Created (c) by Muhammad Hanafi (DeeJayHan)

Cara Pasang Daftar Isi Otomatic Di Blog


daftar isi blog
Cara Memasang Daftar Isi di sidebar - Daftar isi (sitemap ) atau tak jarang juga di sebut Table Of  Content, adalah bagian yang sangat penting yang harus ada di blog sobat. Umumnya, daftar isi biasa di letakkan di suatu halaman dengan tujuan untuk mengurangi beban blog saat loading.
Berbeda dengan postingan saya sebelum yang membahas tentang cara membuat daftar isi sitemap di blog, kali ini saya akan share untuk sobatbagaimana cara memasang daftar isi pada sidebar blog sobat. Widget ini akan menampilkan daftar isi blog sobat dalam bentuk per label dan akan menampilkan seluruh postingan ( artikel ) jika sobat mengklik opsi All label. Selain itu, widget ini juga di lengkapi dengan fungsi scrolling yang berguna untuk menghemat halaman blog sobat. 

Sobat yang tertarik untuk memasang widget ini, silahkan ikuti langkah - langkahnya berikut :

1. Log in ke akun blog sobat.
2. Kliik Rancangan --> Elemen laman --> Tambah gadget --> HTML/Javascript
3. Masukkan script berikut kedalam kotak.

<div style="background:#FFFFFF; no-repeat scroll 0 0; border:2px solid #FFFFFF;height:310px; overflow:auto; padding:10px; width:260px;">
<div id="cl_option">
Loading... </div>
<div id="cl_content_list">
</div>
<script type="text/javascript">
var jumlah_kata_dalam_ringkasan = 250;
</script>
<script src="http://tateluproject.googlecode.com/files/DaftarMenuOtomatis.js">
</script>
<script src="http://www.jokorowotlogorejo.co.cc/feeds/posts/default?alt=json-in-script&amp;callback=onLoadFeed&amp;max-results=500">
</script></div>



Tambahan :
  • Semua tulisan yang bercetak tebal pada script adalah kode yang bisa di utak-atik atau di ganti terutama kode width ( lebar ) dan height ( tinggi ) yang harus di sesuaikan dengan ukuran sidebar blog sobat dan tentunya nama blog juga..
  • Kode yang berwarna biru (500) pada script adalah jumlah yang daftar isi yang akan di tampilkan. Ubah kode tersebut jika halaman blog sobat berjumlah lebih dari kode tersebut.
4 . Klik Simpan.

Demikianlah Cara Membuat Daftar Isi di Sidebar Blog, semoga bisa membantu sobat blogger dalam menghias blog sobat.

Cara Pasang Welcome Imej Di Blogspot


Welcome image ini adalah imej akan terpapar bila kita mula-mula masuk ke blog.Kita perlu klik pada imej tersebut bagi memasuki blog berkenaan.Rasanya sudah banyak blog yang memasangnya dengan berbagai imej.Jika ada yang berminat untuk membuatnya.Ikuti langkah-langkah di bawah ini:


1.Log in ke Dashboard
2.Pilih Design >>Edit HTML







3.Cari kod  ]]></b:skin> pada template
Kemudian masukkan kod dibawah ini diatasnya:




</style></head>
<script language="javascript" type="text/javascript">
function toggle(el,milli) {
// Get the opacity style parameter from the image
var currOpacity = document.getElementById(el).style.opacity;
if(currOpacity != 0) { // if not faded
fade(el, milli, 100, 0);
} else { // else the images is already faded
fade(el, milli, 0, 100);
}
}

function changeOpacity(el,opacity) {
var image = document.getElementById(el);
// For Mozilla
image.style.MozOpacity = (opacity / 100);
// For IE
image.style.filter = "alpha(opacity=" + opacity + ")";
// For others
image.style.opacity = (opacity / 100);
}

function fade(el,milli,start,end) {
var fadeTime = Math.round(milli/100);
var i = 0; // Fade Timer
// Fade in
if(start < end) {
for(j = start; j <= end; j++) {
// define the expression to be called in setTimeout()
var expr = "changeOpacity('" + el + "'," + j + ")";
var timeout = i * fadeTime;
// setTimeout will call 'expr' after 'timeout' milliseconds
setTimeout(expr,timeout);
i++;
}
}
// Fade out
else if(start > end) {
for(j = start; j >= end; j--) {
var expr = "changeOpacity('" + el + "'," + j + ")";
var timeout = i * fadeTime;
setTimeout(expr,timeout);
i++;
}
}
}
</script>
<div class="input" onClick="javascript:toggle('ybl', 3000); this.style.display='none';
document.getElementById('tbb').style.display=''">
<center><img src="http://i219.photobucket.com/albums/cc282/garam63/welcome.png"
style="opacity:0.4;filter:alpha(opacity=40)"
onmouseover="this.style.opacity=1;this.filters.alpha.opacity=100"
onmouseout="this.style.opacity=0.7;this.filters.alpha.opacity=40"/></center>
</div>
<div id="ybl" style="filter : alpha(opacity=0); -moz-opacity : 0; opacity : 0;">
<div id="tbb" style="display : none;">
<body>

#bahagian teks berwarna biru boleh digantikan dengan url imej anda sendiri

4.Kemudian simpan template anda

Selamat mencoba semoga berhasil.....

