, apabila penyeretan atau penahanan itu terjadi berlawanan dengan hukum; kecuali apabila ia didalam polis dibebaskan dari kewajiban itu.
658. Suatu putusan Hakim yang dijatuhkan dalam suatu negara asing, dalam mana kapal-kapal atau barang-barang yang telah dipertanggungkan sebagai milik tak berpihak, dinyatakan sebagai bukan milik tak berpihak dan karenanya dirampas, tidaklah cukup untuk membebaskan si penanggung dari pembayaran kerugian, apabila sitertanggung membuktikan bahwa barang yang ditanggungkan itu sungguh-sungguh milik yang tak berpihak, dan bahwa ia telah melakukan segala upaya dan memajukan segala bukti kepada Hakim tadi untuk menghindarkan perampasan tersebut.
659. 660. Dihapuskan.
661. Apabila telah diperjanjikan kenaikan premi untuk hal bilamana terjadi perang atau lain-lain peristiwa, maka kenaikan premi itu sekedar jumlahnya tidak ditetapkan didalam polis, jika perlu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan-keadaan dan jani-janji yang telah dimuat didalam polis.
662. Dalam segala hal dimana barang-barang yang dipertanggungkan tidak dikirimkan, atau dikirimkan, namun dalam jumlah yang kurang, ataupun barang-barang tadi secara aktif telah dipertanggungkan secara berlebihan, dan selanjutnya, pada umumnya, dalam segala hal yang disebutkan dalam pasal 281, maka berhaklah sipenanggung atas setengah prosen dari pada jumlah uang yang dipertanggungkan, ataupun berhaklah ia atas separoh dari pada preminya, satu dan lain menurut cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 635, kecuali apabila dalam suatu hal khusus oleh ketentuan-ketentuan undang-undang atau menurut perjanjian kepadanya telah dijanjikan suatu jumlah yang lebih besar dari pada itu. Barang siapa yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk seorang lain, dengan tidak menyebutkan namanya orang itu didalam polis, tak dapatlah ia menuntut kembalinya preminya dengan alasan bahwa si yang berkepentingan, tidak telah mengirimkan barang-barangnya atau telah mengirimkan barang-barang itu, namun dalam jumlah yang kurang.
663. Hak milik atas kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat dilepaskan atau diserahkan kepada si penanggung, dalam hal-hal: karamnya kapal; perdamparan dengan akibat pecahnya kapal itu; tak dapat dipakainya kapal karena kerusakan dilaut; musnahnya kapal atau barang atau busuknya barang itu karena kecelakaan di laut; penyeretan atau penahanan oleh suatu negara asing; penahanan oleh pemerintah Indonesia setelah perjalanannya dimulai. Segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal yang berikut.
664. Tak bolehlah si tertanggung melepaskan hak miliknya atas kapal yang ditertanggungkan dengan alasan tak dapat di pakainya lagi kapal itu, apabila kapal tadi, setelah menabrak atau terdampar, dapat bergerak lagi, diperbaiki serta diperlengkapi untuk meneruskan perjalanannya ketempat tujuannya, sedangkan biaya-biaya perbaikan itu tidak sampai berjumlah lebih dari tiga seperempat dari pada harga taksiran kapal pada waktu diadakannya perjanjian pertanggungan.
665. Apabila terjadi kapal-kapal atau barang-barang terdampar, diseret atau ditahan, maka pelepasan hak milik atas kapal-kapal atau barang-barang itu dapat seketika dilakukan, segera setelah si penanggung menolak atau melalaikan untuk membayar lebih dahulu kepada si tertanggung suatu jumlah yang mencukupi guna menutup biaya-biaya penyelamatan atau penuntutan kembali akan kapal-kapal atau barang-barang tadi. Jika timbul perselisihan maka jumlah ini harus ditetapkan oleh Hakim. Biaya-biaya tersebut diatas harus dipikul oleh si penanggung, biarpun biaya-biaya itu, ditambahkan pada kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah untuk mana kapal-kapal atau barang-barang tersebut itu talah dipertanggungkannya.
666. Pelepasan hak-milik, dalam hal kapalnya musnah atau barang-barangnya menjadi busuk, tidak dapat dilakukan melainkan apabila kerugian atau kerusakan yang diderita, itu paling sedikit berjumlah tiga seperempat dari pada harga yang dipertanggungkan.
667. Si tertanggung boleh juga melepaskan hak miliknya atas barang yang dipertanggungkan kepada si penanggung dan selanjutnya menurut pembayaran, dengan tak usah membuktikan tentang musnahnya kapal yang dipertanggungkan, apabila, semenjak hari berangkatnya, kapal tersebut, ataupun semenjak hari diterimanya berita-berita terakhir tentang kapal itu, sama sekali tidak diterima sesuatu kabar tentang nasib kapal tadi, yaitu: setelah lewatnya waktu enam bulan jika kapal itu berlayar didalam wilayah Indonesia; setelah lewatnya waktu dua belas bulan, jika kapal itu berlayar dari Indonesia ke Australia, pantai-pantai selatan asia, pantai timur Afrika, tanjung harapan; kepulauan-kepulauan dan pantai-pantai yang terletak diantara negeri-negeri tersebut dan Indonesia, begitu pula kepulauan-kepulauan disamudra Teduh, sebelah barat Tanjung Horen; dan sebaliknya; Setelah lewatnya waktu delapan belas bulan jika kapal itu berlayar kebagian-bagian lain dari dunia; dan sebaliknya. Jika kapal itu berlayar dari satu kepelabuhan yang kedua-duanya terletak diluar Indonesia, maka jangka-waktu dihitung menurut salah satu jarak tersebut diatas yang paling sesuai dengan jarak antara kedua pelabuhan tersebut. Dalam semua hal ini cukuplah apabila si tertanggung dengan menyatakan bersedia mengangkat sumpah, menerangkan bahwa tidak pernah diterimanya suatu kabar tentang kapal yang dipertanggungkan maupun tentang kapal yang memuat barang-barang yang dipertanggungkan itu, baik secara langsung maupun secara tak langsung; dengan tidak mengurangi hak si penanggung untuk membuktikan sebaliknya.
668. Melepaskan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan, dalam halnya penyeretan atau penahanan, dapat dilakukan, apabila kapal-kapal atau barang-barang yang diseret atau ditahan itu, tidak dikembalikan atau dimerdekakan didalam jangka-waktu jangka-waktu yang tersebut didalam pasal yang lalu, dihitung menurut tempat dimana penyeretan atau penahanan itu dilakukan dan semenjak hari yang mana si tertanggung telah menerima khabar tentang itu. Apabila kapal atau barang-barang yang diseret atau ditahan tadi, dinyatakan dirampas, maka pelepasan hak milik tadi boleh dilakukan seketika.
