Created (c) by Muhammad Hanafi (DeeJayHan)

Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)


Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga
KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.
Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.
KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).
Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya  dan kesadaran serta keberanian perempuan korban  untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.
Banyaknya  kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.

Perempuan korban menggapai keadilan
PA merupakan tempat rujukan terbanyak perempuan korban KDRT menggantungkan keadilan, meskipun fakta KDRT terbanyak tersembunyi dalam gugat cerai, para perempuan korban, sehingga pengungkapan kekerasannya sendiri tidak terungkap. Dengan demikian proses hukum KDRT itu sendiri tidak pernah berjalan. Kasus KDRT terbanyak terdapat di PA yakni 41% dari 20.380 kasus. Ini menunjukkan bahwa kasus gugat cerai di PA sebagian besar berkaitan dengan kasus KDRT. Di PA ada 6.212 kasus penelantaran ekonomi dan 1.582 kasus kekerasan psikis. Dari jumlah kasus KDRT ini ada 17.772 kasus terindentifikasi sebagai kekerasan terhadap isteri.
Sayangnya, sekalipun pengadilan agama menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus KDRT (penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai) tetapi mereka tidak menggunakan UU PKDRT sebagai acuan. Pemisahan antara perkara perdata (cerai) dan pidana (KDRT) dalam sistem peradilan Indonesia ternyata tidak menguntungkan kepentingan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan.
Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya.  

Menuju Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban
Harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalannnya UU ini masih ada beberapa  pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasanm.   PP No 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah  proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.

Komitmen Komnas Perempuan
Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan   korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
Sub Kom  Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan  aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.
Pada bulan November 2007, telah terselenggara  Pelatihan  bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini  dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional  (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi  revisi KUHAP.
Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan  sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban. Semoga.
sumber...http://www.djpp.depkumham.go.id