Siksa Kubur Memang Ada



Sekarang saya akan berbagi berita dari berita dan ini nyata,,,,dam mungkin di sebagian orang tidak percaya,tapi aku sangat amat percaya ... mari kita simak bersama2...???
Gambar dibawah ini dulu digembar gemborkan tentang siksa kubur bagi orang islam…. tapi sebenarnya Gambar ini adalah seorang yang murtad dan dahsyat siksaannya  bagi orang yang berpaling dari ajaran islam.
gambar berkenaan siksaan kubur bagi orang yang murtad kepada Allah… Dan Takutlah Pada Allah Karena Siksaannya pada segala larangannya dan sayangilah Allah karena Rahmatnya… dan satu lagi bukti kasih sayang Allah agar manusia tidak  berangkat ke neraka dan hanya diberi peringatan saja… sesuai dengan firmannya :
Kami hanya akan menguruskan hitungan dan balasan amal kamu saja (pada hari kiamat,) wahai manusia dan jin! (surah ar-rahman ayat 31)
dan Bukankah tidak ada balasan bagi amal yang baik melainkan balasan yang baik juga? (surah ar-rahman ayat 60)
Foto ini adalah seorang pemuda berusia 18 tahun yang meninggal di salah satu rumah sakit di oman.. Mayat pemuda tersebut digali kembali dari kuburnya setelah 3 jam di makamkan yang di saksikan oleh ayahnya. Pemuda tersebut meninggal dirumah sakit dan setelah di mandikan di makamkan secara islam di hari itu juga .. Tetapi setelah pemakaman ayahnya merasa ragu atas diagnosa dokter dan menginginkan untuk di identifikasi kebenaran penyebab kematianya. Seluruh kerabat dan teman – temannya begitu terkejut saat mereka melihat kondisi mayat . Mayat tsb begitu berbeda dalam 3 jam. dia berubah tampak ke abu – abuan seperti orang yang sudah tua. Dengan tampak jelas bekas siksaan dan pukulan yang amat keras dan dengan tulang – tulang kaki dan tangan yang hancur begitu juga ujung ujungnya sehingga menekan kebadanya. Seluruh badan dan mukanya memar.Matanya yang terbuka memerlihatkan ketakutan, kesakitan dan keputusasaan. Darah yang begitu jelas menandakan bahwa pemuda tersebut sedang mendapatkan siksaan yang amat berat. Sebagai
penutup dari orang yang meninggal tersebut semuanya di tujukan kepada
Ilmu pengetahuan tentang Islam yang mana tidak dapat dipungkiri lagi
keterangannya bahwa siksa kubur itu benar adanya seperti yang di
peringatkan oleh ALLAH SWT dan Nabi Muhammad S.A.W.
azab_kubur
azab kubur 2
azab kubur 3
azab kubur 4
azab kubur 5
azab kubur 6
azab kubur 7
Kebenaran Siksa Kubur dan Beragam Siksa bagi Orang-orang Kafir
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Thaahaa: 124)
Menurut Abu Sa’id al-Khudri dan Abdullah bin Mas’ud, yang dimaksud dengan penghidupan yang sempit ialah siksa kubur.
” Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain daripada itu.” (Ath-huur: 47)
Ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kalimat ada azab selain daripada itu dalam firman Allah itu, adalah azab kubur, karena Allah menyebut ayat itu sesudah ayat,
“Maka, biarkanlah mereka hingga mereka menemui hari (yang dijanjikan kepada) mereka yang pada hari itu mereka dibinasakan.” (ath-Thuur: 45)
Yaitu, hari terakhir dalam kehidupan dunia. Hal itu menunjukkan azab yang mereka alami pada hari itu adalah azab kubur. Demikian pula dengan firman Allah,
“Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui” (ai-Anfaal: 34)
Karena, ia adalah perkara yang gaib alias kasat mata. Atau firman Allah,
“Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (al-Mu’min: 45-46)
Yang dimaksud juga azab kubur di alam barzakh. Mengomentari firman Allah,
“Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui” (at-Takatsur: 3-4)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud ialah kamu akan mengetahui azab yang akan ditimpakan kepadamu di kubur, dan azab yang akan menimpamu di akhirat. Jadi, pengulangan itu menunjukkan dua keadaan.
Diriwayatkan oleh Zar bin Habisy dari Ali bahwa ia berkata, “Semula kami meragukan azab kubur, hingga turunlah firman Allah,
‘Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.’ (at-Takatsur: 1-3)
Yakni mengetahui siksa di kubur.
Dalam hadits hasan riwayat Tirmidzi, Abu Hurairah berkata, “Kubur orang kafir itu disempitkan oleh malaikat sehingga membuat tulang-tulang remuk. Dan, itu merupakan kehidupan yang sempit.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Kalian tahu, untuk siapa ayat” maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” ini diturunkan? Dan kalian tahu, apa yang dimaksudkan dengan penghidupan yang sempit itu?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang tahu.” Beliau bersabda, “Itu adalah siksa orang kafir di dalam kubur. Demi Allah yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya akan dikuasakan kepadanya sembilan puluh sembilan naga. Setiap ekor naga menjilat, melilit, dan menggigit tubuhnya hingga hari kiamat nanti, lalu ia akan digiring ke tempatnya dalam keadaan buta.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Akan dikuasakan kepada orang kafir dalam kuburnya sembilan puluh sembilan ekor naga yangakan menggigitnya sampai tiba hari kiamat. Sendainya seekorsaja dari naga itu menjilat sebidang tanah, maka tanah itu akan mati (tidak dapat menumbuhkan tanaman).’”
Disebutkan dalam sebuah hadits mauquf Abdullah bin Amr ibnul-Ash, “Setelah menyuruh malaikat menyempitkan kubur orang kafir, Allah lalu mengirim padanya beberapa ekor ular naga yang kemudiann memakan dagingnya hingga tinggal tulang-tulangnya belaka. Lalu, Allah menyuruh malaikat yang bisu dan buta untuk menyiksanya dengan palu.”
(Pasal). Jangan menganggap ini bertentangan dengan hadits marfu yang menyatakan bahwa Allah menguasakan malaikat yang buta dan bisu untuk menyiksa orang kafir, karena siksa yang ditimpakan kepada orang-orang kafir itu berbeda-beda. Ada yang disiksa hanya oleh satu malaikat dan ada pula yang disiksa oleh beberapa malaikat. Demikian pula ini juga tidak bertentangan dengan riwayat yang mengatakan bahwa dagingnya akan dimakan oleh beberapa ekor ular naga, karena kedua azab tersebut bisa sama-sama ditimpakan, sebagaimana firman Allah,
“Inilah neraka jahanam yang didustakan oleh orang-orang berdosa. Mereka berkeliling di antaranya dan di antara air yang mendidih yang memuncak panasnya. “(ar-Rahman: 43-44)
Sekali tempo mereka disuruh makan buah zaqum, dan pada tempo yang lain mereka dipaksa meminum air yang sangat mendidih. Sekali tempo mereka diazab dengan api yang menyala-nyala, dan pada tempo yang lain mereka diazab dengan suhu yang sangat dingin. Semoga Allah melindungi kita dari sika kubur dan siksa neraka berkat rahmat dan kebaikan-Nya.
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Ali bin Ma’bad dari Abu Hazim dari Abu Hurairah bahwa ia berkata, “Ketika mayat diletakkan di dalam kubur, ia didatangi malaikat yang diutus Tuhannya dan bertanya, ‘Siapa Tuhanmu?’ Bagi orang yang diberi keteguhan oleh Allah, ia akan menjawab, Tuhanku adalah Allah.’ Ketika ditanya, ‘Apa agamamu?’ Ia menjawab, ‘Agamaku Islam.’ Dan ketika ditanya, ‘Siapa nabimu?’ Ia menjawab, ‘Nabiku adalah Muhammad’ Merasa sebagai orang yang beruntung, ia berkata kepada malaikat, ‘Biarkan aku bertemu dengan keluargaku. Aku ingin menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka.’ Namun, malaikat berkata, Tidurlah saja dengan tenang, kamu akan dipertemukan dengan teman-temanmu.’ Tetapi, bagi orang yang tidak diberi keteguhan oleh Allah, ketika ditanya oleh malaikat, ‘Siapa Tuhanmu?’, ia tidak bisa menjawabnya. Sehingga, ia lalu dipukul oleh malaikat, dan ia menjerit kesakitan yang suaranya bisa didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia. Lalu malaikat berkata, ‘Tidurlah dengan menderita.’”
Sekian dulu semoga dengan adanya berita dalam berita dan nyata ini kita bisa memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada yang maha kuasa,, amin.....