669. Apabila barang-barang yang busuk dan kapal yang telah usang dijual selama dalam perjalanan, maka si tertanggung boleh melepaskan hak milik atas barang-barang dan kapal-kapal itu, apabila, meskipun telah diusahakannya, uang harga penjualan-penjualan tadi tidak diperhitungkan kepadanya dalam jangka-waktu yang ditetapkan dalam pasal 667; selama sesuatu tadi dihitung menurut tempat penjualan tadi dan semenjak hari diterimanya khabar tentang penjualan ini oleh sitertanggung.
670. Dalam semua hal yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu, pelepasan hak milik itu harus diberikan kepada si penanggung dalam waktu tiga bulan setelah lewatnya tenggang tenggang yang disebutkan dalam pasal-pasal ini.
671. Dalam segala hal lainnya, pemberitahuan itu harus dilakukan dalam tenggang-tenggang yang disebutkan dalam pasal 667, terhitung menurut tempat dimana terjadinya kecelakaan, dan semenjak hari diterimanya khabar tentang itu oleh sitertanggung.
672. Setelah lewatnya waktu yang disebutkan dalam pasal yang lalu, maka tak berhaklah si tertanggung melepaskan hak miliknya.
673. Dalam hal-hal dimana dapat dilakukan pelepasan hak milik, maka si tertanggung diwajibkan memberitahukan semua perkhabaran kepada si penanggung, dalam waktu lima hari setelah diterimanya khabar tadi; atas ancaman membayar biaya, rugi dan bunga.
674. Apabila suatu pertanggungan diadakan untuk suatu waktu tertentu, maka, dalam hal-hal dan setelah lewatnya tenggang-tenggang yang disebutkan dalam pasal 667, musnahnya kapal itu dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungan tadi. Apabila namun itu dibuktikan bahwa kerugian tersebut telah terjadi diliuar waktunya pertanggungan sebvagaimana telah termaksudkan diatas, maka gugurlah pelepasan hak milik yang telah dilakukan, dan penggantian kerugian yang sudah dibayar itu harus dikembalikan dengan ditambah menurut undang-undang.
675. Pada waktu melakukan pelepasan hak milik, si tertanggung diwajibkan memberitahukan tentang semua pertanggungan yang telah dilakukannya atau yang disuruhnya melakukannya atas barang yang dipertanggungkan itu. Jika ini dilakukannya, maka waktu pembayaran, yang seharusnya mulai berlaku semenjak hari dilakukannya pelepasan hak milik, ditunda hingga hari dilakukannya pemberitahuan seperti tersebut diatas, sedangkan waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk melepas hak milik tidak diperpanjang karenanya. Jika si tetanggung tidak memberikan sesuatu lapoaran secara curang, maka ia tidak akan menerima sesuatu keuntungan dari pertanggungan tersebut.
676. Pada waktu melakukan pelepasan hak milik, si tertanggung diwajibkan memberitahukan kepada si penanggung tentang apa yang sudah dilakukannya untuk penyelamatan dan pembebasan kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau wakil-wakil manakah yang untuk itu telah dipekerjakannya.
677. Pelepasan hak milik tidak dapat dilakukan untuk sebagian maupun dengan bersyarat. Apabila sebuah kapal atau barang-barang tadi tidak di pertanggungakan untuk seluruh jumlahnya, dan si tertanggung dengan demikian telah menempuh bahaya untuk sebagian, maka pelepasan hak milik tadi tidak berlaku untuk lebih dari pada bagian yang dipertanggungkan, menurut timbangan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.
678. Apabila pelepasan hak milik itu telah dilakukan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang, maka barang-barang yang dipertanggungkan menjadi miliknya si penanggung semenjak hari diberitahukannya pelepasan hak milik tadi; dengan tak mengurangi bagian si tertanggung, dalam hal yang tersebut dalam ayat kedua pasal yang lalu.
679. Tak dapatlah seorngan penaggung, dengan dalih bahwa kapal atau barang yang dipertanggungkan, setelah dilepaskan hak miliknya, dibebaskan kembali, meluputkan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.
680. Apabila waktu pembayaran tidak di tetapkan dalam perjanjian, maka si penaggung diwajibkan membayar jumlah uang pertanggungan itu ditambah dengan biaya-biaya pelapasan hak milik, didalam waktu enam minggu setelah diberitahukannya hak milik tadi. Setelah lewatnya jangka-waktu ini, ia diwajibkan pula membayar bunga menurut undang-undang. Barang-barang yang telah dilepaskan hak miliknya, diperikatkan untuk pembayaran tersebut. BAGIAN KE- ENAM Tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak para makelar dalam asuransi-laut.
681. Para makelar dalam asuransi-laut diwajibkan:
1o. memberikan kepada sipenanggung, atau jika ada beberapa orang penanggung yang telah mengadakan satu-satunya pertanggungan, kepada si penanggung yang pertama diantara mereka, apabila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan diberikan, suatu catatan yang ditanda-tanganinya, yang menyebutkan barangnya yang dipertanggungkan, jumlah uang untuk mana barang itu dipertanggungkan, preminya dan syarat-syratnya, catatan ini diantara para pihak berlaku sebagi suatu permulaan pembuktian dengan tulisan;
2o. menyebutkan dengan jelas didalam polis segala syarat dan keterangan-keterangan, dengan penyebutan pula akan segala apa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai syarat-syarat mutlak bagi sesuatu polis;
3o. membuat salinan-salinan secara teliti, didalam sebuah register yang harus dibuat untuk itu, dari semua polis yang ditutup dengan perantaraan mereka;
4o. dalam register yang sama mencatat dan menyebutkan secara singkat segala catatan-catatan, surat-surat, dan tulisan-tulisan, yang telah mereka serahkan kepada para penanggung sewaktu mereka menagih pembayaran kerugian, begitu pula segala perkhabaran dan surat-surat yang dikiranya telah diberikan kepada para penanggungan dengan perantara mereka, selama berlangsunganya persetujuan pertanggungan atau sesudahnya;
5o. dalam halnya sesuatu pembayaran penggantian kerugian, menyerahkan kepada si penanggung yang paling pertama menandatangani persetujan, disampingnya perhitungan tentang kerugiannya, suatu daftar yang ditandatangani mereka tentang segala surat-surat dan tulusan-tulusan, guna menguatkan perhitungan tentang kerugian tersebut;
6o. apabila para tertanggung maupun para penanggung, atas biaya mereka sendiri menghendaki tanda tangan sebagai turunan-turunan yang sah dari segala polis, perkhabaran surat-surat dan catatan-catatan yang disebutkan diatas. Segala sesuatu tadi atas ancaman membayar biaya, rugi dan bunga.
