Created (c) by Muhammad Hanafi (DeeJayHan)

Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)

Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi . Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu - Aturan Umum Daftar Isi 1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan 2. Bab II - Pidana 3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana 4. Bab IV - Percobaan 5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana 6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana 7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatankejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan 8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana 9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang 10. Aturan Penutup Bab I - Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam PerundangUndangan Pasal 1 (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana,...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More