Analisa Pernikahan Rosul Dengan Aisyah

Seorang teman laen agama suatu kali bertanya kepadaku,“Akankah anda
menikahkan saudara perempuan anda yang berumur 7 tahun dengan seorang tua
berumur 50 tahun?” aku terdiam.Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan
melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos
berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” aku katakan padanya,
“Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Temanku itu tersenyum dan meninggalkanku dengan guncangan dalam batinku
akan agamaku.
Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima
masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa
keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.
Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi
orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, aku tidak cukup
puas dengan penjelasan seperti itu.
Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut
dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimanapun,
kebanyakan orang, termasuk saya, Tidak
akan berpikir untuk mentunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7
tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju
dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak
semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua
tersebut.
Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak
pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami
berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun
1931, Sidang dalam organisasi-organisasi hukum dan syariah menetapkan
untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas 45 th
(Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan
bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia
anak-anak adalah tidak dapat diterima.
Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya
terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis berumur 7 tahun dengan
Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan
panjang saya dalam menyelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan
intuisi saya benar adanya.
Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos
berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam
literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan
hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.
Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah
pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat
bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang
diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari
sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis
polos berumur 7 tahun.
Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di
hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang
mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2
atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak
ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal,
sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan
adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn
Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham
tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi
catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : “
Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali
apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq “
(Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath
al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat
Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah diberi tahu
bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq”
(Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath
al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada
periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham
mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi,
Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya,
sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak
kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting
dalam sejarah Islam:
Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
Bukti #2: Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada
usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4
orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya “
(Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50,
Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga
tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah
dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah
seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh
usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah.
Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah
berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami
kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika
menikah.
Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali,
ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari
Aisyah” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol.
4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan
ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia
Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi
satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia
7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun
dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289,
Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]“
(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr
al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H,
dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia
meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20
hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari
kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun”
(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr
al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan
meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar
Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah
berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia
tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah
622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah
berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi,
Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah
berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia
Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau
20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan
dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan
pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar
? 12 atau 18..?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr
dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab
karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika
menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang
Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan
ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam
Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa
qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud,
Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,]
Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan
sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan
tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang
Uhud dan Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa
hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak
mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu
Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15
tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun
akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b)
Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas
mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi
minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut
menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk
membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti
lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan
sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah
tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam
bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari,
Kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu
adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum
hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa
surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai
berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M,
Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah
Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak
bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir
ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka
bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah
berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena
itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang
berusia 9 tahun.
Bukti #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri
pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang
pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat
menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah
(thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut
(bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr
dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah,
seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan
untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan
pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa
Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9
tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p.
.210,Arabic, Dar Ihya al-turath
al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas
adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam
pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada
waktu menikahnya.
Bukti #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita
perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut
kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik
Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan
atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu.
Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam
mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai
perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri
sendiri.
Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah
kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ??
(Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c)
mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia
menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti
terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test
yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan
pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim
yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan
pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa
mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan,
Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun
fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33
and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik
untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai
isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu
Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia
berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia
berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,”berapa banyak di antara
kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil
memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya
adalah Nol besar.
Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita
dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana
mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna
pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua,
Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang
anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an.
Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah
proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara
memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum
kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan
Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Bukti #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan
yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by
James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang
kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan
sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan
oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi
sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan
pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki
berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari
seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main
dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena
akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang
klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu
kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara
intelektual maupun fisik.
Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki
yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah
SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah
keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi
sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham
ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi
dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata
untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para
pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah
selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka
kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih
jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan
riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika
menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata
pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan
mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah
kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat
tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an
menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana
tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab
Terima kasih semoga artikel ini ada manfaatnya,,,