682. Apabila pada waktu polis sesuatu pertanggungan-laut ditanda-tangani, preminya tidak dibayar maka makelar yang telah memberikan perantaranya pada waktu mengadakan pertanggungan itu diwajibkan membayar premi tersebut, seolah-olah itu hutangnya sendiri; namun demikian dengan tak mengurangi hak si penanggung untuk menuntut pembayaran tadi dari sitertanggung sendiri sekedar sitertanggung itu tidak membuktikan bahwa premi tersebut sudah dibayarkannya kepada makelar; bagaimanapun juga segala kewajiban si penanggung terhadap si tertanggung tetaplah berlaku. Seorang makelar tidak bertanggung jawab untuk preminya, apabila didalam polis diperjanjikan bahwa premi itu tidak akan dibayar seketika.
683. Apabila si tertanggung telah membayar preminya kepada seorang makelar, sedangkan makelar ini, didalam waktu satu bulan sesudah dilakukannya pembayaran itu, jatuh pailit, maka berhaklah si penanggung atas uang yang dibayarkan tadi, secara didahulukan dari pada orang-orang lain yang mempunyai piutang-piutang terhadap makelar tersebut, dengan kekecualian biaya-biaya eksekusi dan biaya-biaya untuk menyelamatkan harta -pailit.
684. Seorang makelar yang telah membayar premi kepada si penanggung, dan memegang polis dari pertanggungan yang bersangkutan, tak usahlah ia menyerahkan polis tersebut kepada si tertanggung, selama si tertanggung ini belum membayar kepadanya uang yang telah dikeluarkan tadi. Apabila si tertanggung jatuh pailit, maka makelar tadi, yang masih memegang polis itu, adalah berhak untuk memungut kerugian yang harus dibayar oleh si penanggung, untuk mengambil bagi dirinya sendiri jumlah premi yang sudah dibayarnya itu; dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk memperhitungkan uang yang selebihnya kepada harta-pailit.
685. Apabila polisnya telah diserahkan kepada si tertanggung, tetapi kerugian yang harus dibayar oleh si penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada si tertanggung, sebelum ia jatuh pailit, maka makelar yang telah membayar dahulu preminya tadi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap uang-uang yang masih harus diterima karena itu, tak pedulu apakah kerugian itu timbul sebelum atau sesudah si tertanggung di nyatakan pailit.
686. Polis dalam salah satu pertanggungan yang tersebut diatas selainnya syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 256, harus menyebutkan:
1o. waktu dalam mana perjalanan harus selesai, apabila perjalanan itu ditentukan dalam surat pengangkutannya;
2o. apakah perjalanan itu harus dilakukan tak terputus-putus ataukah sebagian demi sebagian;
3o. nama nahkoda, juru-pengangkut atau ekspeditur, yang telah menerima pengangkutan tersebut.
687. Pertanggungan yang mengenai bahaya dalam pengangkutan didarat, disungai dan diperairan darat, pada umumnya dan menurut keadaan, diatur oleh ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pertanggungan diluar, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
688. Dalam halnya pertanggungan barang-barang, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung, seketika setelah barang-barang itu dibawa atau dihantarkan sampai dikendaraan atau dikapal, dikantor, ataupun ditempat-tempat lain dimana lazimnya barang seperti itu diterimanya untuk dikirimkan. Berakhirlah bahaya tersebut tadi apabila barang- barang tersebut telah sampai ditempat tujuannya dan disi diterimakan kepada alamatnya, ataupun telah diserahkan dalam kekuasaan si tertanggung atau orang-orang yang dikuasakan olehnya.
689. Apabila dipertanggungkan barang-barang, yang harus diangkut melalui daratan, atau melalui sungai-sungai maupun perairan darat, berganti-ganti melalui air dan darata, maka si penanggung dibebaskan dari tanggung jawab, apabila perjalanan tersebutdilakukan melalui jalan-jalan lain dari pada jalan-jalan yang biasa, sedangkan itu tidak terpaksa.
690. Apabila pada waktu pengangkutan ditetapkan didalam surat pengangkutannya, dan hal itu disebutkan didalam polis, maka si penanggung dibebaskan dari kewajibannya mengganti sesuatu kerugian, yang terjadi setelah lewatnya waktu dalam mana barang-barangnya sedianya telah harus selesai di angkut.
691. Dalam halnya pertanggungan barang-barang yang secara bergantian harus diangkut melalui daratan dan melalui perairan, maka bahaya tetap belalan atas tanggungan si penanggung, biarpun barang-barang tersebut selama perjalanan dipindahkan dalam lain-lain kendaraan kapal.
692. Hal yang sama berlaku dalam halnya pertanggungan barang-barang yang harus diangkut melalui sungai-sungai dan perairan darat, apabila barang-barang tersebut dipindahkan kelain kapal; kecuali apabila pertanggungan tadi diadakan dengan perjanjian bahwa barang-barang tersebut harus dimuat dalam sebuah kapal tertentu. Bahkan dalam hal yang terakhir inipun, apabila barang-barang tersebut dipindahkan kelain kapal, maka tetaplah bahaya berlaku atas tanggungan si penanggung, apabila hal yang demikian tadi telah dilakukan untuk menolong kapalnya dalam waktu air sedang surut, atau karena alasan-alasan lain yang mendesak.
693. Dalam halnya pertanggungan barang-barang yang dikirimkan melalui daratan, si penanggungan juga bertanggung-jawab untuk kerusakan dan kerugian yang diterbitkan karena salahnya atau kecuranganya orang-orang yang ditugaskan dengan penerimaan pengangkutan dan penyerahan barng-barang yang diangkut itu.
694. Segala ketentuan dalan bagian kelima dari bab kesembilan berlaku juga terhadap pertanggungan-pertanggungan yang disebutkan dalam bab ini.
695. Adalah terserah kepada para pihak untuk mengadakan perjanjian bahwa mereka menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas dalam pasal 688 dan selanjutnya.
696. Segala biaya luar biasa yang dikeuarkan guna kepentingan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya, baik biaya tadi dikeluarkan bersama-sama atas biaya sendiri-sendiri; segala kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang tersebut, selama waktu yang didalam bagian ketiga dari bab kesembilan ditetapkan mengenai saat mulai berlakunya dan berakhirnya biaya, segala sesuatu tadi harus dianggap sebagai kerugian - laut ( avary).
697. Apabila antara para pihak tidak telah adakan perjanjian lain maka segala kerugian-laut itu diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.
698. Adalah dua macam kerugia-laut: avary grosse atau kerugian umum dan avary kecil atau kerugian khusus. Yang tersebut pertama harus dipikulkan kata kepada kapal dan pengangkutan; yang tersebut terakhir dipikul tersendiri oleh kapal, atau barang yang bersangkutan, yang menderita kerugian atau yang menyebabkan pengeluaran biaya itu.