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Buku Kesatu - Aturan Umum
Daftar Isi
1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2. Bab II - Pidana
3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4. Bab IV - Percobaan
5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatankejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10. Aturan Penutup
Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerundangUndangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap
orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang
di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat
udara Indonesia.
Pasal 4 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan
131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan
Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia,
termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas,
yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan
kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang
penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan
pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika
tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat
yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar
Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang
tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun
dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang
diakui dalam hukum internasional.
Bab II - Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang
terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat
terpidana berdiri.
Pasal 12 (1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun
berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana
mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara
pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga
dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena
perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh
tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan,
tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat
memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada
putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu
tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas
habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus
yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara
yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,
tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini,
kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa
dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga
mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat
berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat
umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus
jika sekiranya ditetapkan. (5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang
menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505,
506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua
tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah
diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda,
selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat
menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek
daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana
kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan
536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku
terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari
masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau
kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang
berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk
menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk
badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah
penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya
memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat
khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai
penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan
bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang
lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada
terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam
pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat
memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas
namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan
melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika
salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa
percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak
pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus
menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat
diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian
berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan
setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana
berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan,
serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu
itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan
terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan
berpolitik. (3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut
dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang
semata- mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat
diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus.
Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang
semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syaratsyarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan,
maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan halhal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan
bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan,
Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara
waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak
termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat
dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan
pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga
bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi
tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama
masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau
setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat
keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya
dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri
Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam
pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat
kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu
pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia
berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat
ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat
tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu
kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan
penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang
itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan
undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau
karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu
bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan
bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau
tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika
pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani
pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika
putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana
membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang
digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya,
segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh
menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk
menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan
nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di
dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada
alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja
di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan
hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja
terpisah. Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-
duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan
orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran,
penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan
pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undangundang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempattempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam
bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika
pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika
lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung
paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh
sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau
pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling
lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu
pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan
membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai
menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di
dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi
terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas
beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi
tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan
sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara
mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai
berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam
tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong
dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda
yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut
pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan
surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan
khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng
karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain
daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan
kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan
ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung
sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai
waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar
tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang
ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum. 4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan
pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu
pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau
pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam
aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki
Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di
cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar
kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau
sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu
pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal
pemidanaan:
1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama
dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah
kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX,
dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap
orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang
pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai
berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya; 3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang
sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau
karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal
yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada
pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau
mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan
pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai
larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang,
maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam
hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana
kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran
dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai
berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh
rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu
hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga
di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala
pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-
undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula
bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau
Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya
karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena
pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu
tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi,
dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan
suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan
kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496,
497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua
tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu
pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan
pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah,
maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang
tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum,
yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain;
dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur
delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak
pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri
maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh
keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak
dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang,
tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang
diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika
yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu
kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana
memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena
jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik
Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV - Percobaan
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi
sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan
kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain
supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan
dilakukan;2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan
untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi
sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan
yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya
diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus,
anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota
badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran
tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian
tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya,
sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur
pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku
demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat
tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai
penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang
cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang
dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang
dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula
dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan
atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah
melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang
dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-
pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian
yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia
dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam
dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam
terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat
ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang
diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap
kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan
pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak
boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman
putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku
aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang
lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi
pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana
pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendirisendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya
dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak
diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-
urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya
terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut
maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut
maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik
perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran,
maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan
pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana
kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-
pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan
pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah
paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada
saat yang sama.
Bab VII - Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal
Kejahatan-Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,
dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau
selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada
keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan
dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang
menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan
istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas
pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam
pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas
pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali
kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak
mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam
waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut
dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan
hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan
setelah pengaduan diajukan.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan
Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut
dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili
dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu
dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan
hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena
daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan
percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana
kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam
tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari
tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas
tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali
dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak digunakan:
2. mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333,
tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh
kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a,
tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat
pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang
menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke
kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui
oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial,
menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja
menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang
telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk
itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai
perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran
pejabat dalam ayat 1.(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku
sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih
dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa,
yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai
kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan
mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi
penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana
yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat
dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok
harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu
pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai
berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah
dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya,
meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-
Undang
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti
suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan
kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87 Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan
melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan
kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
• jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama
sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
• tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
pencarian;
• kehilangan salah satu pancaindera;
• mendapat cacat berat;
• menderita sakit lumpuh;
• terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
• gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama
dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama
dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang
diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena
pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama
pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang
sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim
termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua
dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang
mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam
kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII,
butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,
atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai
surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang
didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa
tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat
udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk
penurunan penumpang (diembarkasi). Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai
saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara
dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara
disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga
setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ
negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja,
begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam.
Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi
Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan
adalah waktu selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada,
tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan
sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai
batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud
untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi.
Pasal 101 bis (1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula
alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat
pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan
listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-
perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana,
kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.
Buku Kedua – Kejahatan
Daftar Isi
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau
Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman  24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata. (2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu
melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan
yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan
kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan
mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.  (2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana
mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan
orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar
atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk
memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar
atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk
memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau
ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan
dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu
benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut
atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan
dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu
oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan
ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-
keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara,
atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau bendabenda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan
Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya
atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. (2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau
benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi
tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh
atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau)
tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan
diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud
untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau
ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat
teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat
kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya,
diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal
113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan
Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas
namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara
yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang
ada disitu.
Pasal 118  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu,
atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya
behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan
niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau
dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing,
dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia,
dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan
yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan
negara.  Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing,
pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia,
atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh
atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas
tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana,
gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan
atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki,
suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk
menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara,
pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa
perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga
menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;  2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan
hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-
127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan
negara sekutu dalam perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil
Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
Pasal 132 Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka
umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di
hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa
tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya,
dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
29. (2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan
Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-
pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan
rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142  Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling
banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum
tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya,
dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat
dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a,
139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang
dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya
mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan
atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 147  Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi
ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri
rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai
hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian
atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat
sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain
daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-
aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan
sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu
muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun.
Pasal 153  (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946,
pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara
Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan
di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi
tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.  Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang
pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut
agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan
di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan
asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti
baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa
umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2
berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu
atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi
dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat
daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu
tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164 Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau
niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasalpasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu
kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang
pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya
kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan
memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri,
bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis
menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi
orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya,
dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup
yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan
hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,
diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.  (3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di
situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak
kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan
orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut
serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan,
atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat,
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men-
jalankan tugas yang diizinkan;  2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat
atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah
atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat
dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna
ratus rupiah.
Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang
menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu
mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding. Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang
siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai
tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah
pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak
diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk
perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi
dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak,
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak
melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan
atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah
melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi
Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-
benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi
barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk
menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187
dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan
orang mati.
Pasal 189  Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-
alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan
hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul
atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau
niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk
kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan
itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik
hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya
bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan
bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran
dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau
menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau
merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air,
atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu
lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan
umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta
api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau
memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan
dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang
keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak
aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan
tenggelam atau terdamparnya kapal,  3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau
mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201 Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau
bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya
umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi
nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke
dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang
sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang
yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat;
berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagibagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang
bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205,
hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan
umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 209  (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau
berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak
tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang
menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau
adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan
berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat
untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undangundang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213 Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika
mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan
atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka
berat;
3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja
pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana
pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.  (2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan
jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera
pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau
merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau
menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau
menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan
kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa
memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau
penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud
untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar
penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan,
menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana
kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undangundang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan
maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap
seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan
pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan
diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk
menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai
untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan; Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan
pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan,
dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan
yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan
hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan
yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan
pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu
benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar
yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu
disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk
kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-
surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau
yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa
surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234,
masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh
ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55
No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.  Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55
No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan
anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut
sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara
negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin
dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin
orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar,
pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242  (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan
atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan
merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-
aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau
menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak
uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya
sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang
yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali
berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata
uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka
mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai
untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-
barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak,
baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin
dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai
perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya
meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu
sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan
merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut
undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang
asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang
tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum;
3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara
yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada
barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek
atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah
dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas
permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi
dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu
tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak
dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada
barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum;
3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia
yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang
itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam
pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau
boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang
atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak
dipalsu;
2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek
pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum;
3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya,
padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda
atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun bendabenda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai,
tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan
sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran
atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli
dan tidak dipalsu.
Pasal 259 (1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu
benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya
lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai,
seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda
saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus
dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau
memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat
dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu
negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal
260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah
benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266 (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah
benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang
ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang
ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama
memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu
benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan
baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan
atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat
penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut
ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan
menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati
dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan
tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau
sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan
tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat
selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut,
memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang,
diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang
untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada
pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada
pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu
dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam
negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri,
atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh,
diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau
benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai
pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang
siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283
dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah
kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun,
atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai
dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang
diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan
perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal
diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum
lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau
umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk
dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin,
yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing
sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya,
anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum
dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum
dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.  (2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena
jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya
dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam
penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu,
rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul
oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya
diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang
belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan
sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali
yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya
demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka
pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain
dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 -
290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat
dinyatakan.  (2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297
dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman
yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang
umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
orang untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di
bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun,
padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan
pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak
kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.  Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap
hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah
pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya,
maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka
yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan
umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin
dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk
mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia
wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga. Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna
menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi
kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan
tugasnya. Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan
hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah
atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang
dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat
putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan
surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana,
diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal
316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau
orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga
sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua
dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati
mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau
lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 (1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja,
yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak
atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu
untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih,
maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan
sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di
bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 329 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain,
padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan,
atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja
menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan
penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita
yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi
dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang
wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau
orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau
oleh suaminya.(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan
pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena. Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum
bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan
pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,
diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 342 Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang
turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana,
atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX - Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354 (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa
atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika
akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada
yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain lukaluka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi,
atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar,
kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau
untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum
pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin
diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus
maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin
diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang
itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau
orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan
ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas
atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud
supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam
atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang
nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-
benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan
syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij
yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima
uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat
enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain,
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual
yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan
menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar
dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani
dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang
belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau
membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung
bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah
dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu
kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan
dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau
menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal
diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak
atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu
telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa,
padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman
atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu,
diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau
ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan
negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-
barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan
surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393 (1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi
dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui
menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam
surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keteranganketerangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan
atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi
keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang
Mempunyai Hak
Pasal 396  Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah
kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah bukubuku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undangundang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya
menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma
atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu
pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak
dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut
pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisantulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk
melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari
kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan, 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan.
turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syaratsyarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah
keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi
kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclangundang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal
tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang
dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma
atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di
waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasalpasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada
waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari
hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang; 2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan
karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau
jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada
pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan
pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak
ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya.
atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat
dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan
dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya
dari ikatan hipotik 3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk
yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu
dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk
pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang
ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan
pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal
396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan
untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udangundang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau
surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling
1ama tujuh tahun.
Pasal 416 Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau
memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin
tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam
melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya
harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai
akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;  2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi
penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh
pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan
supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik
untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah
negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,
menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau
menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah
sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan
tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan
merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau
memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan),
maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang
sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja
tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui
bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat
yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register
masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.  Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara
yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau
ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada
lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap
untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon
untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan
yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan
hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada
lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau
paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:  1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja
dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga
semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi
suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan
telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433,
atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan
untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada
halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4. Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan
bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau
tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa
mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk
anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu
dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan
kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan
Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah
lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.  Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap
tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda.
komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan
kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud
untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak
langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam
pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan
bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.  Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap
bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan
kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya
tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis
keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam
akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan
akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat
timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda
kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi
sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari
pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat
bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal
itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.  (2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul
Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya,
diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan
itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan lukaluka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan
kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.  Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada
nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk
bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira
kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga
supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun
tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang
demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 468 Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama
pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau
membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia
tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal
Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau
masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan
atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut
ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi
pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam
pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan  Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya
atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha
untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak.
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat
yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat
udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat
bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru, dipidana:  a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak
dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran
atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.  (2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain
dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan
penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat
kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam
penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga
dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.  Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan
tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau
bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan
pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,
menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya
untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya
dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika: l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu
tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau
akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana,
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang
menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau
menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau
Barang Dan Kesehatan
Pasal 489  (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan
yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan,
atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya,
bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi
atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan:
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di
bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa
melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau
tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal
itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi
dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran
tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak
itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak
itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang
dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan
bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau
lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tandatanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di
jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda
yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu
melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk
memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu
bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa
hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang
menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk
menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan
agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa
mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi
sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan
rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat
yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar
barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul
bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata
api;
2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahanbahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin
obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan
atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari
ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau
membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam
hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan
ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada
ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan
dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena
melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan
menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 507 Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu
tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima
suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang
namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk
suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian
jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur
dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau
pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam
bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara
menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511 Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan
umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat
pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan,
dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan
menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di
dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang
tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima
untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah; 1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di
mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang
baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung,
tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian
dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam
kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat
atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang
dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai
atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau
menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang
tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli
barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai
pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal 518 Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana
sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan
logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang,
benda- benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat
penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah
pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk
dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang
lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan
memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat
penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu
diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran
hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk
mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama
dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan
atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang,
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana
menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan
pengurus.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521 Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan
pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau
orang yang sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang
akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk
didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali
atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau
orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk
didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa
dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan
kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada
kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi
menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat
kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di
muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang
berwenang:
1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alatalatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam
butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut
dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus
dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena
alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan
pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut
tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu
meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar
kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar
kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan
tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi
yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi
para remaja;  3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan
suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi
para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau
gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas
tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka
seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk
mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta,
menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama
berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan
yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak
kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya,
anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538  Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah
umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau
pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang
melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan
dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi
hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang
mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas
sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena
keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa
perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi
hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa
diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran
pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau
kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di
rahang bawah;
2. barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam
butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau
kuda tarikan;
3. barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau
penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang
belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540,
ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di
tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan
seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan.
Pasal 546  Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau
benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang
bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan
pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah
menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah
yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang
rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah
ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda
larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550  Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan
pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat
menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam
tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah
penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan
menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang
menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 557 Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil,
mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan;
2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan
dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta
catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu
pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa
yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undangundang;
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil,
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani
daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya bukubuku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak
memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut
ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register
pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan
undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada,
tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan
menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal
Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang
berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau
menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar
biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-
undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang
untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan
sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-
perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan
padanya menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk
pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiaptiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar
ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk
siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika
konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar
ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk
siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab
Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula
orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.

sumber...http://www.kontras.org

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More