Berita Heboh Seorang Wanita Menjadi Imam Dalam Sholat Jumat



wadud
Berita heboh ini sebenarnya sudah lama terjadi, tapi untuk mengingatkan kita bahwa kejadian-kejadian aneh pada jaman sekarang ini sudah banyak terjadi. Hal ini untuk dapat mengingatkan kita agar selalu menjalankan perintah Allah Subhana Wata’ala hanya dengan contoh dan petunjuk dari Rasulullah Sallalahu ‘alaihi wa salam saja. Karena Beliau sebagai contoh atau suri teladan yang paling baik.
Sampai hari ini, tokoh-tokoh Islam di Timur Tengah masih melontarkan kecaman terhadap pelaksanaan sholat jumat di kota New York yang diimami seorang wanita. Mereka menganggap tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran dan penyelewengan ajaran agama Islam.
Seperti diberitakan, Amina Wadud, seorang Profesor studi Islam di Virginia Commonhealth University, hari Jumat pekan kemarin, mengimami pelaksanaan sholat Jumat yang diselenggarakan di Synod House, gereja Kathedral St. John milik Keuskupan di Manhattan, New York. Pelaksanaan sholat jumat yang diikuti oleh sekitar 100 jemaah ini, bukan hanya diikuti oleh jemaah wanita tapi juga laki-laki, yang langsung memicu kecaman kalangan pemuka Islam. Penyelenggara sholat jumat dengan imam perempuan itu menyatakan, mereka ingin menarik perhatian masyarakat terhadap adanya perbedaan hak yang dialami kaum perempuan Muslim.
Harian Al-Messa yang terbit di Mesir menurunkan berita tentang pelaksanaan sholat jumat di New York itu di halaman depan dengan judul yang cukup keras,”Mereka mencoreng citra Islam di Amerika!,” dan menyebut Amina sebagai wanita yang tidak waras.
Seorang wanita, profesor di bidang hukum Syariah menilai tindakan Amina sudah menyalahi ajaran agama. Ia menyatakan, tubuh wanita bisa membangkitkan hawa nafsu bagi pria. Beberapa pemuka Islam lainnya mencurigai adanya konspirasi yang dilakukan AS untuk mengubah Islam tradisional menjadi agama yang sekular.
Sheikh Sayed Tantawi, Kepala Masjid Al-Azhar, Mesir menyatakan, Islam membolehkan seorang wanita menjadi imam bagi jamaah wanita lainnya, tapi bukan termasuk jamaah laki-laki yang sholat bersamanya. Kecaman keras juga disampaikan oleh Mufti Besar Arab Saudi, Abdul Aziz Al-Sheikh yang menyatakan menentang apa yang dilakukan Amina di New York, dalam khutbah jumatnya di masjid Riyadh. “Siapa saja yang membela isu ini, sama artinya sudah menyelewengkan ajaran Tuhan. Musuh-musuh Islam memanfaatkan isu-isu perempuan untuk merusak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Studi Islam di akademi khusus wanita di Universitas Al-Azhar, Soad Soleh menilai apa yang dilakukan Amina sebagai penyelewengan ajaran agama yang diancam hukuman mati dalam Islam. “Jika dalam jamaah sholat ada laki-laki, wanita dilarang menjadi imam, jika dilakukan berarti sudah menyalahi dasar-dasar ajaran agama Islam,” tutur Saleh. Ia mengatakan, tubuh wanita bisa membangkitkan nafsu bagi kaum laki-laki oleh sebab itu, wanita seharusnya tidak menjadi imam dalam jamaah yang ada kaum lelakinya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan, apa yang terjadi di New York adalah sebuah plot untuk melemahkan agama Islam. “Ini adalah konspirasi asing melalui organisasi-organisasi Islam sekular untuk menyebar bibit-bibit perpecahan di kalangan umat Islam. Namun Allah akan melindungi agama Islam,” ujar Saleh.
Abdul Moti Bayoumi, peneliti di Pusat Riset Islam Al-Azhar menyatakan, Amina Wadud sudah melakukan inovasi yang buruk dan menyimpang dan bertentangan dengan ajaran dan sikap Nabi Muhammad SAW. “Tidak membolehkan wanita memimpin sholat dengan jemaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, bukanlah diskriminasi, tapi untuk mencegah kaum laki-laki dari godaan dan nafsunya sebagai manusia ketika ia berada di belakang perempuan saat rukuk dan sujud dalam sholat,” papar Bayoumi.
Pelaksanaan sholat Jumat dengan imam perempuan di New York dan pro kontra tentang pelaksanaan sholat itu ditayangkan oleh stasiun televisi Al-Jazeera dan Al-Arabiya. Sebuah situs internet milik kelompok Islam militan menampilkan photo jemaah wanita dalam sholat itu yang tidak menutup kepalanya dengan jilbab.[infotekkom.wordpress.com] *[ln/islamicity/eramuslim].
International Jihad Analysis – Amina Wadud bikin ulah lagi. Sebelumnya, wanita berfaham liberal ini telah menggemparkan dunia Islam di tahun 2005, dengan mengadakan shalat jum’at heboh, yang dipimpinnya sendiri dan dihadiri oleh sekitar 100 orang jamaa’ah laki-laki dan wanita di sebuah gereja katedral di Sundram Tagore Gallery 137 Grene Street, New York.
Kini, wanita penulis buku “Qur’an and Woman : Rereading the Sacred Text from a woman’s Perspective”, ini kembali menggelar acara serupa, sebuah ibadah yang tidak pernah terjadi selama kurun waktu 1400 tahun dalam sejarah Islam, yakni menjadi imam sekaligus khatib dalam shalat jum’at.
aminahKali ini, Wadud menyelenggarakan Jum’atan heboh di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford dengan makmum jamaah laki-laki dan perempuan, dan tentu saja dia pula yang memberikan khutbah singkat pada para jama’ah di aula MEC (Muslim Educational Center) Oxford.  Shalat jum’at ala Amina Wadud ini menjadi pembuka konferensi Islam dan feminisme yang digelar di Wolfson College, Oxford.
Tentu saja, sebagaimana sikap kaum Muslimin di Amerika dan di dunia , kaum Muslimin di Inggris pun menolak aksi melawan syari’at yang ditunjukkan oleh Amina Wadud ini. Maryanne Ramzy dengan nada marah mengatakan seperti yang dikutip situs BBC News : “Apa yang ia (Wadud) lakukan bertentangan dengan Islam. Saya tidak  sepakat dengan cara-cara seperti itu,”
Mengapa seorang Amina Wadud berani menyelenggarakan jum’atan heboh dan menentang syariat Islam ? Apa dalil yang dipakainya ? Apa agenda tersembunyi gerakan yang dipeloporinya ? Berikut analisis jum’atan heboh Amina Wadud berikut pembongkaran agenda tersembunyi yang dibawanya.
Pendahuluan