699. Kerugian-laut umum adalah:
1o. segala apa yang telah dibayarkan kepada musuh atau bajak-bajak laut untuk pembebasan atas pembelian kembali kapal beserta muatannya. Dalam halnya ada keragu-raguan, maka haruslah dianggap bahwa pembelian kembali itu adalah untuk kepentingan kapal beserta muatanya;
2o. segala apa yang telah dibuang ke laut atas dipakai seisinya ;
3o. segala kawat, tiang dan layar dam lain-lain alat yang telah dipotong atau yang telah dipatahkan, untuk keperluan yang sama seperti tersebut diatas;
4o. segala sauh, tali dan lain-lain benda yang telah terpaksa dilepaskan untuk keperluan yang sama seperti yang tersebut diatas;
5o. kerugian yang diterbitkan ada barang-barang yang tetap berada dalam kapal sebagai akibat pembuangan barang-barang kelaut;
6o. kerusakan yang dengan sengaja telah diterbitkan pada badan kapal, untuk memudahkan keluarnya air, begitu pula kerusakan yang diterbitkan pada muatan oleh karena air tersebut;
7o. penjagaan, pengobatan dan pemeliharaan mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela kapalnya;
8o. penggantian atau perbekalan untuk mereka yang pada waktu untuk keperluan kapal dan muatan dikirimkan kelaut atau kedaratan, telah ditangkap, dipenjarakan atau diperbudak;
9o. gaji-gaji dan pemeliharaan nahkoda beserta anak-buah kapal, selama kapal ini terpaksa bersinggah dalam suatu pelabuhan darurat;
10o. upah pandu-laut dan lain-lain biaya pelabuhan, yang harus dibayar pada waktu memasuki atau keluar dari suatu pelabuhan dari laut;
11o. uang sewa bagi gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan, dimana barang-barang yang selama dilakukan perbaikan pada dalanm suatu pelabuhan darurat tidak dapat dibiarkan dalam kapal, terpaksa disimpan;
12o. biaya-biaya penuntutan kembali, apabila kapal dan muatan telah ditahan atau diseret, dan keduanya itu telah dituntut kembali oleh nakhoda;
13o. gaji-gaji dan biaya penghidupan nakhoda beserta anak-buah kapal selama dilakukannya penuntutan kembali tadi, apabila kapal dan muatnnya dibebaskan ;
14o. biay pembingkaran, upah kapal-kapal penolong, beserta biaya yang di perlukan untuk membawa kapalnya kesuatu pelabuhan atau sungai, apabila yang demikian itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya, karen ada angin taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak-bajak laut ataupun sesuatu hal lain; begitu pula kerugian muatan kerusakan yang menimpa barang-barang yang diangkut karna pembongkaran dan pemutan, karena keadaan memaksa, dalam kapal-kapal penolong atau kapal-kapal lainnya, dan pemuatan kembali dalam kapalnya;
15o. kerusakan yang ditimbulkan pada kapal atau muatannya, apabila kapal itu, untu menghindarkannya dari perampasan musuh atau dari kemusnahan, terpaksa didamparka kepantai; begitu pula apabila yang demikian tadi terpaksa dilakukan didalam suatu bahaya lainnya untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya;
16o. biaya-biaya yang diperlukan untuk mengusahakan agar kapal yang didamparkan sebagai tersebut dalam ayat yang lalu, dapat berlayar lagi, beserta upah-upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, begitu pula segala pengupahan untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal dengan muatannya, pada waktu berada dalam bahaya;
17o. segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang diangkut, yang dalam keadaan darurat telah dipindahkan kekapal-kapal penolong atau kelain kapal-kapal, termasuk didalamnya bagian dalam avary-gros yang oleh pemilik barang-barang tersebut wajib dibayar kepada kapal-kapal penolong atau lain-lain kapal tadi; dan sebaliknya segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang tetap berada didalam kapalnya semula, dan pada kapal itu sendiri, setelah diadakan penolongan tadi, satu dan lain sekadar kerugian atau kerusakan tersebut termasuk dalam kerugian laut umum;
18o. gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nakhoda beserta anak-buahnya, apabila kapalnya, setelah bermulainya perjalanan, dihentikan oleh kekuasaan suatu negara asing atau karena pecahnya perang, selama kapal beserta muatannya tidak dibebaskan dari segala perikatan yang bertimbal-balik;
19o. dihapuskan;
20o. premi yang digunakan untuk mempertanggungkan biaya-biaya yang dapat dianggap sebagai kerugian-laut umum atau kerugian yang diderita karena dijualnya sebagian dari muatan disuatu pelabuhan darurat, dengan maksud untuk menutup biaya-biaya kerugian laut tersebut;
21o. biaya-biaya yang diperlukan untuk menghitung dan menetapkan kerugian-laut umum;
22o. biaya-biaya termasuk didalamnya gaji-gaji dan biaya-biaya penghidupan bagi nakhoda dan anak-buahnya, yang disebutkan karena suatu karantina yang tak dapat diduga pada waktu diadakan persetujuan percarteran, sekadar kapal beserta muatannya terpaksa tunduk kepada karantina itu;
23o. pada umumnya, segala kerugian yang dalam keadaan darurat, telah sengaja ditimbulkan dan yang diderita sebagai akibat langsung daripada itu, dan selanjutnya segala biaya yang, dalam keadaan yang sama, telah dikeluarkan guna penyelamatannya.
700. Apabila yang menyebabkan kerugian atau pengeluaran biaya-biaya tadi ialah adanya cacad-cacad tersembunyi pada kapalnya ataupun ketidakmampuan kapal itu untuk melakukan perjalanan yang telah ditempuhitu, ataupun karena kesalahan atau kealpaan nahkoda maupun anak-buahnya, maka kerugian atau biaya-biaya tadi, biarpun telah diderita atau dikeluarkannya secara sukarela guna kepentingan kapal beserta muatannya, tidaklah merupakan avary umum.