Jumat, 18 Maret 2005, di sebuah gereja katedral di Sundram Tagore Gallery 137 Greene Street, New York, untuk pertama kalinya selama kurun waktu 1400 tahun sejarah Islam, Dr. Amina Wadud, profesor Islamic Studies di Virginia Commonwealth University, menjadi wanita pertama yang memimpin shalat Jumat. Dalam shalat Jumat yang dihadiri oleh sekitar 100 orang jamaah laki-laki dan wanita tersebut, Dr. Amina Wadud juga menjadi khatib Jumat dan sebelumnya adzan dikumandangkan juga oleh seorang wanita, tanpa penutup kepala. Dalam melaksanakan aktivitasnya yang kontroversial tersebut, Dr. Amina Wadud, penulis buku “Qur’an and Woman : Rereading the Sacred Text from a woman’s Perspective”, disponsori oleh “Muslim Progressive” sebuah kelompok Islam Liberal yang ada di AS, dan aktif menyebarkan pemikiran-pemikirannya melalui situs Muslim WakeUp! 1
Harian “Gulf Daily News”, Cairo, memberitakan kemarahan yang sangat terhadap apa yang dilakukan oleh Amina Wadud dan menganggap hal tersebut sebagai sebuah ‘serangan’ terhadap Islam. Mufti Besar Saudi Arabia, Abdul Aziz al-Shaikh, mengatakan “Those who defended this issue are violoating God’s law. Enemies of Islam are using women’s issues to corrupt the community.” Amina Wadud adalah ‘musuh Islam yang menentang hukum Tuhan.”
Sementara itu, masih menurut Gulf Daily News, Syekh Sayed Tantawi, Imam Masjid Al-Azhar mengatakan bolehnya wanita menjadi imam sholat bagi wanita lain tetapi tidak meliputi atau untuk kaum laki-laki. Abdul Moti Bayoumi, dari Pusat Riset Islam Al-Azhar mengatakan : Wadud had carried out “ a bad and deviant innovation” Hal ini (tindakan Wadud) bertentangan dengan apa yang dikatakan dan dilakukan Rasulullah saw.
Beberapa koran di Mesir dan Arab Saudi menempatkan berita di halaman utama, dan menganggap Amina sebagai “wanita sakit jiwa” yang berkolaborasi dengan Barat kafir untuk menghancurkan Islam (Associated Press, 19/3). Amina bukan hanya dicaci-maki dan dikecam, tapi juga diancam bunuh karena dianggap telah merusak Islam (Daily Times, 23/3).
bahlulTindakan Dr. Amina Wadud tidak dilakukannya sendiri dan tidak terjadi dengan sendirinya. Ada hyden agenda di balik peristiwa tersebut. Ada ‘kekuatan’ tertentu yang secara sistematis melakukan hal tersebut. Ustadz Syamsi Ali, seorang ustadz asal Indonesia yang mukim di Amerika, mengatakan, acara jumatan Amina Wadud didalangi oleh sebuah organisasi yang berbasis dunia maya, Wake Up, yang beranggotakan sekelompok muslim dengan pandangan-pandangan radikal untuk merombak tradisi-tradisi Islam yang ada, termasuk masalah-masalah ritual.
Beberapa minggu setelah Amina Wadud mengadakan “Jumatan Heboh”, ‘pentolan’ muslim wakeup yang juga seorang feminis radikal, Asra Q Nomani kembali menggelar jumatan heboh. Selang waktu seminggu, Jumatan heboh kembali dilakukan. Asra Q. Nomani rencananya menjadi imam sekaligus khatib, dengan  mengambil tempat di gereja Italian Unity, Morgantown, West Virginia, Amerika Serikat.
Selasa 23 Maret lalu, Asra Q Nomani juga mengimami shalat isya dengan makmum lintas gender. Tempatnya di ruang Pusat Riset dan Studi Wanita, Universitas Brandeis, Waltham, Massachusetts. Jamaahnya dua pria dan tiga wanita. Pada shalat ketika itu, Asra menutup kepalanya dengan topi yang terangkai pada sweater merah jambu yang ia kenakan. Namun rambutnya masih tampak menjuntai di leher.
Dalam kasus jumatan Amina Wadud, ada dua hal dasar yang harus dipahami, yaitu : hukum dan teologi feminisme. Dalam masalah hukum dibahas perbedaan hadits seputar bolehkah wanita menjadi Imam sholat bagi makmum laki-laki atau campuran. Di sisi lain, tulisan ini membuktikan bahwa tindakan Amina Wadud menjadi imam shalat jum’at, tidak terlepas dari teologi feminisme global. Faktanya, Amina Wadud adalah seorang tokoh feminisme yang mendapat penghargaan dari gerakan feminis internasional dengan tindakannya menjadi imam shalat Juma’t beserta aktifitasnya yang lain. Di belakang Amina Wadud, sederet aktifis feminis (juga dari kalangan laki-laki) baik lokal dan internasional mendukung tindakan nyeleneh tersebut. Bukan tidak mungkin, di Indonesia tindakan Amina Wadud segera diikuti dan dilaksanakan, misalnya oleh ibu Musdah Mulia  untuk menjadi imam shalat jumat di Indonesia.
Hadits Ummu Waraqah
Dalam ‘jumatan heboh’ Amina Wadud, ada sebuah hadits yang dijadikan bahan perdebatan, yakni dikenal dengan Hadits Ummu Waraqah. Ummu. Ummu Waraqah adalah seorang sahabat wanita yang suatu ketika menghadap Rasulullah SAW, meminta beliau menunjuk seorang muadzin di rumahnya. Beliau kemudian menunjuk seorang muadzin dan memerintahkan Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi penghuni rumahnya.
Rasulullah saw mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam, dengan sabdanya :
“Nabi saw. mengizinkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. “ (HR Abu Dawud)
Dalam hadits riwayat Ad-Daruquthni, Rasulullah saw. menyatakan :
“Nabi saw. mengizinkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi kaum wanita penghuni rumahnya. “(HR Ad-Daruquthni)
K.H. Husein Muhamad, kyai feminis, Pengasuh Pesantren Da’rut Tauhid, Cirebon, menggunakan hadits riwayat Al-Daraquthni ini, yakni tentang Ummu Waraqah untuk mendukung tindakan Amina Wadud.   Menurutnya, dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi (w. 1277 M), ulasan luas atas kitab Al-Muhadzab karya Abu Ishaq al-Syirazi (w. 1083 H) disana ada tiga ahli fikih terkemuka yang membolehkan perempuan mengimami shalat laki-laki. Mereka adalah Abu Tsaur (w. 854 M), Al-Muzani (w. 878 M), dan Ibnu Jarir al-Thabari (w. 923 M).
Menurut Husein Muhammad, yang juga menulis buku Fiqih Perempuan, ketika Ummu Waraqah diperbolehkan Nabi saw. untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya, di rumah tersebut ada dua lelaki tanggungannya ; seorang kakek dan seorang budak. Ditambah seorang budak perempuan. Penulis kitab hadits Subulus Salam, Al-Shan’ani, berkomentar atas hadits itu, “Ummu Waraqah mengimami kakek, budak laki-laki, dan budak perempuan.”
Jadi menurut Husein Muhammad, jika ditemukan dua teks keagamaan yang menolak dan membenarkan imam perempuan, dengan menggunakan teori penilaian kualitas hadits, maka hadits yang membenarkan imam perempuan lebih valid dibandingkan yang melarang. Nawawi menyebut hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dimana Nabi saw. Menyatakan, “Perempuan sama sekali tidak boleh menjadi imam shalat laki-laki.” adalah lemah (daif). Ini karena Abdulah bin Muhammad al-Adawi, salah seorang perawi, tidak kredibel. Bukhari dan Abu Hatim al-Razi, ahli hadits terkemuka, mengatakan “Haditsnya tidak bisa diterima.” “Dia guru yang tidak dikenal,” Abu Hatim menambahkan. Sementara itu, para perawi hadits tentang Ummu Waraqah terpercaya dan dinilai bagus (shalih al-hadis).
Penjelasan ini berbeda dengan uraian yang disampaikan oleh Prof. Ali Mustafa Yaqub, seorang ulama pakar hadits dan Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah.    Menurutnya hadits Ummu Waraqah kualitasnya memang sahih (valid), tetapi dari sisi istidlal (sumber hukum) untuk membolehkan wanita menjadi imam shalat secara umum di mana di antara makmumnya kaum laki-laki, hal itu perlu ditinjau ulang. Karena dalam hadits tersebut tidak ada kejelasan siapa yang menjadi makmum Ummu Waraqah. Kemungkinan semua makmumnya adalah wanita, semuanya laki-laki, atau campuran antara laki-laki dan wanita. Kaidah ushul fiqh menyatakan, apabila sebuah dalil mengandung banyak kemungkinan, maka dalil itu tidak dapat dijadikan sumber hukum. Karenanya, Hadits Ummu Waraqah itu, kendati sahih, gugur sebagai dalil.
Sementara itu, masih menurut Prof Ali Mustafa Yaqub, yang juga  Guru Besar Ilmu Hadits IIQ, Jakarta, hadits Ummu Waraqah bersifat umum, sementara dalam versi lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dalam kitab Sunannya menegaskan bahwa Nabi saw. menyuruh Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi wanita-wanita penghuni rumahnya.
“Nabi saw. mengizinkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi kaum wanita penghuni rumahnya. “ (HR Ad-Daruquthni)
Berdasarkan kaidah pemahaman hadits, jika terdapat dua hadits yang masing-masing memberikan pengertian umum dan khusus, maka pengertian yang umum harus diartikan dengan pengertian yang khusus. Atau dengan kata lain, hadits yang memberikan pengertian umum tidak dipakai, dan hadits yang memberikan pengertian khusus itulah yang dipakai sebagai dalil. Metode ini dikenal dengan metode takhshish.
Maka, dalam kasus Hadits Ummu Waraqah itu, menurut Prof Ali. Mustafa Yaqub, kendati riwayat yang memberikan pengertian umum jumlahnya lebih banyak, karena ada riwayat yang memberikan pengertian khusus, maka hadits yang memberikan pengertian umum itu di-takhshish (diartikan secara khusus) dengan hadits yang memberikan pengertian khusus. Karena itu, yang berlaku sekarang adalah hadits yang memberikan pengertian bahwa Rasulullah saw. mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi wanita-wanita yang menjadi penghuni rumahnya. Pengertian ini didukung hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah (hadits Jabir), di mana Nabi saw. melarang wanita menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki, meskipun dari sisi sanad (transmisi, silsilah keguruan) tidak begitu kuat, substansinya telah diterima dan diamalkan oleh para ulama sejak masa sahabat hingga sekarang, sehingga hadits ini valid sebagai dalil.
“Hendaknya tidak sekali-kali wanita menjadi imam bagi laki-laki. “(HR. Ibnu Majah)
Dari penjelasan ini dan dari fakta sejarah, tidak adanya imam shalat jumat dan khatib jumat dari kalangan wanita, juga imam shalat wanita dengan makmum campuran (laki-laki dan wanita) didukung oleh nash yang kuat. Dengan demikian, persoalan hukum untuk masalah ini sangatlah jelas, yakni ‘ketidak bolehan’ wanita menjadi imam, bagi makmum campuran. Hal inilah yang menjadi ‘jumhur’ para ulama.
Persoalan yang masih tersisa menyangkut apa alasan Amina Wadud mengadakan jumatan heboh tersebut ? Apalagi pelaksanaan jumatan tersebut diliput besar-besaran oleh media Barat, seperti CNN Amerika dan BBC Inggris. Apakah benar, ketika Amina Wadud menjadi imam untuk shalat jum’at dia bersandarkan pada hadits Ummu Waraqah ? atau mungkin dia sendiri tidak melandasi tindakannya dengan itu semua (hadits Ummu Waraqah).
Padahal fakta sejarah membuktikan, tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat jumat selama 1400 tahun berjalannya Islam, khususnya di masa Rasulullah saw masih hidup. Begitu pula dengan masa shahabat, tabi’in dan tabi’u tabi’in. Bahkan di masa-masa kegemilangan Islam (kekhilafahan), tidak pernah juga kita dapatkan kabar adanya wanita, apakah dia ahlul Baghdad, Mesir,Makah atau Madinah, menjadi imam shalat untuk makmum campuran atau memimpin jumatan.
Satu hal yang dilupakan (sengaja dilupakan) oleh pengusung ide feminisme bahwa orang yang paling mengetahui maksud ucapan Rasulullah saw. adalah para shabat. Mereka, para sahabat, adalah orang-orang yang selalu bersama Rasulullah dan dijamin oleh Allah swt. Sebagai orang-orang yang akan menghuni surga (QS. 9 : 100). Dengan demikian, sekirannya hadits Ummu Waraqah adalah mengizinkan wanita menjadi imam shalat berjamaah di mana di antara makmumnya kaum laki-laki, tentulah di kalangan shabat ada wanita yang menjadi imam shalat untuk makmum laki-laki. Dan Aisyah istri Rasulullah merupakan orang yang paling pantas menjadi imam shalat berjamaah dengan kaum laki-laki. Namun tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa Aisyah pernah menjadi imam shalat berjamaah bagi makmum laki-laki dan wanita atau makmum laki-laki saja. Kalau begitu, kenapa Amina Wadud sekarang berani melakukannya ? Apakah dia merasa lebih baik dari Aisyah ?