701. Kerugian-laut khusus adalah:
1o. segala kerusakan atau kerugian yang diterbitkan pada kapal atau muatannya, karena angin taufan, perampasan, karamnya kapal atau perdampingan yang tak disengaja;
2o. upah-upah dan biaya-biaya penolongan;
3o. hilangnya peralatan-peralatan kapal atau kerusakan yang ditimbulkan padanya, yang disebabkan karena angin-taufan atau lain-lain kecelakaan dilaut;
4o. biaya-biaya penuntutan kembali beserta biaya penghidupan dan gaji nahkoda dan anak-buahnya selama sedang diusahakan penuntutan kembali tadi, apabila hanya kapalnya atau muatannya yang ditahan;
5o. perbaikan khusus atas pembungkasan dan biaya penyelamatan barang-barang dagangan yang mengalami kerusakan, sekadar satu dan lain bukan suatu akibat langsung dari suatu bencana yang memberikan alasan untuk kerugian laut umum;
6o. biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengangkutan lebih lanjut, apabila, dalam halnya pasal 519d, persetujuan-carternya telah gugur; dan
7o. pada umumnya segala kerusakan, kerugian dan biaya, yang tidak disebabkan atau dikeluarkan dengan sengaja dan untuk keselamatan dab manfaat kapal beserta muatannya, namun yang telah dideritanya atau dikeluarkan untuk keperluan kapalnya sahaja atau untuk keperluan muatannya sahaja, dan yang karena itu menurut pasal 699 tidak termasuk avary-gross.
702. Apabila, karena kemarau terus-menerus atau kedangkalan maupun tumpukan tanah, sebuah kapal dengan muatannya penuh tidak dapat meninggalkan tempat pangkalannya maupun belajar ketempat tujuannya, sehingga terpaksalah sebagian dari muatannya dihantarkan dengan kapal-kapal semacam itu, maka upah yang dikeluarkan untuk itu tidaklah dianggap sebagai kerugian laut.
703. Ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701, yang mengenai kerugian-laut umum dan khusus, juga berlaku atas kapal-kapal penolong yang tersebut tadi, begitupun atas barang-barang yang termuat didalamnya.
704. Apabila selama perjalanan, baik kepada kapal-kapal penolong tersebut, baik kepada barang-barang yang dimuat didalamnya telah ditimbulkan suatu kerugian yang termasuk kerugian-laut umum, maka kerugian ini untuk sepertiga harus dipikul oleh kapal-kapal penolong dan untuk dua pertiga oleh barang yang dimuat didalamnya. Dua pertiga bagian ini kemudian sebagai kerugian-laut umum harus dipikulkan kepada kapal asalnya, upah-pengangkutan, dan seluruh muatan, termasuk pula muatan dari kapal-kapal penolong tadi.
705. Secara bertimbal-balik maka barang-barang yang muat didalam kapal-kapal penolong itu tetap berada dalam persatuan dengan kapal-asalnya dan muatan lainnny, dan memikul pula kerugian-kerugian-laut umum yang kiranya menimpa kapal tersebut beserta muatannya, hingga saat barang-barang tadi sampai ditempat tujuannya dan diserahkan kepada mereka yang berhak.
706. Barang-barang yang belum dimuat, baik dalam kapal-asal, baik dalam kapal-kapal kecil yang diperuntukan guna mengangkut barang-barang itu kekapal tersebut, bagaimanapun tidak turut memikul bencana-bencana yang menimpa kapal-asal dalam mana barang-barang itu sedianya akan dimuatnya.
707. Kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang dagangan, karena nahkoda telah lalai menutup jendela-jendela, mengikat kapalnya dengan baik-baik, menyediakan perkakas-perkakas yang pantas guna mengangkat barang-barang, ataupun yang disebabkan oleh lain-lain kecelakaan karena kesengajaan atau keteledoran nahkoda atau anak-buahnya, adalah kerugian-lat khusus untuk mana si yang memuatkan barang-barang dapat meminta penggantiannya dari nahkoda, dari kapalnya ataupun dari upah-pengangkutannya.
708. Segala biaya untuk pandu-laut, untuk penyeretan kapalnya, dan lain-lain upah yang perlu dikeluarkan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan atau sungai-sungai, segala pajak dan pengeluaran pada waktu kapalnya berangkat dan lewat, segala uang jangkar dan uang penunjuk, dan segala pembayaran pajak lainnya yang mengenai pelayaran, bukanlah kerugian-laut tetapi biaya-biaya biasa yang harus dipikul oleh kapal, kecuali apabila dalam konosemen atau surat-perjanjian-carter telah diperjanjikan lain. Tidak sekali-kali biaya-biaya ini harus dipikul oleh pihak penanggung, kecuali dalam hal yang sangat istimewa sekali apabila biaya-biaya tersebut disebabkan sesuatu keadaan yang tak terduga dan luar biasa yang timbul selama perjalanan.
709. Untuk menemukan kerugian-laut khusus yang harus dibayar oleh seorang penanggung yang telah menanggung barang-barang tersebut terhadap segala macam bahaya, berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut: segala apa yang dirampas, atau hilang diperjalanan, atau dijual karena rusak akibat suatu malapetaka dilaut atau akibat sesuatu peristiwa lain untuk mana telah diadakan pertanggungan, harus taksi menurut harga-fakturnya, atau, apabila ini tidak ada, menurut harga untuk mana barang-barang tersebut, menurut peraturan undang-undang, telah dipertanggungkan; dan si penanggung diwajibkan membayar jumlah ini; apabila barang yang dipertanggungkan telah sampai ditempat tujuannya dengan selamat, maka, apabila barang itu seluruhnya atau sebagian telah rusak, maka harus ditetapkan oleh ahli-ahli berapakah harganya barang-barang itu seandainya barang-barang itu dengan utuh sampai ditempat tersebut, dan selanjutnya berapakah harganya sekarang; dan si penanggung harus membayar suatu bagian dari pada jumlah yang ditandatangani seimbang dengan selisih antara dua harga tadi, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk menaksir kerugian tadi. Segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi penaksiran keuntungan yang diharapkan, apabila keuntungan ini telah dipertanggungkan.
710. Tidak sekali-kali si penanggung berhak menetapkan harga-harga barang-barang yang ditanggungkan itu, memaksa sitertanggung untuk menjual barang-barang tersebut, kecuali apabila telah diperjanjikan lain dalam polis.
711. Apabila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka penetapan itu harus dilakukan menurut undnag-undang atau adat-istiadat ditempat dilakukan penetapan tersebut.
712. Apabila barang-barang yang dipertanggungkan itu tiba di Indonesia dalam keadaan rusak atau berkurang, sedangkan kerusakan itu dapat terlihat, maka pemeriksaan terhadap barang-barang itu dan perkiraan tentang kerusakannya oleh para ahli harus dilakukannya sebelumnya barang-barang tersebut diserahkan dalam penguasaan si tertanggung. Apabila kerusakan atau kekurangan tadi tidak terlihat pada waktu barang-barang itu dibongkar dari kapal, maka pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut boleh dilakukan sesudah barang-barang itu diserahkan dalam penguasaan si tertsnggung, asal saja pemeriksaanan si tertanggung, asal saja pemeriksaan itu dilakukan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah pembongkaran; dengan tidak mengurangi selanjutnya segala apa yang kiranya dianggap perlu satu atau lain pihak guna melakukan pembuktian.