Dengan demikian, tidak ada alasan lain yang cukup kuat ketika Amina Wadud melakukan jumatan heboh, kecuali keinginan untuk mengusung teologi feminisme dan menyebarkannya ke segenap penjuru dunia. Aroma feminisme kuat sekali dalam penafsiran hadits Ummu Waraqah ini (oleh para pendukungnya tentunya). Alhamdulillah, metode ‘pendidikan’ Islam (termasuk menilai validitas hadits) yang sudah turun temurun dan dijaga oleh kaum muslimin masih mampu menjaga benteng pertahanan kaum muslimin. Dengan demikian, interpretasi bias gender terhadap hadits Ummu Waraqah dan juga hadits-hadits maupun nash (Al-Qur`an) lainnya insyaallah dapat ditepiskan secara ilmiah.
Amina Wadud dan Feminisme
Kontroversi Jumatan yang dilakukan Amina Wadud hanyalah sebuah langkah awal, sebuah proyek besar bernama feminisme liberal. Jumatan heboh yang dilakukannya di gereja katedral, New York,  Maret silam hanya merupakan fenomena puncak gunung es dari sekian aktivitas dan ide feminisme liberal. Terbukti hanya selang satu minggu, Jumatan heboh kembali mereka lakukan, dan mungkin untuk jumat-jumat seterusnya.
Dengan ‘menelusuri’ nama Amina Wadud, beberapa nama dan aktifitas feminisme liberal global segera bermunculan. Di Malaysia, Amina Wadud menggagas Sister In Islam, yang memperjuangkan konsep “Islam Hadhari”6  yang ide-ide dan aktivitasnya kurang lebih sama dengan Jaringan Islam Liberal di Indonesia. Dalam web site Sister In Islam (http://www.sisterinislam.org.my) ide-ide anti poligami, feminisme, dan perjuangan kebabasan hak-hak wanita begitu kental disuarakan.
Secara ringkas, visi dan misi Sister In Islam adalah sebagai berikut :Sisters in Islam (SIS) ialah sekumpulan wanita profesional beragama Islam yang memperjuangkan hak-hak wanita dalam kerangka Islam.
Usaha kami mempromosi hak-hak wanita Islam adalah berasaskan prinsip-prinsip kesaksamaan (persamaan), keadilan, kebebasan dan martabat seperti yang diperintah oleh al-Qur’an dan diperjelaskan oleh kajian kami mengenai kitab suci ini.
SIS telah ditubuhkan pada 1988 dan didaftar sebagai Pertubuhan Bukan Kerajaan (NGO) pada 1993 di bawah nama SIS Forum (Malaysia) Berhad. Nama Sisters in Islam terus digunakan dalam penulisan kami.
Misi kami adalah untuk meningkatkan kesedaran mengenai prinsip-prinsip Islam yang sebenar, prinsip-prinsip yang memuliakan konsep kesaksamaan di antara wanita dan lelaki, dan berjuang ke arah pembentukan masyarakat yang mendokong prinsip-prinsip Islam seperti kesaksamaan, keadilan, kebebasan dan martabat dalam negara demokrasi.
objektif utama kami adalah:
•    Menegak dan membangunkan satu kerangka hak-hak wanita dalam Islam yang mengambil kira pengalaman dan realiti wanita;
•    Menghapuskan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap wanita dengan mengubah amalan-amalan serta nilai-nilai yang menganggap bahawa taraf wanita adalah lebih rendah daripada lelaki; dan
•    Membina kesedaran awam dan memperbaharui undang-undang serta dasar-dasar mengenai kesaksamaan, keadilan, kebebasan, martabat dan demokrasi dalam Islam.
Ketika ditelusuri lebih jauh, Gebrakan Amina Wadud di Malaysia teryata disokong penuh oleh ‘kekuatan’ pemerintah Malaysia. Anak PM Malaysia Dato Seri Abdullah Hj Ahmad Badawi, yaitu Nori  Abdullah adalah penggagas sekaligus sponsor Sister in Islam. Dengan kata lain,  konsep “Islam Progressive” Amina Wadud diadopsi oleh pemerintah Malaysia yang  kemudian diberi nama baru, yakni “Islam Hadhari”.
Di negara asalnya, Amina Wadud disponsori oleh “Muslim Progressive” yang salah satu aktivisnya adalah Asra Q. Nomani. Asra, wanita kelahiran India berusia 40 tahun ini adalah ‘otak’ dari jumatan heboh Amina Wadud. Asra Q. Nomani,  adalah pendiri kelompok feminis liberal bernama Women’s Freedom Tour. Merekalah yang merancang Jumatan kontroversial dengan imam Amina Wadud, dan merancang jumatan-jumatan berikutnya. 7
Asra Q. Nomani, mantan wartawan Wall Street Journal ini bisa dikatakan seorang aktivis feminis liberal radikal. Untuk membuktikannya, Anda cukup mengunjungi situsnya, http://www.asranomani.com, maka semuanya pun menjadi jelas. Dalam situs tersebut, ide feminisme liberal Asra diekspresikan dengan kebebasan seks, dengan nama Tantrika.8
Asra Q. Nomani secara aktif menyebarkan ide-ide feminisme liberal dalam situsnya tersebut, bersama rekan-rekan seperjuangannya di muslimwakeup dan progressive muslim. Ide feminisme Asra terangkum dalam rancangan 10 hak muslimah di masjid dan di tempat tidur. Berikut tuntutannya :9
An Islamic Bill of Rights for Women in the Mosques
1. Women have an Islamic right to enter a mosque.
2. Women have an Islamic right to enter through the main door.
3. Women have an Islamic right to visual and auditory access to the musalla (main sanctuary).
4. Women have an Islamic right to pray in the musalla without being separated by a barrier, including in the front and in mixed-gender congregational lines.
5. Women have an Islamic right to address any and all members of the congregation.
6. Women have an Islamic right to hold leadership positions, including positions as prayer leaders, or imams, and as members of the board of directors and management committees.
7. Women have an Islamic right to be full participants in all congregational activities.
8. Women have an Islamic right to lead and participate in meetings, study sessions, and other community activities without being separated by a barrier.
9. Women have an Islamic right to be greeted and addressed cordially.
10. Women have an Islamic right to respectful treatment and exemption from gossip and slander.
Rancangan 10 Hak Muslimah di Masjid :
Wanita Muslimah memiliki hak Islami untuk :
1.    Masuk Masjid
2.    Masuk Masjid dari pintu utama
3.    Punya akses visual (bisa dilihat) dan akses auditorial (bisa didengar suaranya) di ruang utama shalat.
4.    Tanpa dibatasi tirai dan berhak shalat di bagian depan dalam shalat campuran pria-wanita
5.    Bersalaman dengan seluruh anggota jamaah
6.    Dijadikan pemimpin, termasuk jadi imam shalat, serta anggota dan direktur pengelola masjid
7.    Berpartisipasi penuh dalam semua kegiatan masjid
8.    Memimpin dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan dan kegiatan lain tanpa dibatasi tirai
9.    Disapa dan disalami
10.    Diperlakukan secara hormat dan dihindarkan dari gosip dan fitnah
An Islamic Bill of Rights for Women in the Bedroom
1. Women have an Islamic right to respectful and pleasurable sexual experience.
2. Women have an Islamic right to make independent decisions about their bodies, including the right to say no to sex.
3. Women have an Islamic right to make independent decisions about their partner, including the right to say no to a husband marrying a second wife.
4. Women have an Islamic right to make independent decisions about their choice of a partner.
5. Women have an Islamic right to make independent decisions about contraception and reproduction.
6. Women have an Islamic right to protection from physical, emotional, and sexual abuse.
7. Women have an Islamic right to sexual privacy.
8. Women have an Islamic right to exemption from criminalization or punishment for consensual adult sex.
9. Women have an Islamic right to exemption from gossip and slander.
10. Women have an Islamic right to sexual health care and sex education.
Rancangan 10 Hak Muslimah di Tempat Tidur :
Wanita Muslimah memiliki hak Islami untuk :
1.    Mendapatkan perlakuan seksual yang anggun dan menyenangkan
2.    Membuat keputusan tentang tubuhnya, termasuk menolak berhubungan seksual
3.    Memutuskan pasangannya, termasuk menolak suaminya menikah lagi
4.    Bebas memilih suami
5.    Memilih kontrasepsi dan reproduksi
6.    Diberi perlindungan terhadap pelecehan fisik, seksual, dan emosional
7.    Mendapatkan privasi seksual
8.    Bebas dari hukuman bila melakukan hubungan seksual suka sama suka sesama orang dewasa
9.    Dibebaskan dari gosip dan fitnah
10.    Mengikuti pendidikan seksual, pemeliharaan, serta pengobatan seksual
Dalam tinjauan ragam gerakan feminisme, tuntutan Asra Q Nomani ini bisa dimasukkan ke dalam golongan feminisme liberal. Asumsi dasar golongan ini adalah bahwa kebebasan dan keseimbangan berakar pada rasionalitas. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, dasar perjuangan mereka adalah menuntut kesempatan dan hak yang sama bagi setiap individual termasuk perempuan atas dasar kesamaan keberadaannya sebagai makhluk rasional. Bagi mereka, pusat masalahnya adalah perbedaan pola-pola tradisional dan modern. Kehidupan modern menuntut karakter manusia yang ekspresif yaitu rasional, kompetitif, dan mampu mengubah keadaan dan lingkungannya. Sementara kehidupan tradisional ditandai dengan karakter yang sebaliknya. Penyebab perempuan terbelakang adalah karena salah perempuan sendiri, yaitu karena kebodohan dan sikap irasional mereka dalam berpegang teguh pada nilai-nilai tradisional (agama, tradisi, dan budaya yang mengungkung perempuan dalam dunia domestik yang statis tidak produktif). Nilai-nilai tradisional inilah yang menyebabkan mereka tidak bisa bersaing secara adil dengan laki-laki, karena potensi perempuan dibatasi dari dunia publik yang yang senantiasa produktif dan dinamis. Aturan yang adil adalah dengan membebaskan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan dan menyejajarkannya dengan laki-laki. Keterlibatan perempuan dalam industrialisasi dan modernisasi adalah jalan yang harus ditempuh untuk meningkatkan status perempuan.10
Rancangan 10 Hak Muslimah di Masjid dan di tempat tidur model Asra, merupakan promosi liberalisme (kebebasan) yang intinya meninggalkan aturan Islam dalam mengatur hubungan pria dan wanita. Semangat itu tentu saja bukanlah untuk menerapkan Islam, sekecil apa pun, namun untuk menjajakan teologi feminisme liberal, dengan menjadikan ide feminisme sebagai sumber dan logika hukum. Bahkan di beberapa poin rancangan tersebut, khususnya point ke-8 rancangan hak muslimah di tempat tidur, terdapat anjuran seks bebas dan penentangan terhadap hukum Allah swt.
Dengan seluruh fakta ini, menjadi jelas latar belakang jumatan heboh yang dilakukan Amina Wadud dan para sponsornya. Ini adalah sebuah serangan peradaban Barat melalui ide feminisme liberal. Upaya Barat untuk meliberalkan Islam ditempuh dengan cara menafsirkan Islam (termasuk hadits) dengan menggunakan kacamata feminisme.
Serangan Barat terhadap Islam melalui ide feminisme liberal dan ide-ide sekular lainnya di maknai sebagai sebuah pembaruan agama. Dan para penganjur pembaharuan agama masuk melalui pintu pembaharuan fikih sebagai salah satu agendanya. Di Indonesia kelompok liberal juga berbuat demikian dengan kedok pembaharuan fikih seperti hubungan umat Islam dengan Ahlul kitab juga dikacaukan dengan fikih inklusif, sehingga terbit buku fikih lintas agama.
Demikianlah kontroversi jumatan Amina Wadud dilihat dari sisi hukum dan teologi feminisme. Dari sisi hukum, sudah jelas, tidak pernah ada pria dan wanita shalat dalam shaf yang sama, bercampur baur termasuk wanita shalat, sementara auratnya terbuka. Juga jumatan dengan khatib dan imam seorang wanita. Sebuah kejadian aneh dan langka. Dengan demikian, pertimbangannya bukanlah pertimbangan hukum, karena kalau pertimbangan hukum, maka tatanan hukum Islam tidak akan dijungkirbalikkan seperti itu. Namun, faktanya adalah semangat untuk menjajakan teologi feminisme liberal di dunia Islam, dengan menjadikan ide feminisme sebagai sumber dan logika hukum. Maka tidak heran, kalau hadits Ummu Waraqah tafsirannya menjadi berbeda dengan jumhur para ulama. Paradigma dan hukum Islam-betapapun kuatnya-akhirnya tetap tidak dijadikan rujukan, bahkan justru dijungkirbalikkan. Na’udzubillah. Benarlah yang dikatakan Rasulullah saw :
“Sungguh, akan terlepas aturan dan syiar Islam sehelai demi sehelai. Ketika terlepas suatu aturan, manusia akan bergantung pada aturan berikutnya. Awal dari syiar Islam tersebut adalah hukum/pemerintahan dan yang terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad)
M.Fachry, International Jihad Analys Ar Rahmah Media
International Jihad Analysis
Ar Rahmah Media Network
http://www.arrahmah.com
The State of Islamic Media

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More