713. Apabila kepada sebuah kapal yang dipertanggungkan, telah diterbitkan kerugian sebagai akibat suatu mala petaka dilaut, maka si penaggung hanya memikul dua pertiga dari biaya-biaya yang diperluakan untuk memperbiki kapal tersebut, tak pedulu apakah perbaikan ini telah dilakukan atau tidak, dan demikian itu menurut imbangan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan. Sepertiga harus dipikul oleh sitertanggung, karena adanya prasangka tentang diperbaikinya kapalny.
714. Apabila perbaikan tadi telah dilakukan, maka jumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk itu dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi serta lain-lain alat bukti, daan, jika perlu, dengan perkiraan ole para ahli. Apabila perbaikan tadi tidak telah dilakukan, mak jumlah biaya-biaya untuk itu harus diperkirakan oelh para ahli.
715. Apabila jika perlu setelah dengarnya para ahli, ternya bahwa dengan dilakukannya perbaikan itu, harga kapalnya telah naik dengan lebih dari sepertiga, maka sipenanggung harus membayar semua biaya yabng telah dikeluarkan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713, setelah dikurangi dengan kenaikan harga yang disebutkan karena perbaikan tadi.
716. Apabila, sebaiknya, si tertanggung, jika perlu diadakannya perkiraan seperti diatas, berikan kemajuan atau kenaikan harga apaun pada kapalnya, dan demikian itu istimewa karena kapalnnya adalah baru, dan menderita kerusakan pada perjalanannya yang pertama kali, ataupun kerusakan tadi diterbitkan pada layar-layar baru atau alat-alat kapal yang baru, ataupun pada jangkar-jangkar rantai-rantai besi, atau pada kulit tembaga yang baru, maka pengurangan dengan sepertiga tadi tidak akan dilakukan, dan wajiblah si penanggung mengganti seluruh jumlah biayakan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713.
717. Apabila biaya-biaya perbaikan akan melebihi tiga seperempat dari harga kapalnya, maka terhadap si penanggung, kapal tersebut harus dianggap sebagai telah dinyatakan tak berharga; maka si penanggung diwajibkan, sekadar kapal tersebut tidak telah dilepaskan hak-miliknya oleh si tertanggung,membayarnya kepada jumlah untuk mana kapal itu telah ditanggungnya, dengan dikurangi harganya kapal yang rusak atau rosokan tadi.
718. Apabila sebuah kapal telah tiba disuatu pelabuhan darurat, dan sesudah itu dengan suatu cara telah musnah, maka si penanggung tidak wajibkan membayar lebih dari pada jumlah yang telah ditanggungkan. Hal yang sama berlaku juga, kapalnya karena telah mengalami berbagai perbaikan, untuk itu mengeluarkan lebih dari pada jumlah yang dipertanggungkan.
719. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 643, 644 dan 645, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memiliki sesuatu kerugian-laut umum maupun khusus, apabila kerugia-laut ini, selainnya biaya-biaya untuk pemeriksaan, perkiraan atau perhitungan, tidak berjumlah dari pada satu prosen dari harganya barang yang tealh dirusak itu; demikian itu tidak mengurangi kekuasaan para pihak untuk mengenai ini mengadakan perjanjian lain.
720. Para penanggung, baik atas kapal maupun atas upah pengangkutan dan muatan, harus membayar masing-masing sekian bayaknya dalam kerugian laut, sebagaimana barang-barang yang mengalami kerusakan, sekadar barang itu telah dipertanggungkan harus memikul pula kerugian-laut tadi, dan demikian tadi dalam keseimbangan antara bagian yang telah dipertanggungkan dan bagian yang tidak dipertanggungkan.
721. Apabila, kerugian laut umum dan kerugia-laut kusus itu telah selesai diatur, maka perhitungan tentang kerugian-kerugiannya, beserta segala surat-surat yang berhubungan dengan itu, harus diserahkan kepada para penanggung. Maka para penanggung ini diwajibkan membayar apa yang harus dibayar oleh mereka, didalam waktu enam mminggu, dan setelah lewatnya jangka-waktu ini mereka telah diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang.
722. Perhitungan dan pembagian kerugian-laut dilakukan ditempat dimana perjanjian berakhir, kecuali apabila para pihak tidak tenang untuk itu membuat ketentuan-ketentuan lain.
723. Apabila suatu pekerjaan dalam wilayah Indonesia dihentikan ditengah jalan, atau apabila kapal-kapal itu terdampar disitu, maka perhitungan dan pembagian tersebut dilakukan ditempat didalam wilayah Indonesia, dari mana kapal-kapal tadi telah berangkat, ataupun ditempat dimana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat.
724. Perhitungan pada pembagian kerugian-laut umum dilakukan atas perintah nahkoda, dan dilakukan oleh orang-orang ahli. Orang-orang ahli ini diangkat oleh para pihak, atau para Pengadilan Negeri didalam daerah-hukunnya harus dilakukan perhitungan dan pembagian tadi. Para ahli tersebut harus disumpah sebelum mereka melakukan tugas mereka. Pembagian kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenang untuk itu. Diluar wilayah Indonesia, kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenag untuk itu.
725. Apabila suatu perjalanan dihentikan sama-sekali ditengah jalan, apabila muatannya dijual disuatu pelabuhan darurat, yang mana kedua-duanya itu terjadi diluar wilayah Indonesia, baik penuntutan akan kerugia-laut, maupun perhitungan dan pembagiannyaharus dilakukan ditempat dimana penghentian atau penjualan tadi.
726. Apabila nahkoda lalai dalam melakukan penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal, atau pula pada pemilik barang-barang muatan, berhak memajukan sendirituntutan itu, dengan tidak mengurangi tanggung-jawab mereka untuk memberikan ganti-rugi terhadap nahkoda tadi.
727. Kerugian-laut umum harus dipikul oleh: Harga kapalnya, dalam keadan dimana kapal itu telah tiba, dengan tidambah apa yang diberikan sebagai pengganti kerugian-laut itu; upah-pengangkutan, setelah dikurangi dengan gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nahkoda dan anak-buahnya; dan harga barang-barang yang, pada waktu terjadinya kerugian, berada didalam kapal, ataupun berada dalam kapal-kapal penolong, atauppu yang sebelum terjadinya malapetaka karena keadaan darurat telah dibuang kelaut, dan harga mana telah digantinya, ataupun yang dijual untuk menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkan kerena timbulnya kerusakan. Uang logam memikul kerugian-laut menurut nilai dari tempat dimana perjalanan berakhir.
728. Barang-barang yang telah dimuat harus ditaksir menurut harganya ditempat pembongkaran, setelah dikurangi dengan upah-pengangkutan, bea-bea masuk, biaya-biaya pembongkaran, beserta kerugian-laut khusus yang terjadi selama perjalanan, yang dipikulnya pada pemilik barang-barang tersebut. Peraturan ini tidak berlaku dalam hal-hal yang berikut: Apabila perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan ditempat dimana kapal-kapal itu telah berangkat didalam wilayah Indonesia, atau dari mana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat, maka harga-harga barang yang dimmuat dalam kapal-kapal itu ditetapkan menurut harganya sewaktu barang-barang itu dimasukan dalam kapal, namun tak terhitung didalamnya premi asuransinya; dan apabila barang-barang telah rusak, harganya ditetapkan menurut harga sebenarnya; apabila, diluar wilayah Indonesia, perjalannannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, sedangkan kerugian-laut tidak dapat ditetapkan disitu, maka harga yang ditetapkan barang-barang itu ditengah jalan maupun yang dihasilkan ditempat penjualan, harga dianggap sebagai uang-pokok yang memikul kerugian laut.
729. Barang-barnag yang dibuang kelaut dihargakan menurut harga pasar ditempat dimana kpalnya dibongkar, ataupun apabila tidak terdapat harga, pasr itu, maka harga itu ditaksir oleh orang-orang ahli setelah dikurangi setelah dikurangi dengan upah pengangkutannya bea-bea masuk dan biaya-biaya biasa. Macam dan keadaan barang-barang tadi disimpulkan dari surat-surat konosemen faktur-faktur dan lain-lain surat bukti.
730. Apabila macam dan nilai barang-barang dagangan didalam konosemen telah disebutkan secara salah, dan harga itu adalah lebih tinggi dari pada menurut konosemen, maka kerugian itu dipikulkan pada barang-barang tadi berdasrkan harganya yang sesungguhnya, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Namun, apabila barang-barang tadi telah hilang karena dibuang kelaut, maka kerugian tersebut harus diganti menurut keadaan yang disebutkan konosemen. Apabila barang-barang dagangan yang disebutkan tadi harus dari nilai yang kurang dari pada yang disebutkan dalam konosemen, maka barang-barang tadi harus memikul kerugian menurut nilai yang disebutkan dalam konosemen, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Barang-barang tersebut dibayar menurut harganya yang sebenarnya, apabila barang-barnag itu telah dibuang kelaut.
731. Bahan keperluan hidup, pemakai nahkoda dan anak buahnya, begitu pula kebutuhan sehari-hari dari para penumpang, begitu juga para amunisi yang diperlukan untuk pertahanan kapalnya, tidak turut memikul kerugia-kerugian yang disebabkan kaerena pembuangan barang-barang kelaut. Harga dari segala apa semacam itu dibuang kelaut, harus diganti dengan membaginya antara semua barang-barang lainnya.
732. Barang-baranag yang tidak tedapat surat konosemennya ataupun yang tidak disebutkan dalam daftar muatan kapal, tidak dibayar, apabila barang-barang itu dibuang kelaut. Barang-barng itu memikul kerugian apabila barang-barng itu tiba dalam kedaan selamat.
733. Barang-barang yang dimuat diatas geledak kapal harus turut memikul kerugian, apabila barang-barang itu tiba dengan selamat. Apabila nahkoda, dilaut pengetahuan atau tanpa izin si pemuat, telah menaruh barang-barnag itu dibuang kelaut atau karena gelada, dan barang-barang itu dibuang kelaut atau karena pembuangan ini mengalami kerugian, maka berhaklah si pemuat itu untuk menuntut baginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepentingan untuk menuntut dibaginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepantingan untuk menuntut penggantian lagi dari pemilik kapal dan nahkoda.
734. Apabila, meskipun barang-barang dibuang kelaut, atau alat-alat kapal dipotong, kapalnya musnah, maka tidak dilakukannya pembagian guna memperoleh penggantian . Pemilik barang-barang yang berda dalam keadaan selamat atau yang telah diselamatkan, tidak diwajibkan membayar atau mengganti kerugian yang diderita karena adanya barang-barang yang rusak atau yang dipotong.
735. Apabila sebuah kapal, karena dibuangnyabarang-barang kelaut atau karena dipotong alat-alatnya dapat diselamatkan, namun kemudian pada waktu meneruskan perjalanannya, kapal tadi musnah sedangkan pada waktu itu ada barang-barang yang diselamatkan, maka hanyalah para pemilik barang yang diselamatkan inilah diwajibkan memikul kerugian yang disebabkan karena pembuangan tadi, sedangkan sebagai dasar diambil harga barang-barang itu pada waktu diselamatkan, setelah dengan dikurangi upah-upah dan biaya-biaya penolongan itu.
736. Apabila kapal beserta muatannya, berkat dipotong-potongnya alat-alat kapal atau dilakukannya lain-lain pengrusakan, dapat diselamatkan, tetapi barang-barnag muatan itu kemudian musnah atau diramapas oleh bajak laut, maka tak dapatlah nahkoda kapal tersebut menuntut para pemilik barang-barang itu, para pemuat atau mereka yang berhak menerima barang-barang itu, untuk turut memikul kerugian yang diakibatkan oleh pemotong atau pengrusakan tedi.
737. Apabila namun itu barang-barangnya musnah karena kesalahan atau perbuatan si pemuat atau si penerima, maka merekapun juga turut memikul kerugian-laut umum.
738. Bagaimana juga, si pemilik sesuatu muatan tidak usah memikul sesuatu kerugia-laut umum yang melebihi harga barang-barang tersebut menurut pada waktu barang-barang itu tiba; dengan tidak dikuranginya biaya-biaya sedemekian, sebagaimana, setelah musnahnya kapal atau dirampas dan ditahannya barang-barangnya, dengan itikad baik telah dikeluarkan oleh nahkoda, meskipun tidak atas perintam, dengan maksud untuk menolong sementara barang yang musnah itu, atau untuk menurut kembali barang-barang yang telah dirampas itu, biarpun usah-usaha tersebut tidak berhasil baik.
739. Apabila, setelah diadakannya pembagian pemikulan kerugian-laut barnag-barang yang telah dibuang kelaut itu didapatkan kembali oleh para pemiliknya, maka mereka ini diwajibkan untuk menyerahkan apa yang mereka telah terima dlam pembagian tadi, kepada nahkoda dan para yang berkepentingan dalam muatan tersebut, dengan dikurangio kerugian, biaya-biaya dan upah dan biaya penolongan. Dalam hal yang demikian itu, maka pemasukan tadi dinikmati oleh pemilik kapal dan para yang berkepentingan itu didalam keseimbangan yang sama seperti yang mereka pukul dalam kerugian sebagai akibat pembuangan barang-barang itu.
740. Apabila si pemilik barang-barang yang telah dibuang itu memperoleh kembali barang-barang tersebut, sedangkan ia tidak menuntut sesuatu penggantian kerugian, maka tak sekali-kali ia diwajibkan memikul kerugian-laut yang sesudah dilakukannua pembuangan, menimpa barang-barang yang tadinya dpat diselamatkan.
741. Dengan lewatnya waktu stu tahun berdaluwarsa segala tuntutan-hukum;
1o. untuk pembayaran apa yang terutang oleh si penerima barang karena pengangkutan;
2o. untuk pembayaran segala apa yang terutang oleh para penumpang;
3o. terhadap si pengangkut karena pengangkutan penumpang-penumpang barang;
4o. untuk melaksanakan tuntutan ganti-rugi, bagaimana dimaksudkan dalam pasal 537 ayat ketiga.
Daluwarsa-daluwarsa tersebut mulai berjalan berikut: yang tersebut nomor 1dan nomor 2 sesudah berakhirnya perjalanan; yang nomor 3 sesudah tibanya akaplatau, apabila kapalnya tidak tiba ditempat dimana penumpang harus diturunkan atau barang-barangnya diserahkan, satu tahun sesudah dimulainya pengangkutan; yang tersebut nomor 4 sesudah dibayarnya kerugian.
742. Dengan lewatnya waktu dua tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum:
1o. untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan baik karena tubrukan, baik cara sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal 544 dan544a ayat kesatu;
2o. untuk pembayaran upah penolonga.
Daluwarsa-daluwarsa tersebut mulai berjalan : yang tersebut nomor 1, semenjak hari penubrukan atau hari ditimbulkannya kerugian; yang tersebut nomor 2, semenjak hari penolongan itu berakhir. Apabila si berpiutang bertempat tinggal di Indonesia atau disitu terletak tempat kedudukannya perusahaannya dan pula ia disitu diwakili secukupnya, sedangkan disitupula dilakukan segala pengrusakan yang diperlukan untuk pemeliharaan, perlengkapan dan pembekalan atau pemuatan kapalnya di Indonesia, maka berjalannya duluwarsa tadi ditangguhkan, sampai ada kesempatan untuk, guna menjamin piutang tersebut, melakukan penyitaan atas kapalnya diwilayah Indonesia.
743. Dengan lewatnya waktu tiga tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum tentang penyerahan dan pekerjaan-pekerjaan guna perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal . Daluwarsa itu mulai berjalan semenjak hari dilakukannya penyerahan pekerjaan tadi.
744. Dengan lewatnya waktu lima tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum yang timbul dari suatu ditagihnya piutang itu.
745. Dengan lewatnya waktu satu tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum:
1o. yang timbul dari perjanjian perburuhan dari nahkoda dan anak-buah kapal mengenai masa selama mereka melakukan tugasnya dikapal;
2o. untuk pembayaran upah-pandu -laut, uang petunjuk dan uang pelabuhan dan lain-lain bea perkapalan;
3o. untuk penghitungan dan pembagian kerugian-laut;
4o. untuk pembayaran kerugian-laut.
Jangka-waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan; mengenai tuntutan nomor 1, sesudah perhubungan-kerja dikapal; mengenai tuntutan nomor 2, apabila kapalnya untuk mana harus dibayar uang-uang dan bea-bea itu, adalah sebuah kapal Indonesia, semenjak dapat ditagihnya uang-uang dan bea-bea tersebut; apabila kapalnya adalah sebuah kapal asing semenjak saat yang mana atas kapal itu, guna menjamin piutang tersebut, dapat dilakukan penyitaan; mengenai tuntutan nomor 4, setelah laporan tentang perhitungan dam pembagian kerugian laut oleh para ahli diserahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri atau diberitahukan kepada para pihak.
746. segala tuntutan terhadap para penanggung tentang kerugian yang ditimbulkan pada barang-barang yang muat dalam kapal, gugur, apabila barang-barang itu diterima tanpa diadakan pemeriksaan pemeriksaan dan perkiraan tentang kerugian tersebut menurut cara yang ditetapkan oleh undang-undang, atau, apabila kerugian itu tidak tampak keluar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan didalam jangka-waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
747. Ketentuan pasal 1973 dari Kitab Undang-Undang Hukum perdata adalah berlaku atas duluwarsa yang tersebut dalam pasal 741, 742, 743, dan 744.
748. Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipakai perairan darat dalam arti pasal 1 Ordonasi Kapal 1927, berlaku ketentuan-ketentuan yang berikut.
749. Kapal-kapal yang besarnya paling sedikit dua puluh meter kubik isi-kotor, dapat dibukukan dalam suatu register kapal menurut ketentuan-ketentuan akan ditetapkan dalam suatu ordonasi tersendiri. Dalam ordonasi ini harus diatur pula cara pemindahan hak milik dan penyerahan kapal-kapal yang dibutuhkan dalam regirter kapal-kapal, atau kapal-kapal yang sedang dibuat dan sero-sero dalam kapal-kapal seperti itu atau kapal-kapal yang sedang dibuat. Atas kapal-kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal yang sedang dibuat dan sero-sero dalam kapal-kapal seperti itu dan kapal-kapal yang sedang dibuat dapat ditaruh hipotik. Atas kapal-kapal yang disebut dalam ayat kesatu tadi, tak dapat ditaruh hak gadai.
Pasal 1977 dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak berlaku atas kapal-kapal yang dibukukan.
750. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 315-219 berlakulah atas kapal-kapal yang dimaksudkan dalam bab ini, sekedar kapal-kapal itu telah dibukukan.
751. Begitu pula berlakulah pasal-pasal 320, 321 dan pasal 322, dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 untuk perkataan,, pelayaran dilaut" harus dibaca ,,pelayaran kapal termaksud dalam pasal 748".
752. Ketentuan2 dari bab ke-enam dan ketujuh dari Buku ini berlaku atas semua kapal yang termaksub dalam pasal 748.
753. Mengenai daluwarsa dan gugurnya penagihan-penagihan yang terbit dari pasal-pasal 749-752, berlakulah ketentuan-ketentuan dari bab kedua-belas buku ini, sekedar ketentuan-ketentuan itu mengenai penagihan-penangiha yang semacam pelayaran dalam laut.
754. Untuk selainnya pelayaran kapal yang termaksud dalam pasal 748 itu diatur dalam ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengenai itu. Buku ketiga dahulu, yang memuat ketentuan dalam hal ketidak mampuan orang-orang pedagang, yang terdiri atas pasal-pasal 749-910, telah dihapuskan oleh pasal-pasal dari Peraturan untuk mengadakan Undang-Undang Kepailitan (Lembaga Negara tahun 1906 nomor 348).
Sumber...http://www.sjdih.depkeu.go.id/